Kedudukan Dan Fungsi Hadits Dalam Hukum Islam
Seluruh umat islam sepakat bahwa hadits salah satu sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukan yang penting setelah Al Qur’an. Mengikuti hadits bagi umat islam sama wajibnya dengan mengikuti Al Qur’an karena hadits mubayyin terhadap Al Qur’an. Tanpa menguasai hadits maka tidak bisa memahami Al Qur’an. Sebaliknya tidak akan bisa memahami hadits tanpa faham Al Qur’an.
Baca juga: Kajian tentang Teori Belajar
Dengan demikian antara hadits dan Al Qur’an memiliki kaitan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sebagaimana Allah jelaskan dalam a. Surat Annisa ayat 59 bahwa ketaatan kepada Allah (Aqur'an) dan Rasul (hadits) adaah ketaatan yang mutlak. Juga dalam Surah Annisa ayat 69 Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati Allah dan rasul akan dianugerahi nikmat oleh Allah dengan dimasukkan kedalam golongan para nabi, para Shiddiqin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih.
Baca juga: Download Buku Qurdis untuk MI
Hadits sebagai bayan terhadap Al-Qur’an itu memiliki bermacam-macam fungsi. Menurut Imam Malik bin Anas bahwasanya ada lima macam fungsi, yaitu:
- Sebagai bayan at-taqrir,
- Bayan at-tafsir,
- Bayan at-tafsil,
- Bayan at-bast,
- Bayan at-tasyri’.
- bayan at-tafsil,
- bayan at-takhsis,
- bayan at-ta’yin,
- bayan at-tasyri’,
- dan bayan an-nasakh.
Baca juga: Kajian ulumul hadits