Salah Paham Tentang Hadits Penyerbukan Kurma
Untuk memahami hadits dengan benar dan mendalam,haruslah mengetahui hubungan – hubungan dalam konteks hadits tersebut dan nashnya yang lain. sehingga dapat memberikan penjelasan tentang kondisi dan situasi sehingga maksud dari hadits tersebut itu dapat dipahami dan ditentukan dengan pasti . Yang paling penting dalam menjelaskan maksud dari sebuah hadits adalah tidak mengaburkan maksud asasi dari hadits. Sehingga dapat memberikan peluang terhadap dugaan-dugaan sepintas atau pengertian eksplisit yang bukan maksud yang sebenarnya.
Sebagai contoh dalam masalah itu adalah hadits yang berkenaan dengan urusan dunia sebagaimana sabda Rasulullah dari Anas bin Malik berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ
Suatu ketika Nabi melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma
فَقَالَ لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ قَالَ فَخَرَجَ شِيصًا فَمَرَّ بِهِمْ
Rasul lalu bersabda, “Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus, Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi namun kurmanya justru menjadi jelek".
فَقَالَ مَا لِنَخْلِكُمْ
Nabi bertanya, “Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?
قَالُوا قُلْتَ كَذَا وَكَذَا
Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kami begini dan begitu…”
قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Kemudian beliau ﷺ bersabda, “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR Muslim No. 2363)
Sebagian orang menjadikan landasan Hadits ini sebagai meningalkan hukum syari’at dalam lapangan ekonomi, kebudayaan, politik dan lainnya. Mereka menduga bahwa kesemuanya itu adalah termasuk urusan dunia. Dan kita lebih mengetahui tentang urusan dunia kita. Sementara dengan adanya hadits tersebut berarti Rasulullah telah menyerahkan urusan dunia ini kepada kita.
Baca juga: Kedudukan Naskh Dalam Hadits Nabawi
Apakah pengertian seperti ini yang dimaksudkan oleh Hadits tersebut..???
Sama sekali bukan..!!! di antara tujuan Allah mengutus Rasul-Nya adalah meletakkan kaedah-kaedah keadilan dan peraturan-peraturan hak dan kewajiban untuk umat manusia dalam kehidupan dunianya sehingga ukurannya tidak goyah dan menutup peluang bagi orang yang ingin berbuat kedhaliman. Sebagaimana terdapat dalamfirman Allah surat al-Hadid ayat yang ke 25:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“sesungguhnya kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca keadian supaya manusia dapat melaksanakan keadilan”.
Oleh karena itu banyak nash dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang menatur urusan muamalah sepertijual beli,koperasi, gadai, sewa-menyewa, pinjaman dan lainnya. Dan ayat terpanjang dalam al-Qur’anadalah mengatur tentang ketentuan utang-piutangdalam Islam.
Baca juga: Memahami Hadits Dengan Mengetahui Asbabul Wurud
Adapun tentang Hadits “Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian “ harus di tafsirkan berdasarkan sebab diucapkannya hadits itu oleh Rasulullah. Kisahnya adalah menyangkut dengan penyerbukan kurma yang dilakukan oleh kaum Anshar di Madinah. Adapun petunjuk nabi tersebut adalah pendapat Beliau yang bersifat dugaan yang berhubungan dengan penyerbukan kurma, sementara beliau adalah bukan orang yang ahli dalam pertanian. Karena rata-rata penduduk Mekah kehidupannya dengan berdagang, bukan dengan pertanian karena di Mekah tanahnya tandus yang berbeda dengan di Madinah yang mayoritas masyarakatnya bertani karena tanahnya subur. Kaum Anshar mengira bahwa ucapan Rasul yang melarang penyerbukan kurman adalah wahyu sehingga mereka tidak agimelakukan penyerbukan sehingga hasil panennya menurun. Oleh karena itu Rasul bersabda melalui hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Musa bin Thalhah bin Ubaidullah menceritakan dari Bapaknya (yang) ia berkata: Aku bersama Rasulullah melewati kebun kurma, beliau melihat orang-orang mengawinkan kurma. Lalu beliau bersabda: “Apa yang mereka lakukan?” Para sahabat menjawab, “Mereka mengambil yang jantan untuk digabungkan dengan yang betina.” Beliau bersabda: “Aku melihat bahwa perbuatan mereka tidak ada gunanya.” Perkataan beliau itu sampai ke telinga mereka (pekebun kurma) hingga mereka meninggalkannya (tidak mengawinkan kurma) sehingga hasil panen mereka pun gagal. Kejadian tersebut akhirnya juga sampai kepada Nabi, beliau lalu bersabda:
إِنَّمَا هُوَ الظَّنُّ إِنْ كَانَ يُغْنِي شَيْئًا فَاصْنَعُوهُ
Ucapan itu hanya perkiraan, jika memang pengawinan itu bermanfaat hendaklah mereka melakukannya.
فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ وَإِنَّ الظَّنَّ يُخْطِئُ وَيُصِيبُ
Aku hanyalah manusia biasa sebagaimana kalian, perkiraan itu bisa benar dan bisa salah
وَلَكِنْ مَا قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللَّهُ فَلَنْ أَكْذِبَ عَلَى اللَّهِ
Tetapi jika yang aku katakan kepada kalian adalah firman Allah, maka sekali-kali aku tidak akan berdusta kepada Allah.”(HR. Ibnu Majah)
Demikianlah tentang makna hadits tersebut sangat jelas memasukkan masalah penyerbukan kurma itu bagian dari perkara teknis dalam persoalan profesi yang ada di dunia. Yang setiap orang memiliki keahliannya masing-masing yang tidak dimiliki oleh yang lainnya. Akan tetapi berkenaan dengan prinsip muamalah dan kemeslahatan umum untuk keberlangsungan hidup di dunia dijelaskan dengan detail oleh Allah dan Rasulnya.