Donor Darah Kepada Non Muslim, Bolehkah..???
TRANSPUSI DARAH adalah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya, atau menyembuhkan penyakitnya. Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah untuk mendonorkan atau menyumbangkan darahnya dan ditrasfusikan darah tersebut kepada non muslim untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi. Baik darahnya itu disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukan transfusi darah, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun dilakukan donor darah secara tidak langsung seperti yang diserahkan kepada Rumah sakit atau Palang Merah atau bank darah untuk disimpan yang sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.
Baca juga: Bayi Tabung Dalam Perspektif Hukum Islam
Penerimaaan sumbangan darah tidak disyaratkan harus sama dengan donornya dari segi agama, kepercayaan, suku bangsa dan lainnya. Karena menyumbangkan drah dengan ikhlas itu adalah termasuk bagian dari amal shaleh secara umum dan sangat dihargai dan dianjurkan oleh agama. karena dengan itu dapat menyelamtkan jiwa manusia. Ini sesuai dengan fireman Allah dalam surat al-Maidah ayat yang ke 32 yang berbunyi:
.... وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً .....
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya”.
Jadi, boleh saja melakukan transfusi darah seorang muslim untuk non muslim (kristen, hindu, budha, dan lainnya), dan begitu juga sebaliknya demi menolong, menghormati dan memuliakan harkat dan martabat manusia secara umum. Sebab Allah sang pencipta alam semesta ini memang telah memudiakan anak keturunan adam secara umum sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Isra’ ayat yang ke 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya kami (Allah) memuliakan anak cucu Adam (manusia)”
Di antara dalil syar’i yang membolehkan dan dapat dijadikan pegangan dalam masalah transfusi darah tanpa mengenal batas agama adalah kaedah hukum fikih Islam yang berbunyi:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمها
“Bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh hukumnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”
Tidak satu ayat dan haditspun yang secara eksplisit atau dengan nash yang jelas melarang transfusi darah , maka itu berarti transfusi darah adalah dibolehkan berdasarkan keumuman kaedah di atas. Bahkan perbuatannya sebagai donor itu adalah bernilai ibadah, jika dilakukan dengan ikhlas mencari keridhaan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia.
Untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghindari mafsadat (bahaya atau resiko), baik bagi donor darah maupun bagi penerima donor, sudah tentu donor darah itu harus dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang teliti terhadap kesehatan kedua belah pihak. Terutama kesehatan orang yang mendonorkan darah harus bebas dari penyakit menular yang dideritanya.
Jelasnya, bahwa persyaratan dibolehkannya transfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis. Persyaratan medis harus dipenuhi, karena adanya kaedah hukum Islam sebagai berikut:
اَلضَّرُ يُزَالُ
“bahaya itu harus dihilangkan (dicegah)”
Kaedah lainnya yang harus dipertimbangkan adalah:
اَلضَّرُ لاَ يُزَالُ باِالضَّرَرِ
"Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya (yang lebih besar)”
Sebagai contoh adalah seseorang yang membutuhkan transfusi darah karena kecelakaan lalu lintas, atau operasi, maka tidak boleh menerima darah dari orang yang menderita HIV/AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya yang lebih besar yang berakibat fatal. Waallahu a'lam.