Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Bijak Dalam Mensikapi Sebuah Fatwa

Sikap Bijak Dalam Mensikapi Sebuah Fatwa

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali menukil perkataan Abu Sulaiman Ad-Darani:

" إذا طلب الرجل الحديث أو سافر في طلب المعاش أو تزوج فقد ركن إلى الدنيا".

Artinya: "Jika seorang laki-laki mencari hadis atau safar mencari nafkah atau menikah maka dia telah condong/tunduk terhadap dunia".

Nukilan ini menjadi heboh dan diprotes terutama oleh mereka yang dengki dan memusuhi Al-Ghazali seraya menjelaskan bahwa perkataan yang dinukil oleh Al-Ghazali bertentangan dengan syari'at islam dikarenakan mencari (ilmu) hadis, mencari rezeki dan menikah adalah hal yang dianjurkan oleh syari'at.

Oleh pengarang Sirajut Thalibin syarah Minhajul Abidin Syeikh Ihsan Jampes Kediri protes itu ditanggapi dengan santai. Beliau berkata:

إن مثل الإمام الغزالي لا يجهل مثل هذه الأمور بدليل مدحها في مواضع أخر من كتاب إحياء.

"Orang setingkat Imam Ghazali tidaklah jahil terhadap hukum permasalahan seperti ini. buktinya beliau memuji ketiga hal tersebut ditempat lain dalam kitab Ihya".

***

Ketika UAS menukil pendapat Hanafiyah bahwa catur haram, sebagian orang yang akalnya pekok atau dengki menertawakan dan mengolok-ngolok nukilan UAS seolah UAS tidak tau khilaf pendapat para ulama tentang hukum bermain catur. Dan oleh mereka yang berhati busuk 'condongnya' UAS terhadap haramnya main catur dianggap sebagai penguat vonis mereka terhadap UAS bahwa ia Radikal....!

Tapi kan seharusnya UAS tidak menukil mazhab Hanafi yang mengharamkan catur karena mayoritas umat islam di Indonesia bermazhab Syafi'i yang hanya memakruhkan catur?

Orang yang mempermasalahkan ini biasanya lupa dan diam saja ketika dulu Kiai Said Aqil Siradj juga memfatwakan bahwa cadar adalah budaya dan bukan ibadah. Padahal, khilaf dalam masalah ini jelas. Bahkan Habib Umar Hafidz bersikap tegas terhadap mereka yang mengatakan cadar adalah budaya.

Tentu saja orang selevel Kiai tau perbedaan para ulama dalam masalah cadar meskipun yang sering beliau ulang-ulang adalah cadar bukan ibadah, hanya budaya.

Yang mengherankan adalah orang-orang yang berilmu yang justeru ikut-ikutan mengolok-olok UAS dalam masalah catur. Dalam hal ini, tanpa sadar mereka telah ikut berdiri bersama orang-orang sakit jiwa seperti Seword dan sebangsanya yang mengorek2 fatwa UAS tentang catur beberapa tahun lalu utk menjelek2an UAS. Sebagian orang juga bersikap tidak konsisten, kadang mengkritik Ustad sebelah bahwa ketika berfatwa terlalu kaku pada satu qoul tanpa menukil khilaf ulama. Tapi diam saja terhadap gurunya yang juga kaku.

Saya pribadi ikut pendapat yang membolehkan bermain catur. Akan tetapi, nukilan UAS dari mazhab hanafi untuk jama'ahnya bisa jadi itu yang lebih maslahah untuk mereka jika memang sejatinya orang awam tidak bermazhab dan mazhabnya adalah mazhab orang yang berfatwa kepadanya.