Wacana Tajdid Syekh Wahbah Zuhaili
Berikut adalah beberapa wacana tajdid syekh wahbah zuhaili
Dalam Bidang Ibadah
- Tak perlu lagi salat zhuhur setelah shalat jumat [syekh baijuri masih menyarankan untuk shalat zuhur setelah shalat jumat sebab taadud jumat di mesir ngeri. Masjid dempet-dempet kayak antrian bpjs. Dan syekh abdullah al-ghumari masih menyaksikan tradisi orang-orang mesir yg masih shalat zuhur setelah shalat jumat]
- Boleh membangun rumah sakit atau yayasan sosial khusus fakir dan miskin dari zakat.
- Boleh mengalolasikan dana zakat ke yayasan sosial dan pendidikan
- Alokasi zakat ke pembangunan rumah bagi fakir miskin dll
Dalam Bidang Thaharah
- Penentuan darah haid, istihadah atau nifas ikut aturan dokter. Yg selain itu brati suci. Ini jelas menghentikan kebingungan perempuan soal bulanan.
- Sentuhan kulit ajnabi tak membatalkan wudu, baik sengaja atau tak sengaja asal tak ada syahwat.
- Boleh makan hewan sembelihan ahli kitab
- Boleh menyembelih hewan dengan alat modern asal dipastikan sebelumnya hewannya masih hidup.
Dalam Bidang Zinah(perhiasan) dan Munakahat
- Boleh pasang gigi mas bagi laki-laki
- Boleh nikah misyar tapi makruh.
- Boleh menikah beda agama tapi makruh (istrinya yahudi atau kristen)
Referensi:
Dari buku "tajdid al-fiqh al-islami" cetakan dar fiker damaskus