Acuan Fatwa Harus Sesuai Syari'at
Realita akan melampaui dua sekte yang saling berbenturan:
- doktrin yang padat, yang masih percaya bahwa doktrin yang tertunda adalah kewajiban untuk Fiqih, dan tidak perlu dikatakan, seolah-olah itu adalah sebuah kolektif.
- Penggugat kembali ke dalil dengan memahami dalil, secara optik, tanpa fikih yang benar, dan tanpa mempertimbangkan tujuannya.
Tidak padat bahwa:
- Dia tahu apa yang diambil di hadapannya, sehingga dia dapat mengambil doktrin seperti yang ditakdirkan olehnya.
- yang memiliki kelayakan mempertimbangkan dalil dan mendalami fikih dan hakim dengan tujuan dan tujuannya.
- Siapa yang tahu kenyataan dan lisannya