Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sunnah Tarkiyyah Nabi Yang Terlupakan

 

Sunnah  Tarkiyyah Dalam Ilmu Hadits

Sebagaimana sebahagian dari perbuatan itu menjadi sunnah Nabi Muhammad dalam masalah ibadah maka menjadi sunnah pula ketika kita mengerjakannya, maka demikian pula pula ketika beliau meninggalkan suatu perbuatan ibadah maka menjadi sunnah juga bagi kita meninggalkannya.

Allah telah memerintahkan kepada kita supaya mengikuti apa yang dikerjakan oleh Nabi dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah atau beribadah. Jika telah nyata bahwa perbatan itu bukan khusus untuk Beliau maka menjadi sunnah bagi kita untuk mengikutinya. Demikian juga kita dituntut untuk mengikuti Nabi Muhammad tentang hal yang tidak dikerjakan Nabi Muhammad atau ditinggalkan Nabi agar kita bisa meninggalkannya. Oleh karena itu siapa saja yang mengerjakan apa yang ditinggalkan oleh Nabi itu sama dengan meninggalkan apa yang pernah dikerjakan oleh Nabi. Artinya orang tersebut tidak taat dalam mengikuti Nabi dalam masalah ketaatan dan ibadah. 

Baca juga: Tafsir Tematik

Dalam persoalan seperti ini mungkin ada sebahagian orang yang akan bertanya kenapa demikian..??? padahal banyak sekali urusan yang tidak dikerjakan oleh Nabi lalu dikerjakan oleh Khalifah sepeninggal beliau. Sedangkanmereka adalah orang yang paling faham tentang Nabi muhammad dan paling fakih dalam urusan agama, dan mereka juga adalah orang yang paling setia daam mengikuti sunnah Nabi serta mereka semuanya adalah generasi terbaik yang dibimbing Nabi secara langsung dan telah diridhai oleh oleh lagi mendapat jaminan surga. Jika itu perbuatan yang ditinggalkan oleh Nabi dan meninggalkannya menjadi sunnah tarkiyyah tentu para shahabat tidak akan pernah mengerjakan setiap perbuatan yang ditinggakan atau tidak dikerjakan oleh Nabi Muhammad.

Baca juga: Sunnah Fi'liyah Perspektif Ulama Ushul Fikih

Ucapan ini dapat dijawab sebagai berikut:

  • sesungguhnya yang sedang dijelaskan disini adalah tentang "meninggalkan sesuatu"  yakni Nabi tidak mengerjakan sesuatu yang tidak ada halangannya untuk dikerjakan di masa Beliau dan cukup pula terdapat sebab-sebab untuk Nabi mengerjakannya akan tetapi Beliau tidak mengerjakannya seperti: Nabi meninggalkan azan untuk mengerjakan Shalat pada dua hari Raya (Idul fitri dan Idul Adha), mandi pada tiap-tiap mau Shalat, Shalat Nisfu Sya'ban dan membaca Al-Qur'an untuk orang yang telah wafat. 
  • Pada hal perbuatan itu tidak ada halangan bagi Nabi dan para Shahabat kalau Mau mengerjakannya disepanjang hayatnya dan juga tidakterdapat sebabatau halangan tertentu sehingga Nabi tidak mengerjakannya. Pada hal kalau perbuatan itu dipandang sebagai ibadah maka tidak tidak mungkin Nabi meninggalkannya.

Adapun perbuatan itu terdapat sebab yang menghendaki untuk dikerjakan oleh Nabi telah ada yaitu untukmendekatkan diri kepada Allah karena itu bersifat Ibadah, Masa Nabi adalah masa Tasyri' yaitu masa pembentukan hukum syariat. jia perbuatan itu termasuk agama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah niscaya itu tidak akan ditinggalkannya disepanjang hayat Beliau.Padahal kewajiban Nabi sudah jelas yaitu menyampaikan risalah dan beliau adalah orang yang bersifat amanah.maka tidak mungkin akan mengkhianati risalah untuk tidak menyampaikannya atau mengerjakannya.
Oleh karena itu sudah jelaslah bahwa bahwa yang diperintahkan adalah untuk meninggalkannya bukan untuk mengerjakannya. Dengan demikian, tidaklah mungkin mendekatkan diri kepada Allah atau mengabdikan diri kepadanya dengan perbuatan ibadah yang Nabi telah meninggalkan atau tidak mengerjakannya. Karena mendekatkan diri kepada Allah itu kepada perbuatan yang sifatnya perintah bukan dengan mengerjakan yang tidak diperintahkan.
Adapun perbuatan atau pekerjaan yang dikerjakan di masa Khalifah Rasyidah padahal dikala Nabi masih hidup tidak pernah mengerjakannya, maka ketika masih hidup tidak ada sebab yang menghendaki untuk Nabi mengerjakannya. Baru ada sebab sebab yang menghendaki untuk dikerjakan ketika Masa Para Khulafaur Rasyidin seperti Menghimpun Al-Qur'an dalamsatu mushaf. Atau suatu perbuatan yang Nabi menghendai untuk mengerjakannya akan tetapi ada halangan untuk mengerjakannya. Seperti Shalat sunnah Tarawih dengan Berjamaah. Halangan mengerjakan shalat terawih dengan berjamaah dan dengan  sungguh-sungguh mengerjakan  pada setiap malam bulan Ramadhan. Itu dikhawatirkan oleh Nabi akan dipandang Wajib oeh segenap Ummat Islam.


Setelah halangan yang ditakuti oleh Nabi itu hilang dengan wafatnya beliau dan wahyu juga sudah sempurna turunnya bersamaan wafatnya Beliau. Maka sahlah bagi para shahabat setelah beliau mengerjakan dengan berjamaah dan dikerjakan disepanjang malam di bulan ramadhan. Itu juga pernah dilakukan oleh Nabi ketika beliau masih hidup tetapi tidak sepanjang malam dari bulan ramadhan karena khawatir akan diwajibkan atau umat menganggap itu kewajiban.
Dengan keterangan ini maka jelaslah kiranya untuk memahami dalil yang kelihatannya pertentangan padahal tidak. dengan demikian setiap pekerjaan yang dilakukan oleh para shahabat tetapi tidak dikerjakan oleh Nabi dengan pertimbangan "Mashalihul Mursalah" bukan atas dasar mengada-ngada perbuatan ibadah yang tidak dilakukan oleh Nabi.

Sumber:
Kembali Kepada Al-Qur'an dan Sunnah
oleh: Munawar Khalil