Larangan menjual atas penjualan saudaranya
Ammar berkata berdasarkan pertanyaan dari kaum muslimin. Amar mengatakan: "kita mendengar Rasulullah melarang seorang muslim menjual atas penjualan saudaranya. Lalu apa bentuk penjualan seperti ini dan bagaimana hukumnya penjualan seperti ini secara terperinci ?”
Baca juga: Hukum Bekerja di Kafe dan Bar
Syaikh menjawab,”Ketahuilah -semoga Allah menjagamu bahwasanya haram bagi seseorang muslim menjual di atas penjualan saudaranya sesama muslim. Begitu juga haram hukumnya melakukan pembelian di atas pembelian saudaranya sesama muslim. Sebab, model penjualan seperti ini tergolong mencari nafkah dengan cara haram yang tidak diperbolehkan. Adapun dalil keharaman bentuk penjualan itu adalah sabda Rasulullah:
لابيع بعضكم على بيع بعض
Janganlah sebagian dari kalian menjual di atas penjualan sebagian lainnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Baca juga: Hukum Meminta melebihi Kebutuhan
Jadi, menjual di atas penjualan seorang muslim itu haram dan tidak sah.”Lalu, bagaimana bentuk penjualan seperti ini ?”tanya Ammar.
Syaikh menjawab,”Bentuk penjualan seperti ini adalah misalnya Muhammad membeli sesuatu, secara tercatat, dari Ahmad seharga seribu pound, Lalu Zaid pergi kepada Muhammad dan berkata kepadanya,”Saya akan memberikan barang seperti itu dengan harga sembilan ratus saja atau saya akan memberikan barang yang lebih baik dari itu dengan harga seribu pound.”Maka, itu berarti Zaid menjual di atas penjualan Ahmad, Inilah bentuk penjualan seorang muslim di atas penjualan muslim lainnya dan hukumnya tidak boleh, meskipun dia berkata,”Saya akan memberikan barang yang sama kepadamu dengan harga seribu”.
Jadi, menjual di atas penjualan seorang muslim itu haram dan tidak sah.”Lalu, bagaimana bentuk penjualan seperti ini ?”tanya Ammar.
Syaikh menjawab,”Bentuk penjualan seperti ini adalah misalnya Muhammad membeli sesuatu, secara tercatat, dari Ahmad seharga seribu pound, Lalu Zaid pergi kepada Muhammad dan berkata kepadanya,”Saya akan memberikan barang seperti itu dengan harga sembilan ratus saja atau saya akan memberikan barang yang lebih baik dari itu dengan harga seribu pound.”Maka, itu berarti Zaid menjual di atas penjualan Ahmad, Inilah bentuk penjualan seorang muslim di atas penjualan muslim lainnya dan hukumnya tidak boleh, meskipun dia berkata,”Saya akan memberikan barang yang sama kepadamu dengan harga seribu”.
Baca juga: Sihir Di Rumah Tangga
Selain itu, baik dia menambahkan kuantitas atau kualitas pada barang tersebut ataupun tidak menambahkannya, hingga dengan harga yang sama. Namun, tetap saja penjualan seperti itu tetap tidak halal dan tidak sah.
Adapun bentuk pembelian seorang muslim di atas pembelian muslim lainnya adalah misalnya Sa'ad menjual jam kepada Umar dengan harga seratus pound. Kemudian Khalid datang dan bertanya kepada Sa'ad,”Apakah kamu akan menjual jam tersebut kepadanya dengan harga seratus ?”Lalu Sa'ad menjawab,”Ya”.
Maka Khalid pun berkata,”Saya akan memberikan seratus dua puluh pound untuk jam itu.”“Inilah yang dinamakan melakukan pembelian di atas pembelian muslim lainnya, dan ini tidak halal berdasarkan hadis yang sebelumnya. Karena perbuatan itu merupakan suatu pelanggaran terhadap saudaranya sehingga akan menimbulkan kemarahan dan putusnya tali persaudaraan.
Untuk hal ini, kami ingin mengatakan bahwa haram hukumnya melakukan penjualan di atas penjualan saudaranya sesama muslim.
Demikian juga haram hukumnya melakukan pembelian di atas pembelian saudaranya sesama muslim, baik akad jual beli itu telah terjadi ataupun belum. Jika akadnya batal, jual belinya juga batal karena melarang melakukan sesuatu itu berarti menunjukkan kalau sesuatu yang dilarang itu hukumnya faid ( rusak ) jika tetap dilakukan. Rasulullah bersabda:
"Janganlah sebagian dari kalian (umatku) melakukan transaksi penjualan di atas penjualan sebagian saudaranya yang lain."
Ini adalah bentuk pencarian nafkah haram terbesar. Oleh karena itu, bertakwalah dan jauhilah perbuatan itu.
Selain itu, baik dia menambahkan kuantitas atau kualitas pada barang tersebut ataupun tidak menambahkannya, hingga dengan harga yang sama. Namun, tetap saja penjualan seperti itu tetap tidak halal dan tidak sah.
Adapun bentuk pembelian seorang muslim di atas pembelian muslim lainnya adalah misalnya Sa'ad menjual jam kepada Umar dengan harga seratus pound. Kemudian Khalid datang dan bertanya kepada Sa'ad,”Apakah kamu akan menjual jam tersebut kepadanya dengan harga seratus ?”Lalu Sa'ad menjawab,”Ya”.
Maka Khalid pun berkata,”Saya akan memberikan seratus dua puluh pound untuk jam itu.”“Inilah yang dinamakan melakukan pembelian di atas pembelian muslim lainnya, dan ini tidak halal berdasarkan hadis yang sebelumnya. Karena perbuatan itu merupakan suatu pelanggaran terhadap saudaranya sehingga akan menimbulkan kemarahan dan putusnya tali persaudaraan.
Untuk hal ini, kami ingin mengatakan bahwa haram hukumnya melakukan penjualan di atas penjualan saudaranya sesama muslim.
Demikian juga haram hukumnya melakukan pembelian di atas pembelian saudaranya sesama muslim, baik akad jual beli itu telah terjadi ataupun belum. Jika akadnya batal, jual belinya juga batal karena melarang melakukan sesuatu itu berarti menunjukkan kalau sesuatu yang dilarang itu hukumnya faid ( rusak ) jika tetap dilakukan. Rasulullah bersabda:
"Janganlah sebagian dari kalian (umatku) melakukan transaksi penjualan di atas penjualan sebagian saudaranya yang lain."
Ini adalah bentuk pencarian nafkah haram terbesar. Oleh karena itu, bertakwalah dan jauhilah perbuatan itu.