Penyelewengan di Pasar Emas
Tiba-tiba seorang lelaki masuk ke dalam toko dengan membawa kalung emas yang telah dihiasi dengan sejumlah batu mulia seperti intan dan yang lainnya. Ternyata lelaki itu ingin menjual kalung tersebut. Lelaki itu kemudian memberi salam kepada orang-orang yang ada di dalam toko dan berkata kepada Ustadz Salim:”Apakah kamu mau membeli emas ?
“Ya, kami membeli emas. Apa yang ada padamu,”jawab Salim, balik bertanya.
“Perlihatkan padaku,”kata Salim.
“Ini dia tuan, silakan !”katanya.
Salim kemudian memisahkan batu-batu mulia itu dari emas dan tidak menimbangnya. Bahkan ia meletakkan sebagiannya di sampingnya dan tidak memasukkan ke dalam hitungan.
“Apa aku bisa bertanya tuan ?”kata lelaki itu kepada Salim.
“Silakan,”kata Salim sambil sibuk memisahkan batu-batu mulia itu.
“Mengapa kamu memisah batu-batu mulia itu dari emas ketika membeli dari konsumen, padahal sewaktu menjualnya kamu menimbang emas itu bersama batu mulia tersebut ?”tanya lelaki itu.
“Inilah cara menjual emas yang ada batu mulianya,”jawab Salim.
Lelaki itu berkata,”Kamu menimbang batu mulia itu saat kami membelinya darimu. Kamu pun memasukkannya ke dalam bobot emas dan menjualnya dengan harga yang sama dengan emas. Tapi, ketika kami datang kepadamu untuk menjualnya, kamu memisahkannya. Mengapa kamu menakar dengan dua takaran dan menimbang dengan dua timbangan ?”
Sementara Allah telah berfirman:”(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”(QS. Al Muthaffifin (83): 2-3)
Apabila kamu menimbang untuk orang lain, kamu menimbang batu mulia itu dengan emas. Sementara bila kamu menimbang untuk diri sendiri, kamu memisahnya dari emas.”
Salim berkata,”Apakah ini pun haram ya Syaikh ?”Syaikh berkata,”Dalil dari Alquran yang dia sebutkan padamu tadi telah cukup. Namun demikian, dalam sunah ditetapkan, sebagai berikut. Fudhalah bin Ubaid berkata, Pada hari Khaibar aku membeli kalung dengan dua belas dinar. Dalam kalung itu ada emas dan manik-manik. Aku kemudian memisahnya sehingga aku menemukan padanya lebih dari dua belas dinar. Aku kemudian menceritakan hal itu kepada Nabi dan beliau bersabda: Jangan jual ini sampai kamu memisah. (HR. Muslim)
Hanasy Ash-Shan'ani berkata,”Kami bersama Fudhalah bin Ubaid dalam sebuah peperangan. Lalu sebuah kalung terbang kepadaku dan teman-temanku, yang isinya emas, mata uang, dan intan. Aku kemudian ingin membelinya. Maka, aku pun bertanya kepada Fudhalah bin Ubaid. Dia berkata, ' Lepaskan emasnya, lalu letakkan di tepi kain.
Jadikanlah emasmu di tepi kain lalu janganlah kamu mengambilnya kecuali semisal dengan semisal. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengambil kecuali semisal dengan semisal.”(Hadis riwayat Muslim).
Dengarlah apa yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi -semoga Allah meridainya ketika mengomentari hadis ini.”
Salim berkata,”Apa yang dia katakan ?”
Syaikh berkata,”Imam An-Nawawi berkata, ' Dalam hadis ini (dinyatakan bahwa) tidak boleh menjual emas yang bersama selain emas dengan emas, sampai selain emas itu dipisahkan darinya. Lalu emas itu dijual dengan bobotnya dengan emas, sementara selain emas dijual dengan sesuatu yang diinginkan. Demikian pula tidak boleh menjual perak yang bersama selain perak dengan peral.
Dengarlah apa yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi -semoga Allah meridainya ketika mengomentari hadis ini.”
Salim berkata,”Apa yang dia katakan ?”
Syaikh berkata,”Imam An-Nawawi berkata, ' Dalam hadis ini (dinyatakan bahwa) tidak boleh menjual emas yang bersama selain emas dengan emas, sampai selain emas itu dipisahkan darinya. Lalu emas itu dijual dengan bobotnya dengan emas, sementara selain emas dijual dengan sesuatu yang diinginkan. Demikian pula tidak boleh menjual perak yang bersama selain perak dengan peral.
Demikian pula, tidak boleh menjual gandum yang bersama selain um dengan gandum, dan garam yang bersama selain garam dengan garam. Demikian pula, seluruh benda benda nami. Tetapi, benda-benda ribaui itu harus dipisah, apakah ia berupa emas seperti dalam contoh yang telah disebutkan, baik sedikit ataupun banyak. Dalil tentang absahnya pendapat kita adalah bahwa Nabi bersabda: Jangan dijual sampai dipisah. Hadis ini secara tegas mensyaratkan dipisahnya salah satunya dari yang lainnya.
Apa kamu telah melihat Salim ?”
“La Haula wala Quwwata Illa billäh (tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena Allah), kita di satu lembah sementara hukum syar'iyah di lembah yang lain,”jawab Salim.
Syaikh berkata,”Apabila kamu berdagang emas yang dihiasi dengan intan dan batu mulia, maka kamu harus memisahnya ketika membeli dan menjual, bukan menimbangnya dengan emas saat menjual dan me misahnya saat membeli dari konsumen. Sebab, bila kamu tidak memi sahnya ketika menjual dan membeli, maka kamu telah melakukan beberapa hal yang berbahaya.
Disifati dengan sifat orang-orang yang curang itu, yang oleh Allah disebutkan dalam pembukaan Surah Al-Muthaffifin (83): Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (QS. Al-Muthaffifin (83): 1-3). Cukuplah bagi mereka lembah siksanya pedih ini.
Apa kamu telah melihat Salim ?”
“La Haula wala Quwwata Illa billäh (tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena Allah), kita di satu lembah sementara hukum syar'iyah di lembah yang lain,”jawab Salim.
Syaikh berkata,”Apabila kamu berdagang emas yang dihiasi dengan intan dan batu mulia, maka kamu harus memisahnya ketika membeli dan menjual, bukan menimbangnya dengan emas saat menjual dan me misahnya saat membeli dari konsumen. Sebab, bila kamu tidak memi sahnya ketika menjual dan membeli, maka kamu telah melakukan beberapa hal yang berbahaya.
Disifati dengan sifat orang-orang yang curang itu, yang oleh Allah disebutkan dalam pembukaan Surah Al-Muthaffifin (83): Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (QS. Al-Muthaffifin (83): 1-3). Cukuplah bagi mereka lembah siksanya pedih ini.
Menyalahi perintah Rasulullah untuk tidak memisahkan batu mulia dan intan dari emas ketika menjual dan membeli.
Firman Allah: ولا تبخسوا الناس أشياءهم Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap bak-bak mereka. (QS. Húd (11): 85) Ini merupakan kezaliman dan tindakan merugikan yang terbesar dalam satu waktu, di mana kamu menimbang batu mulia dan intan itu dengan emas ketika menjualnya, sementara memisahnya dari emas ketika membelinya.
Menyalahi perintah Allah dalam firman-Nya: وزنوا بالقسطاس المستقيم Dan timbanglah dengan neraca yang benar, (QS. Al-Isra ' (17): 35) Ini bukanlah neraca yang benar, melainkan neraca yang bengkok, na'uzubillah
Terjerumus ke area dalam sabda Rasulullah: Setiap tubuh yang tumbuh dari yang baram, maka neraka lebih berhak terhadapnya.Dengan cara seperti ini, maka kamu makan dan memberi makan keluarga dan anak-anakmu dari yang haram. Maka, takutlah kamu kepada Allah yang berfirman:
وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعفا خافوا عليهم فليتقوا الله وليقولوا قولا سديدا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya mening galkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa ' (4): 9)
Allah menjadikan media untuk memelihara keturunan manusia dengan:
1. Hendaknya kamu bertakwa (takut) kepada Allah dalam transaksi, ibadah, keyakinan, dan setiap aktivitas hidupmu seperti berdagang, memutuskan atau memenuhi.
2. Hendaknya kamu berkata dengan perkataan yang benar dengan mengikuti petunjuk Alquran dan sunah dalam perkataannya, bukan mengikuti tradisi yang berlaku.
Salim berkata,”Aku akan bertaubat kepada Allah. Tapi Syaikh, apa yang harus aku lakukan jika persoalan ini menjadi tradisi di seluruh kalangan pedagang emas. Sementara aku membeli dan menjual dengan cara seperti ini. Bahkan, para pemilik percetakan emas yang bertransaksi dengan kami pun melakukan metode yang sama. Bagaimana solusinya ?”
“Kezaliman para pemilik percetakan emas tidak bisa memboleh kanmu untuk menzalimi orang lain,”ungkap Syaikh.
“Lalu, apa yang harus aku lakukan ?”tanya Salim kembali.
“Kamu punya dua pilihan,”kata Syaikh, mengusulkan.
“Apa dua pilihan itu ya Syaikh,”tanya Salim, menelisik.
“Pertama, kamu jangan membeli dari tempat percetakan kecuali dengan cara seperti itu. Yakni, kecuali setelah intan dan batu mulia yang dipisah, lalu menjualnya dengan cara seperti itu pula.
Kedua, kamu jangan berdagang jenis ini bila ini membuatmu rugi. Cara ini lebih membebaskan tanggunganmu,”ungkap Syaikh menerang kan.
Salim berkata,”Aku akan pergi ke tempat pencetakan minggu depan, insya Allah. Aku akan berbicara kepada mereka tentang hal ini. Bila mereka setuju untuk memisahnya, maka kami berdagang. Tapi bila tidak, kami akan berhenti menjual emas dengan jenis seperti ini, yang akan menjerumuskan pada keharaman.”
Syaikh berkata,”Temuilah pemimpin tempat pencetakan dan ingatkanlah dia kepada Allah. Sampaikanlah kepadanya dalil-dalil dengan penyampaian yang lebih dan halus. Katakanlah kepadanya dengan perkataan yang halus. Insya Allah, Tuhanmu akan membukakan hatinya. Sebab, manusia itu menyimpan banyak kebaikan. Namun mereka tidak mengetahui hukum-hukum ini dan memerlukan orang yang akan mem bimbing mereka kepada Allah dengan bimbingan yang halus.”
“Insya Allah akan aku lakukan. Tapi, apa yang harus aku lakukan terhadap pemilik kalung ini ?”tanya Salim, bingung.
Syaikh berkata,”Kamu harus memisahkan segala sesuatunya pada batasannya, lalu menimbang semuanya sesuai dengan batasannya. Setelah itu, hitunglah harga emas dengan harga emas, sementara harga intan dengan harga intan, bukan dengan harga emas. Begitulah.”
Salim berkata kepada pemilik kalung ini,”Mari tuan !”
Salim kemudian menimbang sesuai dengan apa yang Syaikh katakan Setelah selesai lelaki itu kemudian pulang seraya mengucapkan terima kasih kepada Syaikh atas arahan yang baik itu.
Syaikh berkata,”Sebenarnya saudara Salim, aku berterima kasih kepadamu atas sambutanmu terhadap kebenarannya yang sangat minim ditemukan pada pedagang sepertimu. Kepada Allahlah kami meminta agar Dia memberikan rezeki yang luas dan halal kepadamu. Semoga Allah pun membalasmu dengan kebaikan. Wassalamu'alaikum warahmatullah.”
“Syaikh, sesungguhnya Allah telah memberikan anugerah kepada kami pada hari ini untuk berkenalan denganmu. Maka, hormatilah kami dengan makan siang bersama kami,”ungkap Salim berseloroh.
“Semoga Allah meluaskan dan memberkatimu,”jawab Syaikh, me nampik dengan halus.
“Aku telah berniat untukmu,”kata Salim, setengah memaksa.
“Jangan memaksa. Kami masih punya banyak kesibukan. Semoga Allah memudahkan kami untuk mengunjungimu di masa mendatang. insya Allah. Wassalamu'alaikum,”kata Syaikh.
Syaikh dan Ammar kemudian meninggalkan Salim dan mereka pun pergi.”Wa'alaikum salâm warahmatullah, semoga berada dalam lindungan Allah,”jawab Salim.
“Mau ke mana kita ya Syaikh,”tanya Ammar.
“Ke rumah, insya Allah,”jawab Syaikh.
”Terserah Syaikh,”jawab Salim.
Kedua orang itu kemudian kembali ke rumah.
Syaikh berkata,”Untuk menetapkan pengetahuan ya Ammar, bisakah kamu menguraikan padaku tentang penyelewengan-penyelewengan yang telah kita perbaiki di pasar emas ?”
“Ya, ya Syaikh,”jawab Ammar.
”Silakan, berikan apa yang ada padamu sehingga kita bisa mem persingkat perjalanan secara lebih cepat,”kata Syaikh
Rangkuman Penyelewengan-Penyelewengan di Pasar Emas
Ammar berkata,”Ya Syaikh, semoga Allah melindungimu. Kita telah mengingkari hal-hal berikut.
- Penjualan emas lama dengan emas baru dengan diferensial (seli sih harga). Si penjual itu datang dengan membawa emas lama seratus gram, lalu mengambil emas baru seratus gram, tetapi membayar selisih harga. Lalu kita katakan bahwa ini tidak boleh, sebab ini merupakan inti riba.
- Penipuan dalam timbangan emas. Ini hukumnya sangat jelas.
- Mengilaukan emas lama dan memamerkannya seolah emas baru. Haramnya perbuatan ini sangat jelas bagi orang yang mempunyai dua pandangan.
- Menjual emas secara kredit. Ini haram dan tidak boleh karena banyak mash yang jelas mengharamkannya.
- Memisah batu mulia dan intan dari emas ketika membeli dari konsumen, dan menimbangnya ketika menjual kepada konsumen.Kita telah katakan bahwa itu tidak boleh. Bahkan, seharusnya batu mulia dan intan itu dipisahkan ketika menjual dan membeli. dan harganya.”
“Bagus, ya Ammar,”kata Syaikh memotong.
.”Ya Syaikh, apakah aku boleh menyita waktumu lima menit ?” kata Ammar memohon.
Lalu, masing-masing emas dan batu mulia itu dijual dengan batasan”
”Silakan ya Ammar. Apa yang kamu inginkan ?”kata Syaikh mempersilakan.
Tulisan Dari Buku Tahdzir Al-kiram min Mi'ah Bab min Abwa Al-haram oleh Ibrahim bin Fathi bin Abd Al-Muqtadir
.”Ya Syaikh, apakah aku boleh menyita waktumu lima menit ?” kata Ammar memohon.
Lalu, masing-masing emas dan batu mulia itu dijual dengan batasan”
”Silakan ya Ammar. Apa yang kamu inginkan ?”kata Syaikh mempersilakan.
Tulisan Dari Buku Tahdzir Al-kiram min Mi'ah Bab min Abwa Al-haram oleh Ibrahim bin Fathi bin Abd Al-Muqtadir