Hadits Bayi Perempuan Yang di Kubur Hidup-Hidup Masuk Neraka, Benarkah..??
Adalah hak seorang muslim untuk menahan diri terhadap setiap hadits yang tampak kontradiksi dengan ayat-ayat muhkam al-Qur’an bila ia tidak mendapatkan penta’wian yang dapat diandalkan. Sebagai contoh adalah perlakuan terhadap hadits yang driwayatkan dari Abu Daud dan lainnya yang mengatakan:
الوائدة والموءودة في النار
“Wanita yang mengubur bayi perempuan hidup-hidup dan bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup keduanya berada dalam neraka”. (HR. Abu daud nomor 4717, dari Ibnu Mas’ud, hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan ath-Thabrani. Al-Haitsami berkata bahwa orang yang meriwayatkan hadits tersebut adalah orang yang benar).
Yusuf Qaradhawi ketika mendengarkanhadits tersebut beranggapan bahwa hadits tersebut adalah lemah, karena tidak semua Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya adalah hadits Shahih, sebagaimana yang diketahui para ahlinya, akan tetapi ada juga yang mengatakan keshahihan hadits tersebut. Yang seperti itu adalah: “wanita yang mengubur bayi perempuannya hidup-hidup dan bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup keduanya masuk neraka kecuali bila wanita yang mengubur itu mauk Islam, maka iapun akan selamat”. Maksudnya, wanita yang mengubur bayi perempuannya hidup-hidup itu mempunyai kesempatan untuk menyelamatkan diri dari apai neraka, sementara bayi perempuan yang dikuburnya hidup-hidup tidak mempunyai kesempatan.
Di sini sebagaimana para shahabat dahulu ketika ketika mendengar Rasulullah bersabda:
يَقُولُ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ
فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ
قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
Rasulullah menjelaskan kenapa yang dibunuh juga masuk neraka,yaitu karena dia juga sangat berkeinginan untuk membunuh saudaranya, hanya nasibnya saja yang terbunuh duluan. Adapun tentang hadits yang berkenaan dengan wanita yang menguburkan bayinya hidup-hidup akan masuk neraka it sangat pantas. Lalu apa dosa bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup..??? bila bayi tersebut mendapat hukuman masuk neraka, maka hal itu bertentangan dengan firman Allah:
وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ . بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ