Sunnah Tarkiyyah Nabi Yang Terlupakan
Sebagaimana sebahagian dari perbuatan itu menjadi sunnah Nabi Muhammad dalam masalah ibadah maka menjadi sunnah pula ketika kita mengerjakannya, maka demikian pula pula ketika beliau meninggalkan suatu perbuatan ibadah maka menjadi sunnah juga bagi kita meninggalkannya.
Allah telah memerintahkan kepada kita supaya mengikuti apa yang dikerjakan oleh Nabi dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah atau beribadah. Jika telah nyata bahwa perbatan itu bukan khusus untuk Beliau maka menjadi sunnah bagi kita untuk mengikutinya. Demikian juga kita dituntut untuk mengikuti Nabi Muhammad tentang hal yang tidak dikerjakan Nabi Muhammad atau ditinggalkan Nabi agar kita bisa meninggalkannya. Oleh karena itu siapa saja yang mengerjakan apa yang ditinggalkan oleh Nabi itu sama dengan meninggalkan apa yang pernah dikerjakan oleh Nabi. Artinya orang tersebut tidak taat dalam mengikuti Nabi dalam masalah ketaatan dan ibadah.
Baca juga: Tafsir Tematik
Dalam persoalan seperti ini mungkin ada sebahagian orang yang akan bertanya kenapa demikian..??? padahal banyak sekali urusan yang tidak dikerjakan oleh Nabi lalu dikerjakan oleh Khalifah sepeninggal beliau. Sedangkanmereka adalah orang yang paling faham tentang Nabi muhammad dan paling fakih dalam urusan agama, dan mereka juga adalah orang yang paling setia daam mengikuti sunnah Nabi serta mereka semuanya adalah generasi terbaik yang dibimbing Nabi secara langsung dan telah diridhai oleh oleh lagi mendapat jaminan surga. Jika itu perbuatan yang ditinggalkan oleh Nabi dan meninggalkannya menjadi sunnah tarkiyyah tentu para shahabat tidak akan pernah mengerjakan setiap perbuatan yang ditinggakan atau tidak dikerjakan oleh Nabi Muhammad.
Baca juga: Sunnah Fi'liyah Perspektif Ulama Ushul Fikih
Ucapan ini dapat dijawab sebagai berikut:
- sesungguhnya yang sedang dijelaskan disini adalah tentang "meninggalkan sesuatu" yakni Nabi tidak mengerjakan sesuatu yang tidak ada halangannya untuk dikerjakan di masa Beliau dan cukup pula terdapat sebab-sebab untuk Nabi mengerjakannya akan tetapi Beliau tidak mengerjakannya seperti: Nabi meninggalkan azan untuk mengerjakan Shalat pada dua hari Raya (Idul fitri dan Idul Adha), mandi pada tiap-tiap mau Shalat, Shalat Nisfu Sya'ban dan membaca Al-Qur'an untuk orang yang telah wafat.
- Pada hal perbuatan itu tidak ada halangan bagi Nabi dan para Shahabat kalau Mau mengerjakannya disepanjang hayatnya dan juga tidakterdapat sebabatau halangan tertentu sehingga Nabi tidak mengerjakannya. Pada hal kalau perbuatan itu dipandang sebagai ibadah maka tidak tidak mungkin Nabi meninggalkannya.