Intisari Buku Uang Haram
Segala puji bagi Allah yang memiliki segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi, dan menciptakan segala sesuatu kemudian menentukan takdirnya. Bagi Allah segala puji, wahai Zat telah menjadikan malam dan siang sebagai bagian akhir bagi orang yang ingin merenung atau bersyukur.
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan ( yang berhak untuk disembah ) kecuali Allah semata, yang tiada sekutu bagi-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Melihat. Aku pun bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang banyak kepadanya, keluarganya, dan para sahabatnya.
Sesungguhnya orang yang tidak takut kepada Allah itu tidak akan peduli dari mana ia mendapatkan harta dan kemana membelanjakannya. Bahkan, obsesi orang itu hanyalah menambah kekayaannya, meskipun kekayaan itu dimurkai dan diharamkan, baik karena mencuri, menyuap, meng-ghasab, memalsukan, menjual yang diharamkan, mempraktikkan riba, memakan harta anak yatim, dan lainnya dan juga seperti meminta tanpa ada kebutuhan, atau yang sejenisnya.
Pada hari kiamat nanti, orang seperti itu akan ditanya tentang hartanya: dari mana mendapatkannya dan ke mana membelanjakannya ? Pada hari itu ada kehancuran dan kerugian. Oleh karena itu, bagi orang orang yang masih menyimpan harta yang haram, segeralah untuk melepaskannya.
Di antara hal-hal yang dapat disaksikan adalah apabila sebagian orang mengikuti hawa nafsu, berjiwa lemah, dan minim dalam pengetahuan agama itu mendengar tentang hal-hal yang diharamkan secara terus-menerus, maka mereka gelisah dan gundah. Mereka pun mengatakan: "Semuanya haram. Kamu tidak pernah meninggalkan sesuatu, kecuali mengharamkannya. Kamu telah mempersulit kehidupan kami, menyusahkan mata pencaharian kami, dan menyesakkan dada kami. Kamu hanya punya yang haram dan mengharamkan. Agama itu mudah, dan persoalannya pun luas. Dan Allah itu Maha Pengampun lagi Penyayang”.
Untuk mendebat mereka, penulis berkata: Sesungguhnya Allah itu memberi ketentuan sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan tidak ada risiko apa pun atas keputusan-Nya. Dia adalah yang Mahabijak lagi Maha Mengetahui. Di lain pihak, hukum-hukum Allah itu keluar dari ilmu, hikmah, dan keadilan-Nya, dan bukan sesuatu yang percuma atau main-main.
Maka, yang baik itu halal dan yang buruk itu haram. Sosok yang menghalalkan dan mengharamkan itu sendiri adalah Allah semata. Oleh karena itu, barang siapa yang mengklaim hak tersebut ( penghalalan dan pengharaman ) kepada dirinya, atau menetapkan hak itu kepada selain Allah, maka orang itu adalah kafir yang telah keluar dari agama Islam. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Asy-Syura ( 42 ) ayat 21.
Kemudian tidak seorang pun yang boleh berbicara tentang halal dan haram kecuali ahlul ilmi yang menguasai Al-quran dan sunnah. Ada banyak peringatan yang keras tentang orang-orang yang menghalalkan atau mengharamkan tanpa adanya ilmu. Ini sebagaimana Allah berfirman dalam surat
An-Nahl ( 16 ) ayat 116. Hal-hal yang diharamkan secara pasti telah disebutkan dalam Alquran, seperti firman Allah dalam surat Al-An'am ( 6 ) ayat 151.
Demikian pula, dalam sunah banyak dijelaskan tentang hal-hal yang diharamkan. Misalnya sabda Rasulullah: Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sebagian nash terdapat penjelasan tentang hal-hal yang diharamkan secara khusus dari suatu jenis tertentu. Umpamanya penjelasan Allah tentang makanan yang diharamkan sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ( 5 ) ayat 3. Penjelasan Allah tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, sebagaimana firman Allah dalam Surah An Nisà’ ( 4 ) ayat 23. Allah pun menjelaskan tentang usaha yang diharamkan sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ( 2 ) ayat 275.
Kemudian Allah yang Maha Pengasih telah menghalalkan kepada kita banyak jenis makanan yang tidak dapat dihitung. Allah tidak merinei hal-hal yang dibolehkan, sebab itu sangat banyak dan tidak terhitung Allah hanya merinci hal yang diharamkan, sebab hal itu dapat dihitung. Selain itu, tindakan itu pun dilakukan agar kita dapat menjauhinya. Hal itu dapat diperhatikan dalam firman Allah Surah Al-An'am ( 6 ) ayar 119.
Adapun makanan yang halal, Allah telah membolehkan makanan ini secara keseluruhan, sepanjang makanan ini baik. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ( 2 ) ayat 168. Untuk itu, sebagian dari rahmat Allah adalah Dia telah membolehkan segala sesuatu sampai ada keterangan yang menunjukkan bahwa sesuatu itu haram. Ini merupakan kemurahan dan keluasan Allah 5 kepada hamba-hamba-Nya. Oleh ka rena itu, kita harus taat dan bersyukur.
Sementara itu, ada sebagian orang yang bila melihat bahwa keha raman terbatas dan terperinci, maka jiwa terasa sesak kepada hukum hukum nanu. Ini terjadi karena kelemahan iman mereka dan minimnya pemahaman mereka terhadap gari'ah. Apakah mereka ingin kelompok kelompok yang dihalalkan itu terbatas untuk mereka, sehingga mereka menjadi yakin bahwa agama itu mudah ? Apakah mereka ingin jenis jenis yang baik itu dibeberkan kepada mereka, sehingga mereka yakin bahwa syari'ah itu tidak mempersulit mata pencaharian mereka ?
Apakah mereka ingin agar dikatakan bahwa daging unta, sapi, kambing, kelinci, rusa, domba, ayam, merpati, bebek, angsa, burung unta, dan lainnya yang telah disembelih itu halal ? juga bangkai ikan dan belalang itu pun halal ?
Apakah mereka ingin agar dikatakan bahwa sayur-mayur, kacang kacangan, buah-buahan, semua biji-bijian, dan buah-buahan yang bermanfaat itu halal. Dan bahwa air, susu, madu, minyak, dan cuka itu halal. Juga, bahwa garam dan bumbu-bumbu pun halal.
Apakah mereka ingin agar dikatakan bahwa mempergunakan kayu, besi, pasir, kerikil, plastik, kaca, dan karet itu halal ? Dan bahwa mengendarai hewan, mobil, kereta, perahu, dan pesawat terbang itu halal. Dan bahwa menggunakan AC ( air conditioner ), lemari es, mesin cuci, alat pengering, alat penggiling, alat penepung, alat pencincang, blender, semua peralatan kedokteran, teknik, perhitungan, radar, perbintangan, bangunan, alat pemuncul air, minyak, mineral, dan alat pembersih ( ait ), alat penghilang kadar garam, pencetak dan perhitungan mekanik itu halal, Dan bahwa mengenakan kapas, katun, wol ( bulu domba ), bulu unta, rambut, kulit yang bolehkan, nilon, dan polister itu halal.
Apakah mereka ingin agar dikatakan bahwa dasar dalam nikah, jual beli, sistem jaminan, biasalah, sewa-menyewa, profesi berupa tukang kayu, pandai besi ataupun memperbaiki berbagai peralatan, dan menggembala kambing itu halal ? Mungkinkah permasalahan akan berakhir bila kita ingin semua itu berbilang dan terurai. Hal itu Allah jelaskan dalam Surah An-Nisa’ ( 4 ) ayat 78.
Adapun argumentasi mereka yang menyatakan bahwa agama itu mudah, itu merupakan argumentasi yang benar namun tujuannya adalah kebatilan. Sebab, pengertian mudah dalam agama ini bukanlah sesuatu dengan kehendak dan pendapat manusia, melainkan sesuai dengan apa yang dibawa oleh syariat.
Ada perbedaan besar antara melanggar keharaman karena argumentasi yang tidak benar: agama itu mudah-memang tidak diragukan lagi agama itu mudah dengan mengambil rukhshab ( keringanan ) syar'iyah, seperti salat jamak dan qashar, berbuka dalam perjalanan, menyapu kedua khauf dan jaurab selama sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi orang yang musafir, bertayamum ketika menakutkan sesuatu akibat pemakaian air, menjamak dua salat bagi orang yang sakit dan ketika turun hujan, bolehnya melihat perempuan asing bagi si pelamar, hak untuk memilih dalam membayar kifarat yamin ( sumpah ) antara memerdekakan budak dan memberi makan atau pakaian, memakan bangkai ketika terdesak ( darurat ), dan yang lainnya dari rukhshab dan keringanan syar'iyah.
Apabila dikaitkan dengan uraian di atas, maka seorang muslim harus mengetahui bahwa dalam mengharamkan hal-hal yang diharamkan itu terdapat hikmah yang banyak, antara lain sebagai berikut:
Dalam pembahasan yang akan diutarakan, penulis menetapkan bahwa hal itu merupakan pintu-pintu usaha, yakni sesuatu yang mendatangkan harta kepada pelaku usaha. Dalam hal ini, penulis tidak menghendaki pintu keharaman yang mutlak. Sebab, bila penulis berbicara tentang keha raman sebagaimana konotasi pengungkapannya, yaitu usaha yang mengalir kan harta dan yang lainnya, maka tentunya pembicaraan kita akan sangat panjang, Melainkan yang penulis maksud dengan keharaman adalah sesuatu yang darinya seseorang mendapatkan harta. Penulis tidak menghendaki selain pengertian tersebut. Oleh karena itu, hendaknya pembaca yang tercinta memperhatikan hal itu.
Pada hari kiamat nanti, orang seperti itu akan ditanya tentang hartanya: dari mana mendapatkannya dan ke mana membelanjakannya ? Pada hari itu ada kehancuran dan kerugian. Oleh karena itu, bagi orang orang yang masih menyimpan harta yang haram, segeralah untuk melepaskannya.
Di antara hal-hal yang dapat disaksikan adalah apabila sebagian orang mengikuti hawa nafsu, berjiwa lemah, dan minim dalam pengetahuan agama itu mendengar tentang hal-hal yang diharamkan secara terus-menerus, maka mereka gelisah dan gundah. Mereka pun mengatakan: "Semuanya haram. Kamu tidak pernah meninggalkan sesuatu, kecuali mengharamkannya. Kamu telah mempersulit kehidupan kami, menyusahkan mata pencaharian kami, dan menyesakkan dada kami. Kamu hanya punya yang haram dan mengharamkan. Agama itu mudah, dan persoalannya pun luas. Dan Allah itu Maha Pengampun lagi Penyayang”.
Untuk mendebat mereka, penulis berkata: Sesungguhnya Allah itu memberi ketentuan sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan tidak ada risiko apa pun atas keputusan-Nya. Dia adalah yang Mahabijak lagi Maha Mengetahui. Di lain pihak, hukum-hukum Allah itu keluar dari ilmu, hikmah, dan keadilan-Nya, dan bukan sesuatu yang percuma atau main-main.
Maka, yang baik itu halal dan yang buruk itu haram. Sosok yang menghalalkan dan mengharamkan itu sendiri adalah Allah semata. Oleh karena itu, barang siapa yang mengklaim hak tersebut ( penghalalan dan pengharaman ) kepada dirinya, atau menetapkan hak itu kepada selain Allah, maka orang itu adalah kafir yang telah keluar dari agama Islam. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Asy-Syura ( 42 ) ayat 21.
Kemudian tidak seorang pun yang boleh berbicara tentang halal dan haram kecuali ahlul ilmi yang menguasai Al-quran dan sunnah. Ada banyak peringatan yang keras tentang orang-orang yang menghalalkan atau mengharamkan tanpa adanya ilmu. Ini sebagaimana Allah berfirman dalam surat
An-Nahl ( 16 ) ayat 116. Hal-hal yang diharamkan secara pasti telah disebutkan dalam Alquran, seperti firman Allah dalam surat Al-An'am ( 6 ) ayat 151.
Demikian pula, dalam sunah banyak dijelaskan tentang hal-hal yang diharamkan. Misalnya sabda Rasulullah: Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sebagian nash terdapat penjelasan tentang hal-hal yang diharamkan secara khusus dari suatu jenis tertentu. Umpamanya penjelasan Allah tentang makanan yang diharamkan sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ( 5 ) ayat 3. Penjelasan Allah tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, sebagaimana firman Allah dalam Surah An Nisà’ ( 4 ) ayat 23. Allah pun menjelaskan tentang usaha yang diharamkan sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ( 2 ) ayat 275.
Kemudian Allah yang Maha Pengasih telah menghalalkan kepada kita banyak jenis makanan yang tidak dapat dihitung. Allah tidak merinei hal-hal yang dibolehkan, sebab itu sangat banyak dan tidak terhitung Allah hanya merinci hal yang diharamkan, sebab hal itu dapat dihitung. Selain itu, tindakan itu pun dilakukan agar kita dapat menjauhinya. Hal itu dapat diperhatikan dalam firman Allah Surah Al-An'am ( 6 ) ayar 119.
Adapun makanan yang halal, Allah telah membolehkan makanan ini secara keseluruhan, sepanjang makanan ini baik. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ( 2 ) ayat 168. Untuk itu, sebagian dari rahmat Allah adalah Dia telah membolehkan segala sesuatu sampai ada keterangan yang menunjukkan bahwa sesuatu itu haram. Ini merupakan kemurahan dan keluasan Allah 5 kepada hamba-hamba-Nya. Oleh ka rena itu, kita harus taat dan bersyukur.
Sementara itu, ada sebagian orang yang bila melihat bahwa keha raman terbatas dan terperinci, maka jiwa terasa sesak kepada hukum hukum nanu. Ini terjadi karena kelemahan iman mereka dan minimnya pemahaman mereka terhadap gari'ah. Apakah mereka ingin kelompok kelompok yang dihalalkan itu terbatas untuk mereka, sehingga mereka menjadi yakin bahwa agama itu mudah ? Apakah mereka ingin jenis jenis yang baik itu dibeberkan kepada mereka, sehingga mereka yakin bahwa syari'ah itu tidak mempersulit mata pencaharian mereka ?
Apakah mereka ingin agar dikatakan bahwa daging unta, sapi, kambing, kelinci, rusa, domba, ayam, merpati, bebek, angsa, burung unta, dan lainnya yang telah disembelih itu halal ? juga bangkai ikan dan belalang itu pun halal ?
Apakah mereka ingin agar dikatakan bahwa sayur-mayur, kacang kacangan, buah-buahan, semua biji-bijian, dan buah-buahan yang bermanfaat itu halal. Dan bahwa air, susu, madu, minyak, dan cuka itu halal. Juga, bahwa garam dan bumbu-bumbu pun halal.
Apakah mereka ingin agar dikatakan bahwa mempergunakan kayu, besi, pasir, kerikil, plastik, kaca, dan karet itu halal ? Dan bahwa mengendarai hewan, mobil, kereta, perahu, dan pesawat terbang itu halal. Dan bahwa menggunakan AC ( air conditioner ), lemari es, mesin cuci, alat pengering, alat penggiling, alat penepung, alat pencincang, blender, semua peralatan kedokteran, teknik, perhitungan, radar, perbintangan, bangunan, alat pemuncul air, minyak, mineral, dan alat pembersih ( ait ), alat penghilang kadar garam, pencetak dan perhitungan mekanik itu halal, Dan bahwa mengenakan kapas, katun, wol ( bulu domba ), bulu unta, rambut, kulit yang bolehkan, nilon, dan polister itu halal.
Apakah mereka ingin agar dikatakan bahwa dasar dalam nikah, jual beli, sistem jaminan, biasalah, sewa-menyewa, profesi berupa tukang kayu, pandai besi ataupun memperbaiki berbagai peralatan, dan menggembala kambing itu halal ? Mungkinkah permasalahan akan berakhir bila kita ingin semua itu berbilang dan terurai. Hal itu Allah jelaskan dalam Surah An-Nisa’ ( 4 ) ayat 78.
Adapun argumentasi mereka yang menyatakan bahwa agama itu mudah, itu merupakan argumentasi yang benar namun tujuannya adalah kebatilan. Sebab, pengertian mudah dalam agama ini bukanlah sesuatu dengan kehendak dan pendapat manusia, melainkan sesuai dengan apa yang dibawa oleh syariat.
Ada perbedaan besar antara melanggar keharaman karena argumentasi yang tidak benar: agama itu mudah-memang tidak diragukan lagi agama itu mudah dengan mengambil rukhshab ( keringanan ) syar'iyah, seperti salat jamak dan qashar, berbuka dalam perjalanan, menyapu kedua khauf dan jaurab selama sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi orang yang musafir, bertayamum ketika menakutkan sesuatu akibat pemakaian air, menjamak dua salat bagi orang yang sakit dan ketika turun hujan, bolehnya melihat perempuan asing bagi si pelamar, hak untuk memilih dalam membayar kifarat yamin ( sumpah ) antara memerdekakan budak dan memberi makan atau pakaian, memakan bangkai ketika terdesak ( darurat ), dan yang lainnya dari rukhshab dan keringanan syar'iyah.
Apabila dikaitkan dengan uraian di atas, maka seorang muslim harus mengetahui bahwa dalam mengharamkan hal-hal yang diharamkan itu terdapat hikmah yang banyak, antara lain sebagai berikut:
- Adakalanya Allah memberikan ujian kepada hamba-hamba-Nya dengan hal-hal yang diharamkan. Dengan itu Allah akan melihat apa yang akan mereka lakukan,
- Di antara penyebab unggulnya penduduk surga dari penduduk neraka adalah, bahwa penduduk neraka itu tenggelam dalam hawa nafsu yang dengannya neraka dapat ditundukkan, sementara penduduk surga itu bersabar atas hal-hal yang tidak disukai yang dengannya surga dapat ditundukkan. Seandainya tidak karena ujian ini, tentu orang yang durhaka dengan orang yang taat itu tidak dapat dibedakan.
- Orang-orang yang beriman itu melihat kesulitan tak dengan pandangan mengharap pahala dan melaksanakan perintah Allah agar mendapat keridaannya. Sehingga kesulitan itu pun menjadi ringan bagi mereka. Adapun orang-orang yang munafik memandang kesulitan taklif itu dengan pandangan yang sakit, nyeri, dan merugi. Sehingga tekanan terhadap mereka pun menjadi sedemikian besar dan ketaatan pun menjadi sedemikian sulit.
- Dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, orang-orang yang taat akan merasakan manisnya kalimat yang menyatakan: Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah memberi pengganti kepadanya dengan yang lebih baik dari sesuatu itu.
- Orang yang taat itu akan merasakan manisnya iman dalam hatinya.
Dalam pembahasan yang akan diutarakan, penulis menetapkan bahwa hal itu merupakan pintu-pintu usaha, yakni sesuatu yang mendatangkan harta kepada pelaku usaha. Dalam hal ini, penulis tidak menghendaki pintu keharaman yang mutlak. Sebab, bila penulis berbicara tentang keha raman sebagaimana konotasi pengungkapannya, yaitu usaha yang mengalir kan harta dan yang lainnya, maka tentunya pembicaraan kita akan sangat panjang, Melainkan yang penulis maksud dengan keharaman adalah sesuatu yang darinya seseorang mendapatkan harta. Penulis tidak menghendaki selain pengertian tersebut. Oleh karena itu, hendaknya pembaca yang tercinta memperhatikan hal itu.
Di sini, penulis membagi pembahasan tersebut menjadi enam perjalanan penting. Masing-masing perjalanan penting mencakup beberapa perjalanan cabang, dan masing-masing perjalanan cabang mencakup bebe rapa bagian keharaman. Penulis membuatnya seperti berikut:
Perjalanan pertama, berisi:
Perjalanan kedua, berisi:
Tinggalkanlah apa yang pernah kamu lakukan setelah kamu mengetahui dalil yang mengharamkannya. Penulis memohon kepada Allah agar menyucikan hati dan rumah kita dari keharaman, baik yang besar maupun yang kecil, tinggi ataupun rendah.
Sesungguhnya, Dia adalah yang Maha Mengurus dan Menentukan hal yang demikian. Maha suci Tuhanmu yang mempunyai keperkasaan atas apa yang mereka katakan. Semoga kesejahteraan terlimpah kepada para rasul, dan segala puji kepada Allah Tuhan seru sekalian alam.
Penulis Kitab Ini adalah Ibrahim bin Fathi bin Abd Al-Muqtadir
Perjalanan pertama, berisi:
Perjalanan kedua, berisi:
- perjalanan di pasar hewan;
- perjalanan di pasar buah-buahan dan sayur mayur,
- perjalanan di toko-toko dan supermarket.
- perjalanan mengonsumsi keharaman oleh para pegawai;
- perjalanan mengonsumsi keharaman oleh para petani.
- perjalanan mengonsumsi keharaman di salon kecantikan;
- perjalanan mengonsumsi keharaman yang diperoleh dari tempat tempat penjualan ( toko );
- perjalanan mengonsumsi keharaman di toko buku.
- perjalanan mengonsumsi keharaman oleh para sopir taksi;
- perjalanan mengonsumsi keharaman oleh para dokter,
- perjalanan mengonsumsi keharaman di rumah kaum muslimin,
- perjalanan mengonsumsi keharaman pada pekerja perempuan.
- perjalanan mengonsumsi keharaman di tempat penjualan pakaian dan alat perlengkapan;
- perjalanan keharaman yang berbeda-beda.
Tinggalkanlah apa yang pernah kamu lakukan setelah kamu mengetahui dalil yang mengharamkannya. Penulis memohon kepada Allah agar menyucikan hati dan rumah kita dari keharaman, baik yang besar maupun yang kecil, tinggi ataupun rendah.
Sesungguhnya, Dia adalah yang Maha Mengurus dan Menentukan hal yang demikian. Maha suci Tuhanmu yang mempunyai keperkasaan atas apa yang mereka katakan. Semoga kesejahteraan terlimpah kepada para rasul, dan segala puji kepada Allah Tuhan seru sekalian alam.
Penulis Kitab Ini adalah Ibrahim bin Fathi bin Abd Al-Muqtadir