Hukum Menyambung Rambut
Sampai di sini, pemilik salon bagi kaum laki-laki mengajukan pertanyaan terakhir kepada Syaikh, dia berkata,”Ya Syaikh, soal terakhir dari saya jika engkau sudi menjawabnya.”“Silakan saja tanyakan,”kata Syaikh. Tukang cukur itu pun mengajukan pertanyaan,”Apa hukumnya tentang sesuatu, yang biasa dinamakan orang dengan barakah, yaitu menyambung rambutnya dengan rambut palsu ?”
Baca juga: Hukum Menanam Ganja
Syaikh menjawab,”Menyambung rambut dengan rambut palsu haram hukumnya. Keharamannya tidak diragukan lagi karena ditetapkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar ra. Asma berkata, ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah Perempuan itu berkata:
”Ya Rasulullah, saya mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Lalu dia terserang penyakit cacar hingga rambutnya rontok semua, apakah saya boleh menyambungnya ?”Rasulullah bersabda: “Allah melaknati perempuan yang menyambungkan rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dari Jabir bin Abdullah ra. dia berkata,”Rasulullah melarang perempuan menyambung rambutnya dengan sesuatu.” (HR. Muslim)
Adapun yang termasuk dalam penyambungan seperti di atas adalah apa yang banyak kita temukan pada zaman ini dan yang dinamakan orang-orang dengan barikah. Di antara perempuan yang melakukan penyambungan pada zaman kita ini adalah mereka para kawäfirat (perempuan yang bekerja di salon ).
Begitu juga hukumnya dengan laki-laki yang bekerja dalam bidang ini, yaitu sama-sama haram. Salon-salon mereka selalu dikerumuni dengan kemungkaran. Di antara contoh perbuatan haram yang seperti ini juga adalah dengan memakai rambut palsu, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang tidak mempunyai akhlak, yaitu para aktris dan aktor dalam sandiwara dan drama pertunjukan.
Syaikh menjawab,”Menyambung rambut dengan rambut palsu haram hukumnya. Keharamannya tidak diragukan lagi karena ditetapkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar ra. Asma berkata, ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah Perempuan itu berkata:
”Ya Rasulullah, saya mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Lalu dia terserang penyakit cacar hingga rambutnya rontok semua, apakah saya boleh menyambungnya ?”Rasulullah bersabda: “Allah melaknati perempuan yang menyambungkan rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dari Jabir bin Abdullah ra. dia berkata,”Rasulullah melarang perempuan menyambung rambutnya dengan sesuatu.” (HR. Muslim)
Adapun yang termasuk dalam penyambungan seperti di atas adalah apa yang banyak kita temukan pada zaman ini dan yang dinamakan orang-orang dengan barikah. Di antara perempuan yang melakukan penyambungan pada zaman kita ini adalah mereka para kawäfirat (perempuan yang bekerja di salon ).
Begitu juga hukumnya dengan laki-laki yang bekerja dalam bidang ini, yaitu sama-sama haram. Salon-salon mereka selalu dikerumuni dengan kemungkaran. Di antara contoh perbuatan haram yang seperti ini juga adalah dengan memakai rambut palsu, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang tidak mempunyai akhlak, yaitu para aktris dan aktor dalam sandiwara dan drama pertunjukan.
Baca juga: Hukum Menunda Gaji Buruh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, telah memberikan fatwa tentang haramnya barakah seperti ini dan haramnya menyambung rambut dengan segala macam bentuknya sebagai jawaban atas pertanyaan yang berbunyi: ”Apakah boleh seorang perempuan menggunakan barikah, yaitu rambut palsu, bagi suaminya dan apakah perbuatan itu masuk dalam larangan tentang orang yang menyambung rambut ?”
Syaikh Shalih Al-Utsaimin menjawab,”Bárikah itu diharamkan dan perbuatan itu termasuk dalam kategori washal ( menyambung rambut ). Rasulullah sendiri telah melaknati orang-orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya. Menggunakan barikah, walaupun dengan izin dan atas kerelaan suami adalah haram. Sebab, tidak ada izin dan keridhaan dalam hal yang telah diharamkan Allah.
Lajnah Da'imah ( lembaga fatwa ) juga telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman bärikah dan washal dengan segala macam bentuknya. Lajnah tersebut juga menjelaskan bahwa perbuatan seperti itu menyerupai perempuan-perempuan kafir. Sebab kebiasaan ini sampai kepada kita dari mereka. Lajnah tersebut mengatakan:”Pakaian yang dinamakan bárákah berawal dari perempuan-perempuan non muslim.
Mereka mempopulerkan pemakaiannya dan berhias dengan barakah tersebut hingga menjadi simbol kehormatan mereka. Perempuan yang memakai dan berhias diri dengan barakah walaupun untuk suaminya itu menyerupai perempuan-perempuan kafir. Rasulullah sendiri telah melarang kita untuk menyerupai mereka dalam sabdanya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan kaum tersebut.” (HR. Abu Daud)
Sebab perbuatan seperti itu hukumnya sama dengan menyambung rambut, bahkan lebih dari itu. Rasulullah telah melarang perbuatan menyambung rambut dan melaknati orang yang melakukannya.”
“Ketahuilah-semoga Allah memberkatimu- bahwa menyambung rambut itu diharamkan walaupun dengan berbagai cara dan mengambil upah dan pekerjaan tersebut juga haram karena upah dari perbuatan haram adalah haram sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, telah memberikan fatwa tentang haramnya barakah seperti ini dan haramnya menyambung rambut dengan segala macam bentuknya sebagai jawaban atas pertanyaan yang berbunyi: ”Apakah boleh seorang perempuan menggunakan barikah, yaitu rambut palsu, bagi suaminya dan apakah perbuatan itu masuk dalam larangan tentang orang yang menyambung rambut ?”
Syaikh Shalih Al-Utsaimin menjawab,”Bárikah itu diharamkan dan perbuatan itu termasuk dalam kategori washal ( menyambung rambut ). Rasulullah sendiri telah melaknati orang-orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya. Menggunakan barikah, walaupun dengan izin dan atas kerelaan suami adalah haram. Sebab, tidak ada izin dan keridhaan dalam hal yang telah diharamkan Allah.
Lajnah Da'imah ( lembaga fatwa ) juga telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman bärikah dan washal dengan segala macam bentuknya. Lajnah tersebut juga menjelaskan bahwa perbuatan seperti itu menyerupai perempuan-perempuan kafir. Sebab kebiasaan ini sampai kepada kita dari mereka. Lajnah tersebut mengatakan:”Pakaian yang dinamakan bárákah berawal dari perempuan-perempuan non muslim.
Mereka mempopulerkan pemakaiannya dan berhias dengan barakah tersebut hingga menjadi simbol kehormatan mereka. Perempuan yang memakai dan berhias diri dengan barakah walaupun untuk suaminya itu menyerupai perempuan-perempuan kafir. Rasulullah sendiri telah melarang kita untuk menyerupai mereka dalam sabdanya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan kaum tersebut.” (HR. Abu Daud)
Sebab perbuatan seperti itu hukumnya sama dengan menyambung rambut, bahkan lebih dari itu. Rasulullah telah melarang perbuatan menyambung rambut dan melaknati orang yang melakukannya.”
“Ketahuilah-semoga Allah memberkatimu- bahwa menyambung rambut itu diharamkan walaupun dengan berbagai cara dan mengambil upah dan pekerjaan tersebut juga haram karena upah dari perbuatan haram adalah haram sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Baca juga: Hukum Meminta di Tato
Perbuatan ini haram bagi perempuan dan lebih haram lagi bagi laki laki.”Tukang cukur itu pun berkata,”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan, ya Syaikh.”“Begitu juga denganmu,”kata Syaikh menimpali.
”Dan ayo cepat-semoga Allah memberkatimu- saya ingin memendekkan rambutku ini sebab saya sedang buru-buru untuk pergi,”kata Syaikh lagi. Tukang cukur itu pun berkata,”Silakan, Syaikh.”Maka Syaikh itu pun duduk, lalu rambutnya dipendekkan. Kemudian dia berkata,”Semoga Allah membalas diri kalian dengan kebaikan karena mau mendengarkan dengan baik. Dan semoga Allah memberikan manfaat kepada kita dan kalian semua. Wassalamu ' alaikum wa rahmatullah.”
Pemuda dan semua orang yang berada di situ berkata:”Semoga Allah juga membalas dirimu dengan kebaikan dan semoga engkau selalu berada dalam lindungan-Nya atas segala nasihatmu, ya Syaikh, Dan kami berjanji kepadamu akan melakukan semua perintah Allah. Wa ' alaikum salim warahmatullahi wa barakatuh.”
Ringkasan yang Membahas tentang Pelanggaran Pelanggaran yang Dilakukan di Salon Kecantikan
Syaikh dengan muridnya keluar dari tempat itu. Setelah mereka berdua keluar, Ammar berkata,”Diskusi seperti ini adalah diskusi yang diberkahi oleh Allah. Saya merasa senang jika saya dapat menghadiri diskusi seperti ini setiap hari. Allah telah membenarkan ucapanmu dan engkau telah menyangkal ucapan mereka, dengan keutamaan-Nya, hari ini dalam hal:
Syaikh berkata,”Alhamdulillah rabbil ' alamin.”
Tulisan ini adalah saduran Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (terj.Uang Haram) yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir
Perbuatan ini haram bagi perempuan dan lebih haram lagi bagi laki laki.”Tukang cukur itu pun berkata,”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan, ya Syaikh.”“Begitu juga denganmu,”kata Syaikh menimpali.
”Dan ayo cepat-semoga Allah memberkatimu- saya ingin memendekkan rambutku ini sebab saya sedang buru-buru untuk pergi,”kata Syaikh lagi. Tukang cukur itu pun berkata,”Silakan, Syaikh.”Maka Syaikh itu pun duduk, lalu rambutnya dipendekkan. Kemudian dia berkata,”Semoga Allah membalas diri kalian dengan kebaikan karena mau mendengarkan dengan baik. Dan semoga Allah memberikan manfaat kepada kita dan kalian semua. Wassalamu ' alaikum wa rahmatullah.”
Pemuda dan semua orang yang berada di situ berkata:”Semoga Allah juga membalas dirimu dengan kebaikan dan semoga engkau selalu berada dalam lindungan-Nya atas segala nasihatmu, ya Syaikh, Dan kami berjanji kepadamu akan melakukan semua perintah Allah. Wa ' alaikum salim warahmatullahi wa barakatuh.”
Ringkasan yang Membahas tentang Pelanggaran Pelanggaran yang Dilakukan di Salon Kecantikan
Syaikh dengan muridnya keluar dari tempat itu. Setelah mereka berdua keluar, Ammar berkata,”Diskusi seperti ini adalah diskusi yang diberkahi oleh Allah. Saya merasa senang jika saya dapat menghadiri diskusi seperti ini setiap hari. Allah telah membenarkan ucapanmu dan engkau telah menyangkal ucapan mereka, dengan keutamaan-Nya, hari ini dalam hal:
- An-Namsh, yaitu menghilangkan rambut wajah bagi laki-laki dan kedua alis mata bagi perempuan.
- Al-Wasym, yaitu menggambar pada kulit ( membuat tato ).
- Mengecat rambut dengan warna hitam.
- Menyambung rambut dengan rambut palsu.
Baca juga: Hukum Menyemir Rambut
Syaikh berkata,”Alhamdulillah rabbil ' alamin.”
Tulisan ini adalah saduran Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (terj.Uang Haram) yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir