Prinsip Azasi Yang Berhubungan Dengan As-sunnah
Orang Islam sangat penting berhubungan dengan As-sunnah agaria terhindar dari plagiat kaum pendusta, distorsi kaum radikal dan pentakwian orang yang bodoh. Untuk itu hendaknya ia melengkapi diri dengan beberapa prinsip dasar berikut ini:
Pertama, menelusuri ketetapan dan kesahihan as-sunnah sesuai dengan metode ilmiyah yang teliti yang telah ditetapkan oleh para ulama islam yang ahli dalam bidang tersebut. Ilmu tersebut meliputi sanad dan matan semuanya, baik yang berupa ucapan, perbuatan ataupun persetujuan dari Nabi Muhammad.
Peneliti di sini perlu kembali kepada para ulama yang pakar dalam bidang ini. Mereka adalah orang yang menghafal dan faham terhadap hadits yang mana mereka telah menghabiskan sebagian besar umurnya untuk mencari dan mengkaji hadits, memisahkan yang shahih dengan yang dhaif, yang diterima riwayatnya dengan yang ditolak dan lain sebagainya.
Mereka telah merumuskan ilmu yang khusus dalam bidang hadits yang kokoh akarnya dan banyak cabangnya, yang kedudukannya dalam bidang hadits adalah setara dengan ilmu ushul fiqih untuk memahami fikih. Ilmu tersebut sebenarnya merupakan kumpulan beberapa ilmu yang menurut hitungan cendikiawan Ibnu Shalah mencapai 65 macam cabang ilmu.
Kedua, hendaknya ia memahami teks hadits dengan baik yang sesuai dengan petunjuk bahasa ,konteks hadits, sebab wurudnya, dalam konteks ayat-ayat al-qur’an dan hadits lainnya yang berhubungan dengannya. Ilmu itu juga mencakup prinisip-prinsip umum, tujuan universal Islam dengan selalu membedakan antara hadits yang diucapkan Nabi dalam rangka menyampaikan risalah dengan hadits yang merupakan khusus tentang kepribadian Nabi. Dengan perkataan lain bahwa sunnah sebagai penetapan syari’ah dan yang bukan. Dan yang pertama ada yang bersifat umum dan kekal, dan ada juga yangbersifat khusus dan sementara. Bencana yang paling besar dalammemahami As-sunnah adalh mencampur adukkan salah satu bagian tersebut dengan bagian lainnya.
Ketiga, hendaknya ia mengkonfirmasikan apakah teks As-sunnah tersebut bertentangan dengan yang lebih kuat, seperti ayat Al-qur’an atau adits lain yang mutawatir, lebih shahih, lebih mendekati pokok dan lebih sesuai dengan kebijaksanaan syariah atau dari tujuan umum syariah yang bersifat positif. Oleh karena itu tidak diambi dari satu atau dua nash yang bersifat umum, melainkan diambidari sejumlah nash dan hukum yang saling berkaitan menjadi satu yang pasti dan meyakinkan.
Note:
Kutipan dari Buku: Metode Memahami Sunnah dengan Benar karangan Yusuf Al-Qardhawi