Download Soal Asesmen Kementerian Agama Tahun 2020
Program ASESMEN berdasarkan JUKNIS NOMOR 4446 TAHUN 2020 tentang ASESMEN KOMPETENSI GURU (AKG) , KEPALA (AKK) DAN PENGAWAS (AKP) MADRASAH
Asesment Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK) dan Pengawas (AKP) Madrasah yang diperuntukkan untuk semua jenjang pendidikan yang dimulai dari jenjang MI, MTs, dan MA merupakan rencana strategis yang dilaksankan oleh Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan islam melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Program asesmen ini dilaksanakan secara online secara serentak di seluruh indonesia berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit dengan ketentuan sebagai berikut:
Asesment Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK) dan Pengawas (AKP) Madrasah yang diperuntukkan untuk semua jenjang pendidikan yang dimulai dari jenjang MI, MTs, dan MA merupakan rencana strategis yang dilaksankan oleh Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan islam melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Program asesmen ini dilaksanakan secara online secara serentak di seluruh indonesia berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap peserta asesmen tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan asesmen. Setiap peserta asesmen wajib mengikuti mengikutinya secara mandiri tidak dibolehkan meminta bantuan kepada orang lain untuk mengikutinya atau mewakilkan.
- Bagi peserta yang terlambat hadir dari jadwal yang telah ditetapkan , tidak diberikan tambahan waktu.
- Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat ijin dari ketua panitia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dapat mengikuti di hari berikutnya.
- Pelaksanaan AKG/AKK/AKP dipantau oleh Direktorat GTK Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Ketidakhadiran dan atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan AKG/AKK/AKP, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.