Hadits Larangan Tinggal Ditengah Komunitas Musyrikin, Shahihkah..??
Di antara hadits yang disalah pahami oeh sebagian orang adalah hadits yang berkenaan dengan kedudukan seorang muslim yang tinggal di dalam komunitas yang mayoritasnya adalah kaum Musyrikin sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam bab jihad dan at-turmuzi dalam bab tentang peperangan:
أَناَ بَرِئٌ مِنْ كُلِ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهَرِ المُشْرِكِيْنَ لاَتَتَرَائَ ناَرُهُماَ
“Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal ditengah-tengah orang Musyrik di mana tidak api peperangan menyala”.
Sebagian orang memahaminya sebagai landasan diharamkannya bertempat tinggal di negara bukan Islam secara umum. Sementara kebutuhan kita terhadap hal ini sangat beragam pada masa sekarang ini. Baik yang berhubungan dengan studi, berobat, bekerja, berniaga,tugas di kedutaan dan lainnya. Terutama setelah dunia ini seakan-akan menjadi saing berdekatan seakan-akan sudah menjadi sebuah Desa Besar sebagaimana kata salah seorang sastrawan.
Hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasyid Ridha yaitu berkenaan dengan diwajibkannya hijrah dari negeri kaum musyrikin kepada Rasulullah agar Allah memberikan pertolongan kepadanya. Hadits ini diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan. Sementara Abu Daud meriwayatkan hadits tersebut dari Jarir bin Abdullah dan beliau menyebutkan bahwa Ashhabus Sunan (jama’ah) tidak menyebut Jarir. Itu artinya mereka meriwayatkannya secara mursal sebagai mana yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Imam At-Turmuzi. Dan beliau berkata: “Ini lebih Shahih”. Beliau mengutip dari dari Imam al-Bukhari yang menilai bahwa bahwa hadits mursal sebagai haits shahih, akan tetapi beliau tidak mencantumkannya dalam kitab sahihnya dan tidak pula berdasarkan syaratnya. Dan berargumentasi dengan hadits mursal adalah salah satu objek perselisihan pendapat yang terkenal dalam ilmu ushul.
Baca juga: Salah Paham Tentang Hadits Penyerbukan Kurma
Hadits tersebut latar belakangnya adalah berkenaan dengan Rasulullah mengirim pasukan kepada Khusy’um. Sebagian dari mereka menyerah sehingga peperanganpun selesai. Hal itu sampai beritanya kepada Rasulullah dan beliau memerintahkan kepada mereka untuk membayar setengah diyat (uang ganti rugi), dan beliau bersabda:
أَناَ بَرِئٌ مِنْ كُلِ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهَرِ المُشْرِكِيْنَ,
“Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal ditengah-tengah orang Musyrik”.
قاَلُوا: يَارَسُولَ اللهِ, لِمَ..؟
Mereka bertanya: “wahai Rasulullah, kenapa..??”
قَالَ: لاَتَتَرَائَ ناَرُهُماَ
Rasul Bersabda: di mana tidak api peperangan menyala di antara keduanya ”.
Mereka harus membayar setengah diyat, pada hal mereka adalah kaum muslimin. Karena mereka telah menoong diri mereka sendiri dan menggugurkan setengah hak mereka. Imam Al-Kharabi memberikan alasan mereka didenda setengah diyat karena mereka telah menolong musuh-musuhnya dengan bertempat tinggal ditengah-tengah orang kafir, maka mereka seperti orang yang meninggal karena perbuatan jahat dirinya sendiri dan orang lain, maka gugurlah bagian itu dari diyat.
Mereka juga harus membayar setengah diyat karena mereka bertempat tinggal ditengah-tengah orang kafir yang memerangi Allah dan Rasulnya. Bertempat tinggal seperti itu sangat ditentang karena dampaknya adalah mereka enggan untuk membela agama Allah dan Rasulnya. Tentang orang yang seperti itu Allah berfirman surat al-Anfaal ayat yang ke 72 berbunyi:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah
وَجَاهَدُواْ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ
serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah
وَالَّذِينَ آوَواْ وَّنَصَرُواْ
dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin),
أُوْلَـئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ
mereka itu satu sama lain lindung-melindungi
وَالَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يُهَاجِرُواْ
Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah,
مَا لَكُم مِّن وَلاَيَتِهِم مِّن شَيْءٍ
maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka,
حَتَّى يُهَاجِرُواْ
hingga mereka berhijrah.
وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ
(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan
إِلاَّ عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ
kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka.
وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Allah meniadakan kewajiban melindungi kaum muslimin yang tidak berhijrah, karena hijrah itu hukumnya wajib. Maka pengertian dari Sabda Rasul: “Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal ditengah-tengah orang Musyrik” adalah Nabi berlepas diri dari darahnya bila terbunuh, karena dia memberi kesempatan untuk hal itu dengan bertempat tinggal ditengah-tengah orang yang jelas-jelas menyatakan perang terhadap negeri Muslim
Itu artinya, bahwa situasi dan kondisi di mana hadits tersebut diucapkan oeh Rasulullah. Akan tetapi apabila kondisi dan situasinya berubah , kepentingan yang menjadi alasan sudah diperoleh atau bahaya sudah dapat dihindari maka pengertiannya bahwa hukum yang dahuu ditetapkan oeh hadits tersebut tidak berlaku lagi. Dengan demikian hukum yang berkenaan dengan hadits tersebut sering dengan alasannya, ketika ada atau tidak ada.