Pengantar Ilmu Kalam
Ilmu Kalam secara bahasa diambil dari kata Kalam yang merupakan kata atau lafaz dengan bentuk majemuk (ketentuan atau perjanjian). Secara teknis, kalam adalah alasan atau argumen rasional untuk memperkuat perkataan. Secara tata bahasa, kalam merupakan kata umum tentang perkataan, sedikit atau banyak, yang dapat digunakan untuk setiap bentuk pembicaraan (likulli ma yatakallamu bihi); atau ekspresi suara yang berturut -turut hingga pesan-pesan suara itu jelas maksudnya.
Sebagai kata benda dari kata taklim, kalam mengandung dua pengertian, yaitu berbicara dan hukum (undang -undang). Ayat 75 surah al-Baqarah, kalam berarti Allah SWT berbicara langsung kepada Nabi Musa AS atau hukum Allah SWT yang dikenal dengan din al-Islam. Ayat 6 surah at-Taubah, kalam adalah firman Allah SWT atau isi yang terkandung dalam agama Islam secara nyata dan menyeluruh. Kalam sebagai kata kerja banyak digunakan dalam al-Quran yang artinya berbicara kepada seseorang yang dikenai perbuatan. Abu Hasan al - Asy’ari dalam al-Ibanah mengartikan kata taklim dengan al- Musyafahah bi al-Kalam (berbicara dengan pembicaraan tertentu).
Ilmu tauhid dengan ilmu kalam sebenarnya dimaksudkan untuk membedakan antara mutakallimun dengan filosof muslim. Mutakallimun dan filosof muslim mempertahankan atau memperkuat keyakinan mereka dengan menggunakan metode filsafat tetapi mereka berbeda dalam landasan awal berpijak.
Sebagai kata benda dari kata taklim, kalam mengandung dua pengertian, yaitu berbicara dan hukum (undang -undang). Ayat 75 surah al-Baqarah, kalam berarti Allah SWT berbicara langsung kepada Nabi Musa AS atau hukum Allah SWT yang dikenal dengan din al-Islam. Ayat 6 surah at-Taubah, kalam adalah firman Allah SWT atau isi yang terkandung dalam agama Islam secara nyata dan menyeluruh. Kalam sebagai kata kerja banyak digunakan dalam al-Quran yang artinya berbicara kepada seseorang yang dikenai perbuatan. Abu Hasan al - Asy’ari dalam al-Ibanah mengartikan kata taklim dengan al- Musyafahah bi al-Kalam (berbicara dengan pembicaraan tertentu).
Berkenaan dengan pengertian ilmu kalam, banyak ahli yang telah memberikan penjelasan. Musthafa Abd ar -Raziq menyebut ilmu kalam dengan beberapa nama, antara lain: ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh al-Akbar, dan teologi Islam. Disebut ilmu ushuluddin karena ilmu ini membahas tentang pokok-pokok agama. Sementara itu, ilmu tauhid adalah suatu ilmu yang di dalamnya dikaji tentang asma' (nama-nama) dan sifat yang wajib, mustahil dan ja'iz bagi Allah, juga sifat yang wajib, mustahil dan ja'iz bagi Rasul-Nya. Ilmu tauhid juga membahas tentang keesaan Allah SWT., dan hal -hal yang berkaitan dengan-Nya. Sementara fiqhul akbar adalah ilmu yang membahas tentang keyakinan. Kondisi seperti ini menunujukkan kepada kita bahwa ilmu kalam sama dengan ilmu tauhid, hanya saja argumentasi ilmu kalam lebih dikonsentrasikan pada penguasaan logika. Oleh sebab itu, sebagian teolog membedakan antara ilmu kalam dan ilmu tauhid.
Ilmu tauhid dengan ilmu kalam sebenarnya dimaksudkan untuk membedakan antara mutakallimun dengan filosof muslim. Mutakallimun dan filosof muslim mempertahankan atau memperkuat keyakinan mereka dengan menggunakan metode filsafat tetapi mereka berbeda dalam landasan awal berpijak.
Untuk Lebih Jelasnya Tentang Pengantar Ilmu Kalam Silakan Download di Sini..!