Hukum Menjual Bakht (Lotere)
Ketika dalam perjalanan menuju rumah Syaikh, mereka mampir di toko “At-Takwa“. Syaikh berkata kepada sopir,”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan wahai saudaraku, bisakah kamu menunggu lima menit. Aku akan membeli sesuatu dari toko ini.”
“Dengan senang hati,”jawab sopir itu. Ammar bergegas turun sambil berkata,”Santai saja ya Syaikh, aku akan mendatangkan apa yang Anda inginkan-semoga Allah melindungimu.”“Semoga Allah melindungimu, aku ingin turun guna membeli sesuatu yang spesial.”Syaikh kemudian turun menuju toko itu yang kemudian disusul oleh Ammar.
Baca juga: Kecurangan di Pasar Buah
Ketika Syaikh sedang berbicara dengan pemilik toko, tiba-tiba Ammar mengarahkan pandangannya ke arah rak yang ada di dalam toko. Saat itu, ia melihat sebuah kertas yang tertutup. Di atas kertas tertera harga barang itu. Ammar bertanya kepada pemilik toko,”Kertas yang tertutup itu apa ? “
“Ini adalah kemujuran atau keberuntungan. Atau, apa yang disebut oleh umum dengan bakht,”jawab pemilik toko.”Apa hakht itu ? “Tanya Syaikh kepada pemilik toko.”Bakht adalah kertas yang tertutup dan berisi nomor-nomor. Bisa jadi Anda beruntung dan bisa jadi pula Anda rugi (Lotre),”jawab pemilik toko, menerangkan. Syaikh berkata,”Semoga Allah memberkatimu. Ini terlarang, dan termasuk perjudian yang dilarang dalam firman Allah dalam surat al-Ma'idah ayat yang ke-9 ).
Ketika Syaikh sedang berbicara dengan pemilik toko, tiba-tiba Ammar mengarahkan pandangannya ke arah rak yang ada di dalam toko. Saat itu, ia melihat sebuah kertas yang tertutup. Di atas kertas tertera harga barang itu. Ammar bertanya kepada pemilik toko,”Kertas yang tertutup itu apa ? “
“Ini adalah kemujuran atau keberuntungan. Atau, apa yang disebut oleh umum dengan bakht,”jawab pemilik toko.”Apa hakht itu ? “Tanya Syaikh kepada pemilik toko.”Bakht adalah kertas yang tertutup dan berisi nomor-nomor. Bisa jadi Anda beruntung dan bisa jadi pula Anda rugi (Lotre),”jawab pemilik toko, menerangkan. Syaikh berkata,”Semoga Allah memberkatimu. Ini terlarang, dan termasuk perjudian yang dilarang dalam firman Allah dalam surat al-Ma'idah ayat yang ke-9 ).
Itu merupakan perbuatan jahiliah. Mereka biasa melakukan perjudian dan di antara bentuk yang terkenal di kalangan mereka adalah mereka menyertakan sepuluh orang secara bersama-sama dalam satu unta Kemudian, mereka membuat sejenis undian. Tujuh orang di antara mereka mengambil undian yang berbeda-beda lagi ditentukan dalam kebiasaan mereka, sementara tiga orang lainnya tidak mengambil apa pun.
Adapan di zaman kita sekarang, bentuk mengundi nasib itu ada beberapa macam, di antaranya sebagai berikut:
Pemilik toko berkata,”Seolah berdagang jenis ini haram juga ya Syaikh ? “Syaikh menjawab,”Ini adalah haram. Uangnya juga haram. Sebab, apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan harganya. Dengan demikian, walau bagaimanapun tidak halal berdagang jenis ini karena telah diharamkan dalam syara’.”“Baik ya Syaikh,”jawab pemilik toko itu.
Kutipan Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir
Adapan di zaman kita sekarang, bentuk mengundi nasib itu ada beberapa macam, di antaranya sebagai berikut:
- Apa yang dikenal dengan lotere. Lotere ini mempunyai banyak bentuk dan yang paling sederhana adalah membeli nomor dengan uang yang kemudian dilakukan penarikan terhadap nomor-nomor tersebut. Pemenang pertama diberikan hadiah. Demikian juga dengan pemenang kedua, dan seterusnya dengan hadiah yang beraneka ragam dan berbeda-beda. Ini adalah haram, meskipun mereka menamakannya dengan amal baik.
- Di antara bentuk perjudian itu adalah membeli barang yang dalamnya berisi sesuatu yang tidak diketahui, atau diberikan nomor ketika membeli barang tersebut yang kemudian ditarik (diundi) untuk menentukan pemenang hadiah.
- Di antara bentuk perjudian itu adalah apa yang terdapat di took-toko khusus mainan dan pusat-pusat hiburan berupa aneka macam permainan yang mencakup ide judi, seperti yang mereka sebut dengan Flifez-Flifez dan bentuk perjudian yang lain termasuk perjudian yang diharamkan.”
Baca juga: Hukum Bunga Bank
Pemilik toko berkata,”Seolah berdagang jenis ini haram juga ya Syaikh ? “Syaikh menjawab,”Ini adalah haram. Uangnya juga haram. Sebab, apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan harganya. Dengan demikian, walau bagaimanapun tidak halal berdagang jenis ini karena telah diharamkan dalam syara’.”“Baik ya Syaikh,”jawab pemilik toko itu.
Kutipan Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir