Rukun Islam Hanya Lima Macam, Benarkah..???
Yang paling mengherankan pada zaman sekarang adalah ada sebagian orang yang menolak hadits Shahih karena kepicikan pemahamannya. Dimana mereka menolak sebuah Hadits yang demikian populernya dan dihafal hampir setiap orang islam, baik anak kecil maupun orang dewasa, orang awam maupun para cendikiawan. Yaitu sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ . رواه البخاري و مسلم .
Alasan orang yang lancang menolak Hadits ini adalah bahwa hadits tersebut tidak menyebutkan jihad, merupakan pilar yang paling penting dalam islam, maka menunjukkan hadits ini tidak benar.
Orang tersebut tidak mengetahui bahwa jihad itu diwajibkan bagi segolongan orang dan tidak diwajibkan pada sebagian golongan yang lainnya. Hukumnya bukanlah fardhu ‘ain, kecuali pada situasi dan kondisi tertentu saja yang bersifat darurat. Tidak sebagaimana kelima fondasi Islam di atas yang bersifat umum dan berlaku bagi setiap orang.
Bila logika orang tersebut benar. Semestinya ia juga menolak ayat-ayat Al-qur’an yang mendeskripsikan orang mukmin, orang bertaqwa, hamba Allah yang pengasih, orang suci, orang yang melakukan kebaaikan, para cendikiawan dan lainnya yang mendapat pujian Allah dalam al-qur’an dan dijanjikan untuk mereka pahala yang berlipat ganda. Dalam mendeskripsikan kriterian mereka Allah juga tidak menyebutkan amalan jihad.
Baca juga: Pembaharuan Keagamaan, Mungkinkah..???
Bacalah, umpamanya, sifat rang yang bertaqwa dalam permulaan surat al-aqarah ayat 2 sampai dengan 5, ahli kebaikan dan orang jujur dalam surat al-Baqarah ayat 177, sifat orang yang beriman pada permulaan surat al-Anfaal ayat 2 sampai dengan 4, sifat orang yang berakal dalam surat Ar-Ra’d ayat ke 20 sampai dengan ayat ke 22, sifat orang beriman yang mewarisi surga firdaus dalam permulaan surat al-Mukminun ayat 1 sampai dengan 10, sifat hamba Allah yang pengasih di akhir surat al-Furqan muai dari ayat ke 63 sampai dengan ayat ke 77. Kemudian juga Allah jelaskan tentang sifat orang yang bertaqwa dan melakukan kebaikan dalam surat az-zariat ayat 15 sampai dengan 23, sifat orang yang dimulikan di dalam surgadalam surat al-Ma’arij ayat 22 sampai dengan ayat 35. Kesemua itu Allah jelaskan daam Al-qur’an dan Allah tidak menyebutkan tentang masalah jihad. Apak orang yang menolak Hadits Shahihtersebut juga berani untuk menolak ayat yang disebutkan di atas tadi..???
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah telah memaparkan beberapa alasan kenapa Rukun Islam itu hanya 5 saja dan tidak disebutkan kewajiban asasi lainnya, seperti ihad, berbakti kepada orang tua, silaturrahmi, menjaga ukhuwah dan lainnya dengan perkataan beliau: “ Saah satu yang dipertanyakan, bila perbuatan lahir lahir yang diwajibkan Allah lebih banyak dari sekedar lima rukun Islam, lantas kenapa Rukun Islam terbatashanya lima macam saja..? sebagian orang menjawab bahwa kelima rukun Islam tersebut adalah sebagai syiar Islam yang paling nampak dan paling besar. Bila seseorang meaksanakannya sempurnalah Islamnya, dan bila ia meninggalkannya maka akan dirasakannya bahwa ia telah lepas dari ikatan Islam.
Sebetulnya, Nabi Muhammad telah menyebutkan agama yang merupakan persembahan diri seseorang terhadap Rabnya yang Mutlak, yang wajib bagi setiap jiwa menghambakan diri kepadanya. Sehingga setiap orang yang mampu wajib untuk melakukan penghambaan tersebut kepada Allah secara tulus. Wujud dasar dari penghambaan diri itu adalah dengan pengamalan lima dasar islam tersebut. Selain dari lima rukun Islam, kewajiban tersebut semata-mata diwajibkan karena sebab tertentu untuk beberapa kepentingan tertentu sehingga kewajibannya tidak mencakup semua orang. Tetapi sekedar fardhu kifayah seperti jihad, amar ma’rufnahi munkar, tentang pengelolaan pemerintahan, penentuan hukum bagi orang yang tersalah, pemberian fatwa,memberantas buta hurufal-qur’an, mengajarkan hadits danlain sebagainya.
Bacalah, umpamanya, sifat rang yang bertaqwa dalam permulaan surat al-aqarah ayat 2 sampai dengan 5, ahli kebaikan dan orang jujur dalam surat al-Baqarah ayat 177, sifat orang yang beriman pada permulaan surat al-Anfaal ayat 2 sampai dengan 4, sifat orang yang berakal dalam surat Ar-Ra’d ayat ke 20 sampai dengan ayat ke 22, sifat orang beriman yang mewarisi surga firdaus dalam permulaan surat al-Mukminun ayat 1 sampai dengan 10, sifat hamba Allah yang pengasih di akhir surat al-Furqan muai dari ayat ke 63 sampai dengan ayat ke 77. Kemudian juga Allah jelaskan tentang sifat orang yang bertaqwa dan melakukan kebaikan dalam surat az-zariat ayat 15 sampai dengan 23, sifat orang yang dimulikan di dalam surgadalam surat al-Ma’arij ayat 22 sampai dengan ayat 35. Kesemua itu Allah jelaskan daam Al-qur’an dan Allah tidak menyebutkan tentang masalah jihad. Apak orang yang menolak Hadits Shahihtersebut juga berani untuk menolak ayat yang disebutkan di atas tadi..???
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah telah memaparkan beberapa alasan kenapa Rukun Islam itu hanya 5 saja dan tidak disebutkan kewajiban asasi lainnya, seperti ihad, berbakti kepada orang tua, silaturrahmi, menjaga ukhuwah dan lainnya dengan perkataan beliau: “ Saah satu yang dipertanyakan, bila perbuatan lahir lahir yang diwajibkan Allah lebih banyak dari sekedar lima rukun Islam, lantas kenapa Rukun Islam terbatashanya lima macam saja..? sebagian orang menjawab bahwa kelima rukun Islam tersebut adalah sebagai syiar Islam yang paling nampak dan paling besar. Bila seseorang meaksanakannya sempurnalah Islamnya, dan bila ia meninggalkannya maka akan dirasakannya bahwa ia telah lepas dari ikatan Islam.
Sebetulnya, Nabi Muhammad telah menyebutkan agama yang merupakan persembahan diri seseorang terhadap Rabnya yang Mutlak, yang wajib bagi setiap jiwa menghambakan diri kepadanya. Sehingga setiap orang yang mampu wajib untuk melakukan penghambaan tersebut kepada Allah secara tulus. Wujud dasar dari penghambaan diri itu adalah dengan pengamalan lima dasar islam tersebut. Selain dari lima rukun Islam, kewajiban tersebut semata-mata diwajibkan karena sebab tertentu untuk beberapa kepentingan tertentu sehingga kewajibannya tidak mencakup semua orang. Tetapi sekedar fardhu kifayah seperti jihad, amar ma’rufnahi munkar, tentang pengelolaan pemerintahan, penentuan hukum bagi orang yang tersalah, pemberian fatwa,memberantas buta hurufal-qur’an, mengajarkan hadits danlain sebagainya.
Baca juga: Bahaya Menolak Hadits Shahih
Begitu juga sebuah kewajiban itu ada kalanya disebabkan hakmanusia secara khusus bagi yang mempunyai kewajiban untuk menunnaikan hak kepadanya. Kewajiban tersebut gugur dengan sendirinya ketika telah menunaikannya. Begitu juga ketika kepentingan telah tercapai atau mendapatkan pembebasan, maka hakmanusia seperti membayar hutang,mengembalikan curian, pinjaman,titipan, tuntutan pengadilandari perbuatan kriminal baikmenyangkut darah ataupun harta atau kehormatan,kesemuanya itu adalah hak manusia. Bila telah bebas dari padanya, kewajibannya pun telah gugur. Ada kalanya sebuah hukum wajib bagi seseorang dan tidak wajib bagi lainnya dalam suatu kondisi atau pada kondisi lainnya.
Demikian pula dengan kewajiban lainnya seperti silaturrahmi, hak suami atau istri, hak anak, hak tetangga,mitra kerja sama, hak orang fakir, kewajiban memberikan kesaksian, memberikan fatwa, menentukan hukum, mendirikan pemerintahan, amar ma’ruf nahi munkar, dan jihad. Kesemuanya itu wajib karena sebab yang mengenai sebagian orang untuk mengambil manfaat dan menolak mudharat, bila dapat dicapai tanpa perbuatan manusia, maka hukumnya tidak wajib, bila dapat diatasi secara bersama sama maka menjadi wajib kifayah, dan jika bersifat khusus maka merupakan kewajiban untuk orang tertentu saja secara khusus. Tidak sebagimana puasa ramadhan, ibadah haji, shalat lima waktu dan menunaikan zakat. Walaupun zakat merupakan hak berkenaan dengan harta, ia wajib ditunaikan untuk Allah dengan berpedoman kepada Al-qur’an untuk diberikan kepada delapan golongan.
Karenanya niat diwajibkan dalam menunaikan zakat. Tidak boleh orang lain melakukannya tanpa seizinnya. Dan zakat itu tidak ditunutut bagi orang kafir. Sementara hak manusia tidak disyaratkan niat untuk melaksanakannya. Dan bila ora`ng lain menunaikannya tanpa seizinnya, maka kewajibannyapun teah terpenuhi dan orang kafirpun dituntut untuk memenuhi hak ini.
Begitu juga sebuah kewajiban itu ada kalanya disebabkan hakmanusia secara khusus bagi yang mempunyai kewajiban untuk menunnaikan hak kepadanya. Kewajiban tersebut gugur dengan sendirinya ketika telah menunaikannya. Begitu juga ketika kepentingan telah tercapai atau mendapatkan pembebasan, maka hakmanusia seperti membayar hutang,mengembalikan curian, pinjaman,titipan, tuntutan pengadilandari perbuatan kriminal baikmenyangkut darah ataupun harta atau kehormatan,kesemuanya itu adalah hak manusia. Bila telah bebas dari padanya, kewajibannya pun telah gugur. Ada kalanya sebuah hukum wajib bagi seseorang dan tidak wajib bagi lainnya dalam suatu kondisi atau pada kondisi lainnya.
Demikian pula dengan kewajiban lainnya seperti silaturrahmi, hak suami atau istri, hak anak, hak tetangga,mitra kerja sama, hak orang fakir, kewajiban memberikan kesaksian, memberikan fatwa, menentukan hukum, mendirikan pemerintahan, amar ma’ruf nahi munkar, dan jihad. Kesemuanya itu wajib karena sebab yang mengenai sebagian orang untuk mengambil manfaat dan menolak mudharat, bila dapat dicapai tanpa perbuatan manusia, maka hukumnya tidak wajib, bila dapat diatasi secara bersama sama maka menjadi wajib kifayah, dan jika bersifat khusus maka merupakan kewajiban untuk orang tertentu saja secara khusus. Tidak sebagimana puasa ramadhan, ibadah haji, shalat lima waktu dan menunaikan zakat. Walaupun zakat merupakan hak berkenaan dengan harta, ia wajib ditunaikan untuk Allah dengan berpedoman kepada Al-qur’an untuk diberikan kepada delapan golongan.
Karenanya niat diwajibkan dalam menunaikan zakat. Tidak boleh orang lain melakukannya tanpa seizinnya. Dan zakat itu tidak ditunutut bagi orang kafir. Sementara hak manusia tidak disyaratkan niat untuk melaksanakannya. Dan bila ora`ng lain menunaikannya tanpa seizinnya, maka kewajibannyapun teah terpenuhi dan orang kafirpun dituntut untuk memenuhi hak ini.
Note:
Kutipan dari Buku: Metode Memahami Sunnah dengan Benar karangan Yusuf Al-Qardhawi