Amalan Istimewa Pada Hari Jum'at (bagian V)
Pada bagian pertama telah penulis jelaskan tentang keutamaan hari jum'at dan perbuatan khusus yang harus dikerjakan pada Hari Jum'at. Yang kesatu adalah Memperbanyak Selawat Kepada Nabi Muhammad. Dibagian kedua penulis telah menjelaskan tentang Fadhilah Membaca Surat Al-Kahfi Khusus pada malam dan hari jum'at. Di tulisan ketiga berisi tentang Anjuran Mandi Pada Hari Jum'at. Di bagian keempat telah penulis jelaskan tentang keutamaan bersegera datang untuk shalat jum’at beserta dengan waktu yang istimewa. Pada bagian keima ini penulis akan menjelaskan tentang:
Pentingnya kosentrasi dalam mendengar khutbah
Setiap jamaah yang mendatangi shalat jum’at wajib untuk serius dan kosentrasi dalam mendengarkan khutbah. Karena khutbah jum’at itu berisi tentang ajakan untuk taqwa dan motifasi untuk setiap muslim untuk konsisten dalam beramal shalih. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad melalui hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa apabila seseorang mengatakan kepada temannya “diamlah” pada saat khatib sedang berkhutbah maka dia telah “lagha” jum’atnya.
Pada hal sebagaimana kita ketahui bahwa seruan seseorang kepada shabatnya untuk mengingatkan supaya diam pada saat imam sedang berkhutbah merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun itu terlarang pada saat mendengar khutbah. Bahkan perbuatan tersebut dapat menyebabkan “lagha” jum’atnya. Bahkan dalam Hadits yang lain riwayat Ibnu Majah dan Imam Muslim Nabi menjelaskan bahwa Barangsiapa yang “Barangsiapa memegang/menyentuh kerikil maka dia telah Lagha وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا .Dalam hadits yang diriwayatkan oleh ImamTirmizi ada Tambahan dan barangsiapa yang “lagha” maka tiada jum’at baginya ومن لغا فلا جمعة له Bahkan kalau kita lihat hadits riwayat Imam Ahmad dari Ali bahwa Nabi lebih mempertegas lagi bagi orang yang berbicara pada saat khtbah sedang berlangsung dengan Sabdanya: Barangsiapa yang berbicara pada saat khatib sedang berkhutbah maka dia seperti Keledai yang membawa kitab.
Dari beberapa hadits yang kita sebutkan di atas jelaslah bahwa wajib bagi seorang yang mendatangi jum’at untuk mendengarkan khutbah dan dillarang untuk berbicara pada saat khutbah sedang berlangsung. Demikian menurut pendapat jumhur ulama. Barangsiapa yang berbicara pada saat khutbah maka telah “Lagha”. Para ulama menjelaskan bahwa makna Lagha adalah sebagai berikut:
Yang pertama, “Faqad Laghauta” maknanya adalah maka sesungguhnya engkau telah meninggalkan adab, atau maka jum’at engkau telah sia-sia
Yang kedua, makna Laghauta adalah “ghibta minal ajri” artinya engkau tidak mendapatkan pahala apa-apa pada jum’at tersebut.
Yang ketiga, makna Laghauta adalah “Bathalat Fadhilatu jum’atika” artinya bathallah keutamaan jum’atmu.
Yang keempat, adapun makna dari ومن لغا فلا جمعة له adalah jum’atnya tidak sempurna walaupun jum’atnya tetap sah hukumnya.
Oleh karena itu sebagai bentuk kepedulian kita terhadap pengamalan sunnah Nabi kita di hari jumat maka indahkanlah sunnah ini yait kosentrasi dalam mendengar khubah agar kita bisa mendulang banyak fahala dan keutamaan di hari jum’at
Wallahu a’lam
Pentingnya kosentrasi dalam mendengar khutbah
Setiap jamaah yang mendatangi shalat jum’at wajib untuk serius dan kosentrasi dalam mendengarkan khutbah. Karena khutbah jum’at itu berisi tentang ajakan untuk taqwa dan motifasi untuk setiap muslim untuk konsisten dalam beramal shalih. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad melalui hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa apabila seseorang mengatakan kepada temannya “diamlah” pada saat khatib sedang berkhutbah maka dia telah “lagha” jum’atnya.
Pada hal sebagaimana kita ketahui bahwa seruan seseorang kepada shabatnya untuk mengingatkan supaya diam pada saat imam sedang berkhutbah merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun itu terlarang pada saat mendengar khutbah. Bahkan perbuatan tersebut dapat menyebabkan “lagha” jum’atnya. Bahkan dalam Hadits yang lain riwayat Ibnu Majah dan Imam Muslim Nabi menjelaskan bahwa Barangsiapa yang “Barangsiapa memegang/menyentuh kerikil maka dia telah Lagha وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا .Dalam hadits yang diriwayatkan oleh ImamTirmizi ada Tambahan dan barangsiapa yang “lagha” maka tiada jum’at baginya ومن لغا فلا جمعة له Bahkan kalau kita lihat hadits riwayat Imam Ahmad dari Ali bahwa Nabi lebih mempertegas lagi bagi orang yang berbicara pada saat khtbah sedang berlangsung dengan Sabdanya: Barangsiapa yang berbicara pada saat khatib sedang berkhutbah maka dia seperti Keledai yang membawa kitab.
Dari beberapa hadits yang kita sebutkan di atas jelaslah bahwa wajib bagi seorang yang mendatangi jum’at untuk mendengarkan khutbah dan dillarang untuk berbicara pada saat khutbah sedang berlangsung. Demikian menurut pendapat jumhur ulama. Barangsiapa yang berbicara pada saat khutbah maka telah “Lagha”. Para ulama menjelaskan bahwa makna Lagha adalah sebagai berikut:
Yang pertama, “Faqad Laghauta” maknanya adalah maka sesungguhnya engkau telah meninggalkan adab, atau maka jum’at engkau telah sia-sia
Yang kedua, makna Laghauta adalah “ghibta minal ajri” artinya engkau tidak mendapatkan pahala apa-apa pada jum’at tersebut.
Yang ketiga, makna Laghauta adalah “Bathalat Fadhilatu jum’atika” artinya bathallah keutamaan jum’atmu.
Yang keempat, adapun makna dari ومن لغا فلا جمعة له adalah jum’atnya tidak sempurna walaupun jum’atnya tetap sah hukumnya.
Oleh karena itu sebagai bentuk kepedulian kita terhadap pengamalan sunnah Nabi kita di hari jumat maka indahkanlah sunnah ini yait kosentrasi dalam mendengar khubah agar kita bisa mendulang banyak fahala dan keutamaan di hari jum’at
Wallahu a’lam