Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Bekerja di Kafe, Bar Dan Main Sinetron

Hukum Bekerja di Kafe, Bar Dan Main Sinetron

Hukum Bekerja Di Kafe Dan Bar

”Apa hukumnya bekerja di kafe dan bar ?”tanya Ammar. Syaikh menjawab,”Untuk hal yang berkaitan dengan kerja di kafe, saya ingin mengatakan; Berhati-hatilah dirimu untuk masuk ke kafe. Sesungguhnya dalam kafe itu terdapat banyak sekali perbuatan keji seperti berbobong dan menggunjing. 

Baca juga: Hukum Menunda Membayar Hutang

Betapa banyak kafe bagi orang-orang yang menuruti hawa nafsunya itu menjadi bagaikan seperti masjid. Dan betapa banyak musibah yang menimpa orang-orang beragama karena kafe itu. Bagaikan malapetaka, kafe telah membuat mereka lupa akan rumah mereka, salat, anak-anak mereka, dan berbagai perbuatan taat.

Ketahuilah -semoga Allah SWT memberkatimu- para ulama berpendapat bahwa orang yang hanya sekadar duduk di kafe saja, itu berarti telah menghancurkan kewibawaannya. Mereka berkata:”Duduk duduk di kafe dapat mengurangi sifat muru'ah-nya. Sebab kafe sekarang ini menjadi tempat berkumpulnya orang-orang rendah dan hina. Ia tidak dimasuki oleh orang-orang yang mempunyai sifat muruah, berakhlak, dan beragama.”

Jika hukum duduk di kafe saja sudah seperti ini, lalu bagaimana dengan hukum bekerja di dalamnya. Lebih-lebih pekerjaanmu itu adalah menyajikan berbagai hal-hal haram seperti rokok, syisa ( semacam alat untuk merokok ), dan lain sebagainya kepada para konsumen. Jika kamu mengatakan,”saya tidak menyajikannya”. Maka, kami cukup mengatakan kepadamu kalau kamu ridha saja, itu pun sama. Sebab, dosa orang yang ridha dan yang mengerjakan itu sama.

Adapun kerja di bar, masalahnya lebih besar dan lebih berat dibandingkan di kafe. Jika di kafe kamu hanya menyajikan rokok, di bar kamu harus menyajikan minuman keras. Jika di kafe kamu hanya melihat laki-laki yang fasik, di bar kamu akan melihat yang lebih berbahaya dari hal tersebut. Bisa jadi kamu juga akan sampai melihat para perempuan yang telanjang serta berbagai hal haram lainnya yang lebih membahayakan dunia dan akhiratmu. maka ingatlah dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah ( 5 ) ayat yang ke-2.

Dalam semua pekerjaan ini berarti kamu melakukan usaha saling tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dengan demikian, berarti kamu berbuat maksiat kepada Allah SWT dan mengikuti setan. Maka Allah pun tidak akan memberkatimu.

Bekerja Di Bagian Produksi Film Sinetron Yang Memalukan

Ammar bertanya,”Bagaimana pendapat Syaikh tentang produksi film sinetron dan bekerja di stasiun televisi yang menyiarkan siaran yang memalukan ?”Syaikh menjawab,”Tayangan sinetron-sinetron, film-film, drama drama, dan berbagai acara umum lainnya yang diperlihatkan di media informasi sekarang ini, tidak membutuhkan orang yang mempunyai keahlian khusus dalam bidang agama untuk menghukumi tayangan tersebut. 

Dan tidak usah dipertanyakan kembali bagaimana hukumnya. Cukup bagimu mengetahui bahwa tayangan tersebut terdiri dari empat dialog utama antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dialog itu terdiri dari:
  1. Rindu kemudian benci.
  2. Benci kemudian rindu.
  3. Menikah kemudian bercerai.
  4. Bercerai kemudian menikah.
Di antara keempat dialog itu, terjadi ciuman panas, sentuhan yang merangsang dan gerakan gerakan yang dapat diketahui setiap orang yang melihatnya tentang bagaimana caranya melakukan kejahatan. Sinetron sinetron ini merupakan faktor utama yang membantu tersebarnya berbagai kejahatan dan perbuatan maksiat di masyarakat muslim karena tayangan sinetron itu mengandung:
  1. Pakaian telanjang dan membuka jilbab.
  2. Campur baur antara laki-laki dan perempuan yang gila-gilaan.
  3. Musik.
  4. Nyanyian yang menghanyutkan yang dinyanyikan oleh para perempuan yang hanyur dalam kemaksiatan.
  5. Terjadinya perzinaan seluruh anggota badan.
  6. Mengajarkan para pemuda dan anak-anak akhlak yang jelek dan cabul dari para artis.
  7. Meruntuhkan semua nilai-nilai agama dan akhlak.
  8. Menyebarkan kekufuran dan cemoohan terhadap hal-hal yang suci sebagaimana yang dikatakan oleh salah seorang pembuat maksiat yang gila itu,”Lagu-lagu perjuangan dan Alquran.”
  9. Menyebarkan kemusyrikan dari sela-sela diskusi di mana mereka yang berdiskusi itu meminta perlindungan kepada selain Allah atas berbagai kejadian-kejadian jelek dan berbagai hal lain yang tidak terbatas.

Bekerja di bidang ini, juga merupakan sikap memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan itu tidak dibolehkan. Namun, sebagian kecil orang masih terus berusaha untuk tetap bekerja di bidang itu dengan kejelekan kejelekan mereka. Oleh karena itu, waspadalah dan jauhilah pekerjaan itu.”


Hukum Menjual Anjing

Ammar berkata,”Penanya mengajukan pertanyaan tentang bagaimana hukumnya menjual anjing, lebih-lebih jika anjing itu berasal dari keturunan anjing yang bagus ?”Syaikh berkata,”Rasulullah melarang harga yang diperoleh dari menjual anjing, maharnya pelaku zina, dan mahar bagi dukun.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Larangan ini secara zahir menunjukkan ke-fasid-an dan keharaman menjual anjing. Dan ini bersifat umum, berlaku pada semua anjing baik anjing itu terlatih ataupun tidak terlatih. Baik itu anjing yang buruannya boleh diambil tidak. Jika menjual anjing hukumnya haram maka harga yang didapatkannya juga haram.

Dengan demikian, orang yang menjualnya akan memakan makanan yang haram. Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah dan janganlah menjual sesuatu pun dari anjing. Rasul bersabda:

Barang siapa memelihara anjing yang bukan anging buruan atau anjing untuk menjaga bewan ternak atau anjing untuk menjaga rumah, maka setiap hari pahalanya akan berkurang dua kirat (HR. Muslim)

Tulisan ini berdasarkan Isi Kitab Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) Tulisan Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir