Fatwa Ibnu Hajar Al-haitami Tentang Hadits Dha'if dan Palsu

Fatwa Ibnu Hajar Al-haitami Tentang Hadits Dha'if dan Palsu

AL-‘Allamah Ibnu Hajar al-Haitami adalah seorang pakar dalam mazhab Syafi’i terkenal telah berjasa yang dengan tegas memohon kepada para penguasa di masanya untuk melarang setiap penceramah dan khatib yang tidak menjelaskan orang-orang mengeluarkan Hadits dan mencampur adukkan antara Hadits shahih dengan Hadits yang lemah ataupun palsu.

Dalam fatwa-fatwa tentang Haditsnya, beliau menulis: “beliau ditanyak tentang seorang khatib yang naik mimbar setiap jum’at,meriwayatkan banyak Hadits tanpa menjeaskan orang-orang yang mengeluarkannya dan tidak pua menjelaskan tentang perawinya (dalam kesempatan ini dijelaskan Hadits tertentu),maka apa yang harus dia lakukan.?, Beliau menjawab: “Hadits-Hadits yang dituturkannya dalam khutbahnya dengan tidak menjelaskan perawinya atau orang yang menceritakannya, maka hal tersebut adalah boleh. Dengan syarat dia ahli dalam bidang Hadits. Atau mereka mengutibnya dari sebuah buku yang penulisnya dikenal sebagai ahli Hadits. Adapun bila meriwayatkan Hadits sekedar bersandar kepada penglihatannya daam sebuah buku yang penulisnya tidak ahli dalam masalah Hadits, ataupun dalam ceramah yang disampaikanoleh orang yang tidak ahli dalam masalah Hadits,maka hal tersebt tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya layak untuk mendapatkan hukuman berat. Ini adalah kondisi mayoritas khatib. Mereka tidak teliti dalam membaca sebuah Hadits. Mereka hanya mengutip saja isi buku yang mengandung Hadits kemudian menghafalnya dan menyampaikan dalam khutbahnya tanpa memperdulikan apakah Hadits-Hadits tersebut benar ataupun tidak, shahih ataupun lemah, bisa digunakan sebagai hujjah ataupun tidak. Maka para penguasa setiap negara harus memberikan hukuman kepada khatib yan seperti itu dan melarang mereka untuk naik mimbar ketika melanggar aturan ini”.

Kemudian katanya lagi: “Khatib yang seprti ini hendaknya menjelaskan tentang rujukannya dalam meriwayatkan Hadits. Bila yang dijadikan rujukannya itu benar,maka ia tidak perlu diprotes. Adapun jika tidak demikian maka ia harus diprotes, bahkan pihak yang berwenang boleh mencopotnya dari profesinya sebagai khatib sebagai hukuman terhadap kelancangannya terhadap kemurnian As-Sunnah”.

Alangkah bagusnya bila para khatib pada masasekarang ini menerapkan hal seperti itu. Sehingga akan banyak ditemukan para khatib yang tidaklayak naik mimbar karena kebodohannya tentang Hadits dan juga karena mereka suka mencampur-adukkan antara yang dapat diterima dan yang harus ditolaknya.





Note:
Kutipan dari Buku: Metode Memahami Sunnah dengan Benar karangan Yusuf Al-Qardhawi

Admin
Blog ini berisi seputar pendidikan, kajian keislaman dan sosial kemasyarakatan

Related Posts

Format SK Pengangkatan BIlal Masjid 2020
Format SK Pengangkatan BIlal Masjid 2020
Kelebihan Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka
Kelebihan Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka
Amalan Istimewa Pada Hari Jum'at (bagian V)
Amalan Istimewa Pada Hari Jum'at (bagian V)
Kelebihan Belajar Kitab An-Nahwu Al-Wadhih
Kelebihan Belajar Kitab An-Nahwu Al-Wadhih
 Download Kitab Bulughul Maram dan terjemahan
Download Kitab Bulughul Maram dan terjemahan
Format Surat Undangan Pengajian Pekanan Di Masjid
Format Surat Undangan Pengajian Pekanan Di Masjid
Amalan Istimewa Pada Hari Jum'at (bagian IV)
Amalan Istimewa Pada Hari Jum'at (bagian IV)
Contoh Surat Permohonan Menjadi Imam dan Penceramah
Contoh Surat Permohonan Menjadi Imam dan Penceramah

0 Comments