Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bahaya Makanan Haram Dalam Perspektif Kesehatan

Bahaya Makanan Haram Dalam Perspektif Kesehatan

Allah Swt. mengeluarkan perintah makan kepada manusia dengan tujuan agar manusia dapat bertahan hidup. mempunyai kesehatan tubuh prima untuk aktivitas fisik dan mental, sehingga dapat menunaikan tugas-tugasnya, baik sebagai hamba Allah maupun sebagai khalifah Allah di bumi, dengan sebaik-baiknya. Perintah makan itu kemudian ditindaklanjuti dengan petunjuk mengenai bahan makanan apa yang sebaiknya dimakan dan apa yang diharamkan untuk dimakan.

Mengenai syarat-syarat tentang bahan makanan apa saja yang dianjurkan untuk dimakan, Al-Quran mengung- kapkan dalam ayat surat Al-Baqarah (2) ayat yang ke-29 yang bunyinya:

Dia (Allah) telah menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi seluruhnya.

Ayat berikutnya yang mempunyai pengertian yang sama adalah surat Al-Jâtsiah (45) ayat yang ke-13 yang bunyinya:

Dan Dia (Allah) yang telah menundukkan untuk kamu segala yang ada di langit dan di bumi, semuanya itu bersumber dari-Nya.

Ayat ketiga yang senada adalah surat Lukman (31) ayat yang ke-20:

Tidakkah kamu perhatikan, sesungguhnya Allah telah menunduk. kan bagi kamu apa-apa yang di langit dan di bumi dan Dia telah menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya atas kamu baik yang lahir maupun yang batin.

Allah dengan kasih-sayangnya yang tak terbatas telah memberi kemampuan, kecerdasan, nalar dan bakat kepada manusia untuk menundukkan alam semesta, agar segala sesuatu yang ada di alam ini dapat dimanfaatkan secara halal. Karunia dan kasih Allah berlangsung sepanjang masa, baik kenikmatan lahir berupa bahan makanan yang berlimpah, maupun kenikmatan batin seperti kehidupan spiritual, keteguhan iman dan ketenangan jiwa.

Berdasarkan ketiga ayat tersebut di atas, maka para ulama mengambil kesimpulan bahwa pada umumnya segala sesuatu yang terdapat dalam alam raya ini dipersiapkan untuk manusia dan halal untuk dimanfaatkan, termasuk bahan makanan yang terdapat di dalamnya pun halal untuk dimakan. Terkecuali ada beberapa bahan makanan yang diharamkan, sebagaimana tersebut dalam ayat-ayat di bawah ini. surat Al- Baqarah (2) ayat yang ke-173 yang berbunyi:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi dan (hewan) yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah.

Bahan Makanan yang Haram Ayat lain yang mempunyai pengertian yang sama adalah surat AL- Maidah (5) ayat yang ke-3 yang bunyinya:

Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan sesuatu yang disembelih bukan atas nama Allah, (hewan) yang tercekik, yang mati dipukul, yang mati terjatuh, yang mati tertanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelih- nya, dan (diharamkan juga) yang disembelih atas nama berhala.

Ayat berikutnya yang mengisyaratkan larangan yang sama ialah surat AI-An'âm (6) ayat yang ke-145 yang bunyinya:

Katakanlah: Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak me- makannya kecuali bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya (semua itu) kotor atau kefasikan, yang disembelih bukan dengan nama Allah.

Dari ketiga ayat tersebut di atas yaitu surat surat (2) ayat yang ke-173, (5) ayat yang ke-3 dan 1o) ayat yang ke-145 para ulama mengambil kesimpulan bahwa yang diharamkan adalah 1. bangkai, 2. darah yang mengalir, 3. daging babi dan 4. hewan yang disembelih tidak atas nama Allah.

1. Bangkai

Yang dimaksud dengan bangkai ialah hewan yang sudah mas karena mati sendiri, mungkin karena sakit atau karena kecelakaan ate berkelahi atau karena kekurangan makan dan minum. Hal ini berlak bagi bangkai hewan darat. Sedangkan untuk hewan air, baik air as atau air laut maupun air tawar, Allah menghalalkannya sebagaimana tersurat dalam surat Al-Nahl (16) ayat yang ke-14 yang bunyinya:

Dan Dia (Allah) yang menundukkan laut untuk kamu, agar kamu dapat memakan dari laut itu daging yang segar (ikan dan sejenisnya).

Bahkan hewan laut dan ikan sungai yang mati (bangkai) tetap dihalalkan berdasarkan surat Al-Maidah (5) ayat yang ke-96 yang bunyinya:

Dihalaikan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut, sebagai makanan yang lezat bagi kamu dan orang- orang yang dalam perjalanan.

Yang dimaksud dengan "buruan laut" adalah binatang atau ikan yang diperoleh dengan cara mengail, menjala, memukat, baik dari laut maupun dari sungai, danau atau kolam. Sedangkan kata "makanan yang berasal dari laut" adalah ikan dan sejenisnya yang diperoleh dengan mudah karena telah mati sehingga mengapung. Ayat ini dipahami dan sejalan dengan hadis Rasul Saw. yang menyatakan tentang laut:

Laut adalah suci airnya dan halal bangkainya.

Hadis ini diriwayatkan oleh Ash-habus Sunan dengan sana berpredikat shahih. Makna hadis, air laut itu suci lagi mensucikan dar bangkainya halal dimakan. Hadis ini pernah disebutkan dalam Hukum-hukum Air. Ibnu Umar r. a telah menceritakan hadis berikui bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:

Bahan Makanan yang Haram Telah dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua jenis bangkai itu ialah bangkai ikan dan bangkai belalang, sedang- kan dua jenis darah ialah hati dan limpa. (Riwayat Ibnu Majah dan Imam Hakim yang menilainya shahih)

Mengenai hewan yang dapat hidup di darat dan di air yaitu jenis amfibi dan reptil, sebagian ulama ada yang mengecualikan, namun pengecualian tersebut diperselisihkan oleh sebagian ulama lainnya karena tidak tersurat dalam Al-Quran, tapi suatu hadis.

2. Darah yang mengalir

Darah yang mengalir, berbeda dari darah yang melekat di daging dan jeroan yakni lidah, usus, babat, jantung, paru, hati, limpa dan ginjal-yang semuanya dialiri oleh darah. Darah yang melekat pada daging dan jeroan itu halal. Sedangkan yang diharamkan adalah darah yang mengalir yang ditampung kemudian membeku, yang disebut "marus" atau "dideh", demikian pendapat para ulama.

3. Daging babi

Penjelasan mengenai diharamkannya daging babi sebagaimana tertulis dalam ayat tersebut di atas adalah karena babi itu rijs (kotor). Secara ilmiah, para ilmuwan belum dapat membuktikan dengan lengkap mengenai segi-segi kekotoran babi itu. Hasil penelitian yang telah terungkapkan hingga kini mengenai babi adalah sebagai berikut.

Karena kekotorannya, babi merupakan inang perantara dari bebe- rapa penyakit parasit yang kemudian dapat ditularkan kepada manusia. Dalam daging babi kadang-kadang ditemukan kista cacing Taenia solium dan kista cacing Trichinella spiralis.

Keduanya bisa menimbulkan penyakit parasit pada manusia. Taenia solium adalah sejenis cacing pita yang hidup dalam usus babi. Kepalanya sebesar jarum pentul dan mempunyai 4 alat pengisap yang mengkait pada dinding usus. Tubuhnya pipih seperti pita, beruas- ruas dan panjangnya bisa mencapai 2 sampai 8 meter. Telurnya ber- Jumlah ribuan dan tiap telur mengandung larva. Larva akan menembus dinding usus babi, masuk pembuluh darah hingga mencapai otot atau daging, yang kemudian membentuk kista yang berupa gelembung.

Lihat gambar

Bahaya Makanan Haram Dalam Perspektif Kesehatan

Gambar di atas adalah Cacing pita hidup sebagai parasit, mengaitkan kepalanya di dinding usus manusia. Sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4826456/perlu-tahu-cara-mendeteksi-ada-cacing-pita-di-dalam-tubuh

Bila seseorang memakan daging babi yang mengandung kista dan tidak dimasak sempurna, maka orang itu akan menderita penyakit cacing pita. Kepala Taenia solium menempel pada dinding usus dan mengisar zat-zat gizi sehingga penderita mengalami kekurangan gizi dan tidak bertenaga.

Trichinella spiralis juga sejenis cacing yang hidup dalam usus babi ukurannya kecil beberapa sentimeter. Daur hidupnya hampir sami seperti cacing pita, yakni larvanya menembus dinding usus babi mengikuti aliran darah dan tinggal di jaringan otot atau daging dar membentuk kista dan tetap infektif hingga beberapa tahun. Manusia dapat terinfeksi karena memakan daging babi yang mengandung kista dan tidak dimasak dengan sempurna.

Penyakit yang ditimbulkan oleh cacing ini disebut "trichinosis". Cacing dewasa hidup dalam usus penderita sedangkan larvanya tinggal di otot sebagai kista. Penderita mempunyai gejala kekurangan gizi dan nyeri otot.

Gambar: memperlihatkan kista cacing itu dalam otot manusia.


Bahaya Makanan Haram Dalam Perspektif Kesehatan

Gambar di atas adalah Trichinella spiralis dalam bentuk larva berkista yang terdapat pada otot manusia.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa kandungan lemak daging babi sangat tinggi bila dibandingkan dengan hewan ternak lainnya. Seratus gram daging babi mengandung lemak 10 kali lebih banyak daripada daging kerbau, 5 kali lebih banyak daripada daging kambing dan 3 kali lebih banyak daripada daging sapi.

Karena kandungan lemak daging babi sangat tinggi, maka apabila dikonsumsi oleh manusia, dicerna dan diserap akan menghasilkan kadar kolesterol dan trigliserida darah yang tinggi pula. Sebagaimana kita ketahui, kadar kolesterol dan trigliserida darah yang tinggi dapat menim. bulkan penyakit yang disebut "hiperlipidemia" atau hiperkolesterolemia yang bisa berakhir dengan stroke atau jantung koroner.

Memang, kita bebas dan boleh saja bertanya dan mencari jawaban mengenai mengapa Allah Swt. mengharamkan daging babi. Hal ini menjadi suatu tantangan untuk meningkatkan gairah penelitian, melatih pikiran dan nalar serta memperluas wawasan ilmiah kita. Mungkin di masa mendatang akan diperoleh jawaban yang memuaskan mengapa daging babi diharamkan, atau mungkin juga tidak akan pernah terjawab sama sekali sampai akhir zaman, karena keterbatasan pengetahuan manusia. Bukankah manusia hanya diberi ilmu sedikit dari Allah? surat Al- Isra' (17) ayat yang ke-85 :

Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.

Apa pun jawabannya, memuaskan atau tidak, kita yakin bahwa apa yang diwahyukan oleh Allah Swt. adalah untuk kebaikan manusia. 
Wallahu a'lam bishshawab.




Sumber:

Buku Makanan Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Ilmu Gizi oleh Dr. Hj. Tien Ch. Tirtawinata Sp.GK