Memahami Kontradiksi Hadits Ziarah Kubur Bagi Wanita
Ada Hadits-Hadits dari Nabi Muhammad yang melarang wanita untuk melakukan ziarah kubur seperti Hadits dari Abu Hurairah bahwa:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
“Rasulullah melaknat para wanita yang sering berziarah kubur”. Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Ahmad. Mereka menilainya bahwa Hadits tersebut adalah Hasan Shahih. Juga Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Ahkamul Janaiz. Juga ada Hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dengan redaksi zaairaatul Qubuur dan Hasan Tsabit. Hal itu juga diperkuat oleh Hadits-Hadits yang melarang wanita mengiringi jenazah. Hadits-Hadits tersebut mengandung pengertian larangan menziarahi kubur.
Baca juga: Hadits Larangan Bagi Wanita Melihat Lelaki Yang Bukan Mahramnya
Di sisi lain ada Hadits-Hadits yang memberikan keizinan bagi wanita untuk menziarahi kubur sebagaimana halnya lelaki, sebagaimana sabda Nabi berikut ini:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Aku (Rasulullah) dahulu pernah melarang kalian untuk melakukan ziarah kekubur, maka (sekarang) ziarahlah kalian (kekubur)” (Hadits Riwayat Imam Muslim no. 2305)
زوروا القبور فإنها تذكر الموت
“Ziarahlah kubur karena ia akan mengingatkan kematian”. (HR. Muslim)
Wanita merupakan kelompok yang diberikan izin secara keumuman Hadits untuk melakukan ziarah kubur. Di antaranya lagi adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, An-Nasa’i dan Ahmad dari Aisyah , ia berkata: “Bagaimana aku mengatakan kepada mereka (ketika Aku berziarah kubur) wahai Rasululullah?. Rasulullah menjawab, bacalah:
السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ
Keselamatan semoga dilimpahkan kepada penghuni kubur ini yang terdiri dari kaum mu’minin dan kaum muslimin.
وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ
Semoga Allah melimpahkan kasih sayang kepada orang yang telah mendahului kami dan yang bakal meninggal kemudian
وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ
dan sesungguhnya kami, insya Allah pasti akan menyusul kalian. (HR. Muslim no. 974)
مَرَّ النَّبِىُّ بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ
Rasulullah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur.
فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى
Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Wanita tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku,
فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ
karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi.
. فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ .
Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi,
فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ .
maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau’.
فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى
Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah.
(HR. Bukhari Muslim dengan lafadh al- Bukhari).
Yang tidak disetujui oleh Rasulullah adalah keluh kesah wanita tersebut, bukan ziarah kuburnya. Di antaranya lagi adalah Hadits riwayat al-Hakim bahwa Fathimah binti Rasulullah menziarahi kuburan pamannya, Hamzah setiap hari Jum’at. Ia berdo’a dan menangis di atas kuburannya.(Dalam Nailul Authar). Walaupun Hadits-Hadits yang menunjukkan diizinkannya wanita menziarahi kubur itu lebih shahih dan lebih banyak jalur periwayatannya dari pada Hadits-Hadits yang melarang.
Baca juga: Kontradiksi Hadits Keharaman Berpakaian Isbal
Memadukan antara dua macam Hadits tersebut adalah memungkinkan . hal itu dengan engartikan “laknat” yang tersebut di Hadits sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qurthubi adalah terhadap wanita yang sering menziarahi kubur sebagaimana bentuk kata “zuwaaraat” bentuk mubalaghah yang menunjukkan kepada pengertian tersebut. Ia berkata: barangkali sebabnya adalah karena akibat terlalu sering menziarahi kubur tersebut ia menyia-nyiakan hak suami. Keluar dengan tidak mengindahkan ketentuan aurat dan dampak dari meratap dikuburan dan telah dikatakan: “Bila kekhawatiran terhadap hal ini dapat dihindarkan,maka tidak apa-apa mengizinkan mereka menziarahi kubur, karena mengingat mati diperLukan baik bagi laki-laki maupun wanita”.
Asy-Syaukani berkata: “perkataan ini adalah yang seharusnya dijadikan sandaran dalam menggabung antara Hadits-Hadits yang tampaknyakontrsdiktif dalam masalah ziarah kubur bagi wanita” (dalam Nailul Authar)
Baca juga: Tidak Ada akat Pada Sayur-Mayur
Bila Hadits-Hadits yang benar-benar kontradiktif atau sekedar tampak kontradiktif tidak dapat digabungkan, maka yang harus dilakukan adalah tarjih antara Hadits yang satu atas yang lainnya dengan syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh para ulama. Al-Hafidh Suyuthi telah menjelaskannya dalam buku Tadriibur Rawii ‘Alaa Taqriibin Nabawii. Masalah ini adalah masalah sangat penting yang termasuk dalam pembahasan para ulama dalam ushul fiqh, Ushul Hadits dan Ulumul Qur’an.