Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hati-Hati Dalam Mentakwilkan Ungkapan Majas

 

Hati-Hati Dalam Mentakwilkan Ungkapan Majas

Dalam tulisan ini mencoba memberi peringatan bahwa penta'wilan hadits-hadits dan teks-teks dalil pada umumnya dan mengeluarkannya dari pengertiannya secara literal, adalah masalah yang cukup riskan yang tidak boleh mudah-mudah dilakukan kecuali bila ada petunjuk dari dalil aqli yang terbukti kebenarannya dan naqli yang ada dalam al-qur'an dan Sunnah.

Seringkali terdapat hadits yang dita'wilkan karena berdasarkan pandangan subjektif para pensyarah. baik itu karena bermaksud temporal ataupun lokal. Akan tetapi diKemudian hari para peneliti yang cermat setelah itu mendapatkannya hasilnya, bahwa sebaiknya hadits-hadits tersebut diartikan secara lahirnya karena maknanya lebih tepat secara teks dan pandangan yang rasional. Umpamanya hadits Dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad bersabda:


إن الذين يقطعون السدر
"Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara,
يصبون في النار
akan dimasukkan ke dalam neraka
على رءوسهم صبّاً
yang di atas kepalanya dituangkan air panas

Hadits tersebut di atas diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Ausath (no. 5615), al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11762), Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Adab dari Sunannya Bab Memotong Pohon Bidara (5239) dan dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami' (no. 1696)
Hadits ini diriwayatkan dengan banyak redaksi. Akan tetapi sebagian pensyarah menta'wilkannya bahwa yang dimaksud adalah memotong pohon bidara yang tumbuh di tanah suci, sementara perkataan pohon bidara dalam hadits berbentuk nakirah dalam konteks persyaratan sehingga mencakup semua pohon bidara. Akan tetapi mereka mendapatkan ancamannya begitu beratnya sehingga mereka membatasinya sebagai pohon bidara yang tumbuh di tanah suci.
 
Menurut pendapat saya, hadits ini memperingatkan suatu hal penting yang dilupakan orang yaitu urgensinya pohon terlebih lagi pohon bidara di negara Arab karena mengandung banyak manfaat untuk manusia baik untuk berteduh ataupun dari buahnya, terutama di pedataran. Memotong pohon bidara berarti memotong sekian banyak manfaat yang bakal diambil oleh sekian banyak manusia yaitu yang pada masa sekarang ini termasuk program Memelihara Penghijauan Dan Lingkungan. Dan ini memang sangat penting sehingga untuk kepentingan ini berdirilah kelompok-kelompok dan partai-partai, mereka mengadakan sejumlah seminar dan penataran.
 
Saya telah membaca Sunan Abu Dawud. Saya dapatkan di dalamnya bahwa Abu Dawud pernah ditanya tentang hadits ini. Ia mengatakan : "Hadits ini terbatas, maksudnya memotong pohon bidara yang tumbuh di tanah lapang yang selalu dijadikan tempat berteduhnya para musafir dan binatang, memotongnya hanya karena iseng dan merupakan perbuatan zalim. Maka Allah mengancamnya, kelak kepalanya ditegakkan dalam api neraka". Alhamdulillah, apa yang menurut dugaan saya sebagai pemahaman saya terhadap hadits tersebut ternyata sesuai dengan penafsiran Abu Dawud.

Sumber:

Buku Metode Memahami Sunnah Dengan Benar oleh Yusuf Al-Qaradhawi