Penyelewengan Di Salon Kecantikan
Seperti adatnya seorang murid yang bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu, Ammar pulang ke rumahnya setelah hari yang menyenangkan ini. Dia menyalin segala masalah-masalah yang didengarnya pada hari itu. Ketika waktu bertemu tiba, Ammar pergi ke tempat Syaikh, Dia mengetuk pintu dan meminta izin untuk masuk.”Siapa di depan pintu ?”tanya Syaikh. ”Ammar Syaikh”jawab Ammar.
Baca juga: Bentuk Kecurangan Para Petani
Syaikh berkata,”Semoga Allah memanjangkan umurmu. Silakan masuk. Selamat datang.”Dia menemui Ammar dengan wajah yang berseri-seri. Dia sendiri yang menyiapkan hidangan untuk tamu sebagai penghormatan bagi Ammar.
”Sekarang, kita mau pergi ke mana, Syaikh ?”tanya Ammar.”Wahai Ammar, sebelum kita melakukan perjalanan, saya ingin pergi ke salon untuk cukur rambut. Rambut saya sudah panjang dan saya ingin memendekkannya.”kata Syaikh. Ammar berkata,”Mari, kita pergi.”Syaikh dan muridnya pergi keluar menuju tukang pangkas rambut dan sampailah Syaikh di tempat pemangkasan rambut.
Mencabut Bulu Di Sekitar Wajah
Ketika Syaikh sampai di salon, dia melihat di depannya terpampang tulisan firman Allah yang berbunyi:
Banyak muka pada hari itu berseri-seri. ( QS. Al-Ghâsyiyah ( 88 ): 8 )
Ketika dia memasuki salon, dia mengucapkan salam dan mengambil tempat duduk di antara deretan orang-orang yang sedang menunggu gilirannya. Di depannya, terdapat lima orang pemuda yang sedang menunggu giliran mereka.
Baca juga: Penyelewengan di Tempat Kerja
Syaikh duduk, lalu mengarahkan pertanyaan kepada pemilik salon.”Semoga Allah memberi keberkahan kepadamu, wahai pemilik salon, akan tetapi saya mempunyai pertanyaan buat kamu jika memang kamu tidak keberatan.”kata Syaikh.”Silakan.”jawab tukang cukur itu. Syaikh bertanya,”Kenapa kamu menulis firman Allah:
Banyak muka pada hari itu berseri-seri. ( QS. Al-Ghásyiyah ( 88 ): 8 ) di bagian depan salon kamu ?”Tukang cukur itu menjawab,”Ini memang suatu kenyataan yang tidak terbantahkan. Hal itu disebabkan karena hasil cukuran kami memang bagus sehingga orang-orang yang keluar dari tempat kami ini wajahnya berseri-seri bagaikan sutra. Jadi, realita ini sesuai dengan bunyi ayat itu.”
“Seakan-akan kamu ingin mengatakan bahwa Allah menurunkan ayai ini untuk menjelaskan tentang berseri-serinya wajah laki-laki yang bergaya perempuan, yang menghilangkan jenggot mereka ?”kata Syaikh memastikan.
Bukankah begitu ?”kata tukang cukur itu kepada Syaikh. Syaikh berkata,”Sangat mengherankan jadinya kalau begitu. Padahal ketahuilah bahwa orang yang menempatkan ayat-ayat Al-quran pada posisi seperti ini seperti yang telah kamu lakukan atau sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang mempunyai tempat penenunan-itu termasuk dalam golongan orang-orang yang menuliskan pada tempat usaha mereka firman Allah yang berbunyi:
Perbuatan seperti ini dalam syariat Islam dinamakan sebagai orang yang mengingkari ayat-ayat Allah. Sebab, kalian memalingkan makna-makna ayat dari yang sebenarnya diinginkan oleh Allah. Sebab, maksud firman Allah: Banyak muka pada hari itu berseri-seri adalah untuk menjelaskan kenikmatan yang diperoleh penghuni surga di mana wajah wajah mereka memancarkan kesegaran dan keindahan yang berarti menampakkan keindahan nikmat surga, bukan sebagaimana yang kamu maksudkan itu dengan berseri-serinya wajah orang-orang yang menyerupai perempuan karena mereka menghilangkan jenggot mereka dengan pisau cukurmu.”
Syaikh berkata,”Semoga Allah memanjangkan umurmu. Silakan masuk. Selamat datang.”Dia menemui Ammar dengan wajah yang berseri-seri. Dia sendiri yang menyiapkan hidangan untuk tamu sebagai penghormatan bagi Ammar.
”Sekarang, kita mau pergi ke mana, Syaikh ?”tanya Ammar.”Wahai Ammar, sebelum kita melakukan perjalanan, saya ingin pergi ke salon untuk cukur rambut. Rambut saya sudah panjang dan saya ingin memendekkannya.”kata Syaikh. Ammar berkata,”Mari, kita pergi.”Syaikh dan muridnya pergi keluar menuju tukang pangkas rambut dan sampailah Syaikh di tempat pemangkasan rambut.
Mencabut Bulu Di Sekitar Wajah
Ketika Syaikh sampai di salon, dia melihat di depannya terpampang tulisan firman Allah yang berbunyi:
Banyak muka pada hari itu berseri-seri. ( QS. Al-Ghâsyiyah ( 88 ): 8 )
Ketika dia memasuki salon, dia mengucapkan salam dan mengambil tempat duduk di antara deretan orang-orang yang sedang menunggu gilirannya. Di depannya, terdapat lima orang pemuda yang sedang menunggu giliran mereka.
Baca juga: Penyelewengan di Tempat Kerja
Syaikh duduk, lalu mengarahkan pertanyaan kepada pemilik salon.”Semoga Allah memberi keberkahan kepadamu, wahai pemilik salon, akan tetapi saya mempunyai pertanyaan buat kamu jika memang kamu tidak keberatan.”kata Syaikh.”Silakan.”jawab tukang cukur itu. Syaikh bertanya,”Kenapa kamu menulis firman Allah:
Banyak muka pada hari itu berseri-seri. ( QS. Al-Ghásyiyah ( 88 ): 8 ) di bagian depan salon kamu ?”Tukang cukur itu menjawab,”Ini memang suatu kenyataan yang tidak terbantahkan. Hal itu disebabkan karena hasil cukuran kami memang bagus sehingga orang-orang yang keluar dari tempat kami ini wajahnya berseri-seri bagaikan sutra. Jadi, realita ini sesuai dengan bunyi ayat itu.”
“Seakan-akan kamu ingin mengatakan bahwa Allah menurunkan ayai ini untuk menjelaskan tentang berseri-serinya wajah laki-laki yang bergaya perempuan, yang menghilangkan jenggot mereka ?”kata Syaikh memastikan.
Bukankah begitu ?”kata tukang cukur itu kepada Syaikh. Syaikh berkata,”Sangat mengherankan jadinya kalau begitu. Padahal ketahuilah bahwa orang yang menempatkan ayat-ayat Al-quran pada posisi seperti ini seperti yang telah kamu lakukan atau sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang mempunyai tempat penenunan-itu termasuk dalam golongan orang-orang yang menuliskan pada tempat usaha mereka firman Allah yang berbunyi:
وكل شيء ، فضلنه تفصيلا-
Dan gala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas. ( QS. Al-Isra ' ( 17 ): 12 ) Perbuatan seperti ini dalam syariat Islam dinamakan sebagai orang yang mengingkari ayat-ayat Allah. Sebab, kalian memalingkan makna-makna ayat dari yang sebenarnya diinginkan oleh Allah. Sebab, maksud firman Allah: Banyak muka pada hari itu berseri-seri adalah untuk menjelaskan kenikmatan yang diperoleh penghuni surga di mana wajah wajah mereka memancarkan kesegaran dan keindahan yang berarti menampakkan keindahan nikmat surga, bukan sebagaimana yang kamu maksudkan itu dengan berseri-serinya wajah orang-orang yang menyerupai perempuan karena mereka menghilangkan jenggot mereka dengan pisau cukurmu.”
Baca juga: Hukum Menerima Uang Pelicin untuk Mempercepat proses suatu Tugas
Dan perbuatanmu yang seperti ini adalah haram, bahkan termasuk dalam salah satu dosa besar di mana bagi orang-orang yang melakukan nya dengan sengaja -setelah mengetahui keharaman perbuatan tersebut dikhawatirkan akan tertimpa bahaya yang sangat besar dalam waktu dekat.
”Jadi, apa solusinya ?”tanya tukang cukur itu.”Solusinya adalah kamu menghilangkan tulisan yang terpampang di depan tempat usahamu itu dan kamu bertaubat kepada Allah, meminta kepada-Nya untuk mengampuni perbuatanmu ini.”jawab Syaikh.
Tukang cukur itu berkata,”Kami akan menghilangkan tulisan itu dan bertaubat kepada Allah.”Syaikh berkata,”Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu dan kami bersyukur atas cepatnya respons kamu untuk melaksanakan kebenaran. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.”Kemudian Syaikh duduk, dia membaca mushaf-nya hingga beberapa saat, kemudian berhenti sejenak lalu melanjutkannya lagi.
Begitu juga dengan Ammar. Ketika Syaikh sedang membaca Al-quran, tiba-tiba dia melihat tukang cukur yang sedang menghilangkan rambut seorang pemuda yang duduk di sampingnya melakukan perbuatan yang disebut dengan pemelintiran atau penganyaman. Dia memandang dengan pan dangan aneh sekali. Kemudian dia menghentikan bacaannya lalu duduk, memandang dengan perasaan heran sekaligus dengan penyangkalan atas perbuatan yang dilakukan oleh tukang cukur itu.
Ketika tukang cukur merasa kalau suara bacaan Syaikh itu terputus, dia menoleh kepada Syaikh. Dan ternyata, dia melihat kalau Syaikh sedang memandanginya dengan pandangan tajam, aneh, dan penuh dengan kegelisahan.
Maka tukang cukur itu bertanya,”Wahai Syaikh, ada apa denganku ? Kenapa kamu memandang saya dengan pandangan seperti itu ?”Syaikh malah balik bertanya,”Hai, apa yang kamu lakukan ?”Tukang cukur itu menjawab,”Saya sedang menghilangkan rambut yang berada di daerah pipi, kening, dahi, dan meratakan bulu lentik mata. Syaikh berkata,”La haula wala quwwata illa billah. Hai, apakah ada laki-laki yang sedang bercukur sekarang ?”Tukang cukur itu berkata,”Ya, ada. Laki-laki yang sekarang sedang duduk di depan Anda. Apakah ada sesuatu yang salah ?”tanya si tukang cukur.
Syaikh berkata,”Perbuatan yang sedang kamu lakukan ini dalam syara' dinamakan An-Namsh, yaitu menghilangkan rambut yang berada di daerah wajah dan menipiskan kedua bulu alis mata. Perbuatan seperti ini hukumnya haram, tidak boleh, walaupun untuk perempuan-perempuan yang cantik.
Nah, kalau untuk perempuan saja tidak boleh, lalu bagaimana dengan kaum laki-laki yang seharusnya dapat menampakkan kejantanan dan ketegasannya, bukan malah menampakkan sikap kelembutan dan kelenturannya ( seperti banci ) ?”Tentu saja tidak boleh,”tegas syaikh.
Tukang cukur berkata,”Haram ? Ya Syaikh, janganlah kamu berkata seperti itu, Janganlah kamu mengharamkan sesuatu karena menuruti watak dan hawa nafsumu.”Syaikh berkata,”Saya hanya menunjukkanmu kepada jalan Allah Saya tidak mengharamkannya karena menuruti watak dan sesuai dengan keinginanku.”Tukang cukur itu bertanya,”Bagaimana hal seperti ini haram. Kami telah keluar dan menemukan kalau seluruh dunia ini melakukan hal seperti ini dan kami belum pernah mendengar dari seorang pun yang mengatakan kalau perbuatan seperti ini adalah haram kecuali dari dirimu.”
Sampai di sini, pemuda yang sedang dicukur tertawa terbahak-bahak lalu berkata kepada si tukang cukur itu,”Hai tuan, sudahlah. Teruslah mencukur. Janganlah dirimu disibukkan oleh hal-hal seperti itu. Dari mana pendapat yang kaku seperti ini muncul ?”tanya si pemuda itu. Syaikh berkata,”Jadi, kalian ini tergolong orang-orang yang masuk dalam firman Allah:
إنا وجدنا اباءنا على أمة وإنا على اثرهم مقتدوت-
Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka. ( QS. Az Zukhruf ( 43 ): 23 )
”Tidak.”kata tukang cukur itu.”Tetapi kami ingin mengetahui dalil dari Alquran maupun sunah yang menunjukkan haramnya perbuatan seperti ini.”Syaikh berkata,”Adapun dalil dari Alquran itu banyak sekali, di antaranya adalah firman Allah yang berbunyi:
وما ، ءاتكم الرسول فخذوه وما نهنكم عنه فانتهوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlab. ( QS. Al-Hasyr ( 59 ): 7 )
Dan firman Allah:
وإن تطيعوه تهتدوا
Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. ( QS An-Nür ( 24 ): 54 )
Demikian juga dengan firman Allah:
قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله
Katakanlab:”Jika kamu ( benar-benar ) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.”( QS. Ali Imran ( 3 ): 31 )
Rasulullah juga telah melarang kita melakukan perbuatan seperti”Lalu Syaikh kembali berkata,”Dari Ibnu Mas'ud, bahwasanya Rasulullah bersabda:
Allah melaksati orang-orang yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, orang yang mencabut bulu rambut ( wajah ) dan yang minta dicabutkan bulu wajahnya, orang yang merenggangkan giginya untuk keindahan, orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari Muslim).
Cukuplah perbuatan itu dilakukan oleh kaum perempuan saja yang dilaknati dan tidak memperoleh nikmat Allah disebabkan menghilangkan bulu kedua alis mata. Pemuda itu berkata,”Itukan untuk perempuan. Hadis itu tidak menyebutkan kata laki-laki.”Dengan nada tertawa yang penuh penyesalan, Syaikh berkata,”Ya, bagi orang-orang seperti kamu, yang diasuh dengan teori Dunlop di mana ajaran tersebut berusaha untuk memutuskan hubungan antara seseorang dengan agama dan akidahnya. Bagi orang yang menganut teori itu berhak mengatakan seperti itu.”“Apakah kamu tahu mengapa Rasulullah tidak menyebutkan laki-laki dalam hadis tersebut ?”tanya Syaikh. Pemuda itu menjawab,”Tidak.”Syaikh kembali berkata,”Karena pada saat itu, dalam jiwa orang orang Arab, yang dipenuhi dengan sifat kejantanan dan sifat kelaki lakian, tidak terlintas sedikit pun untuk melakukan perbuatan banci seperti itu.
Perbuatan seperti itu tidak dilakukan kecuali oleh kaum perempuan saja. Karena itu, teks hadis ini ditujukan kepada kaum perempuan. Rasulullah tidak membayangkan kalau perbuatan seperti itu juga akan dilakukan oleh laki-laki macam kamu.”Jika menipiskan kedua bulu alis mata bagi kaum perempuan saja haram, padahal mereka butuh berhias dan berdandan untuk suaminya, lalu bagaimana dengan kaum laki-laki seperti kamu yang ( sebenarnya ) kami tunggu tindakannya untuk memenangkan agamanya.
Apakah seorang pemuda yang berpenampilan banci seperti ini dapat memberikan kemenangan bagi agamanya ? Tidak diragukan lagi kalau dia tidak akan dapat melakukan hal ini selamanya. Semoga Allah memberi rahmat kepada Hasyim Rifa'i ketika dia berkata dalam syairnya:
Kita menguasai dunia ini beberapa masa. Yang telah ditundukkan oleh kahan yang kita langgengkan
( Dialah ) pemuda yang tidak dapat dihancurkan oleh malam dan tidak tunduk kepada pihak musuh dalam keadaan telanjang
Mereka tidak mengenal lagu lagu yang merayu ( yang melelehkan hati ). Tetapi yang mereka kenal adalah suara jeritan kita yang tinggi
Mereka tidak mengenal pengumbaran hawa nafsu pada anak-anak perempuan
Mereka tidak mengenal tahannuts ( laki-laki yang menyerupai perempuan / banci ) di antara anak laki-laki kita.
( Dalam keadaan ) beginilah Islam keluar. Bangkitlah menjadi pemuda yang ikhlas, merdeka, dan dapat dipercaya.
Yang diajarkan dengan kemuliaan. Lalu bagaimana dunia ini dibangun jika dia ( sang pemuda ) menolak dibatasi ( oleh nilai-nilai agama ) atau hanya menuruti hawa nafsunya.
Zaman ini akan terus berputar hingga akhirnya perahu yang berisi bangsa yang terakhir berlalu.
Pertanyaan zaman yang berbunyi,”Di mana kaum muslimin ?”Telah menyakitkan hatiku dan hati semua orang yang merdeka.
Ketahuilah olehmu bahwa menghilangkan rambut yang tumbuh di bagian wajah dan menipiskan bulu kedua alis mata serta menghilangkan rambut yang ada di keningmu adalah haram. Tidak boleh seorang pun melakukannya karena perbuatan itu diharamkan. Adapun ongkos yang diperoleh dari perbuatan memotong bulu seperti itu juga haram karena Rasulullah bersabda:
Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud).
Dan perbuatanmu yang seperti ini adalah haram, bahkan termasuk dalam salah satu dosa besar di mana bagi orang-orang yang melakukan nya dengan sengaja -setelah mengetahui keharaman perbuatan tersebut dikhawatirkan akan tertimpa bahaya yang sangat besar dalam waktu dekat.
”Jadi, apa solusinya ?”tanya tukang cukur itu.”Solusinya adalah kamu menghilangkan tulisan yang terpampang di depan tempat usahamu itu dan kamu bertaubat kepada Allah, meminta kepada-Nya untuk mengampuni perbuatanmu ini.”jawab Syaikh.
Tukang cukur itu berkata,”Kami akan menghilangkan tulisan itu dan bertaubat kepada Allah.”Syaikh berkata,”Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu dan kami bersyukur atas cepatnya respons kamu untuk melaksanakan kebenaran. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.”Kemudian Syaikh duduk, dia membaca mushaf-nya hingga beberapa saat, kemudian berhenti sejenak lalu melanjutkannya lagi.
Begitu juga dengan Ammar. Ketika Syaikh sedang membaca Al-quran, tiba-tiba dia melihat tukang cukur yang sedang menghilangkan rambut seorang pemuda yang duduk di sampingnya melakukan perbuatan yang disebut dengan pemelintiran atau penganyaman. Dia memandang dengan pan dangan aneh sekali. Kemudian dia menghentikan bacaannya lalu duduk, memandang dengan perasaan heran sekaligus dengan penyangkalan atas perbuatan yang dilakukan oleh tukang cukur itu.
Ketika tukang cukur merasa kalau suara bacaan Syaikh itu terputus, dia menoleh kepada Syaikh. Dan ternyata, dia melihat kalau Syaikh sedang memandanginya dengan pandangan tajam, aneh, dan penuh dengan kegelisahan.
Maka tukang cukur itu bertanya,”Wahai Syaikh, ada apa denganku ? Kenapa kamu memandang saya dengan pandangan seperti itu ?”Syaikh malah balik bertanya,”Hai, apa yang kamu lakukan ?”Tukang cukur itu menjawab,”Saya sedang menghilangkan rambut yang berada di daerah pipi, kening, dahi, dan meratakan bulu lentik mata. Syaikh berkata,”La haula wala quwwata illa billah. Hai, apakah ada laki-laki yang sedang bercukur sekarang ?”Tukang cukur itu berkata,”Ya, ada. Laki-laki yang sekarang sedang duduk di depan Anda. Apakah ada sesuatu yang salah ?”tanya si tukang cukur.
Syaikh berkata,”Perbuatan yang sedang kamu lakukan ini dalam syara' dinamakan An-Namsh, yaitu menghilangkan rambut yang berada di daerah wajah dan menipiskan kedua bulu alis mata. Perbuatan seperti ini hukumnya haram, tidak boleh, walaupun untuk perempuan-perempuan yang cantik.
Nah, kalau untuk perempuan saja tidak boleh, lalu bagaimana dengan kaum laki-laki yang seharusnya dapat menampakkan kejantanan dan ketegasannya, bukan malah menampakkan sikap kelembutan dan kelenturannya ( seperti banci ) ?”Tentu saja tidak boleh,”tegas syaikh.
Tukang cukur berkata,”Haram ? Ya Syaikh, janganlah kamu berkata seperti itu, Janganlah kamu mengharamkan sesuatu karena menuruti watak dan hawa nafsumu.”Syaikh berkata,”Saya hanya menunjukkanmu kepada jalan Allah Saya tidak mengharamkannya karena menuruti watak dan sesuai dengan keinginanku.”Tukang cukur itu bertanya,”Bagaimana hal seperti ini haram. Kami telah keluar dan menemukan kalau seluruh dunia ini melakukan hal seperti ini dan kami belum pernah mendengar dari seorang pun yang mengatakan kalau perbuatan seperti ini adalah haram kecuali dari dirimu.”
Sampai di sini, pemuda yang sedang dicukur tertawa terbahak-bahak lalu berkata kepada si tukang cukur itu,”Hai tuan, sudahlah. Teruslah mencukur. Janganlah dirimu disibukkan oleh hal-hal seperti itu. Dari mana pendapat yang kaku seperti ini muncul ?”tanya si pemuda itu. Syaikh berkata,”Jadi, kalian ini tergolong orang-orang yang masuk dalam firman Allah:
إنا وجدنا اباءنا على أمة وإنا على اثرهم مقتدوت-
Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka. ( QS. Az Zukhruf ( 43 ): 23 )
”Tidak.”kata tukang cukur itu.”Tetapi kami ingin mengetahui dalil dari Alquran maupun sunah yang menunjukkan haramnya perbuatan seperti ini.”Syaikh berkata,”Adapun dalil dari Alquran itu banyak sekali, di antaranya adalah firman Allah yang berbunyi:
وما ، ءاتكم الرسول فخذوه وما نهنكم عنه فانتهوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlab. ( QS. Al-Hasyr ( 59 ): 7 )
Dan firman Allah:
وإن تطيعوه تهتدوا
Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. ( QS An-Nür ( 24 ): 54 )
Demikian juga dengan firman Allah:
قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله
Katakanlab:”Jika kamu ( benar-benar ) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.”( QS. Ali Imran ( 3 ): 31 )
Rasulullah juga telah melarang kita melakukan perbuatan seperti”Lalu Syaikh kembali berkata,”Dari Ibnu Mas'ud, bahwasanya Rasulullah bersabda:
Allah melaksati orang-orang yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, orang yang mencabut bulu rambut ( wajah ) dan yang minta dicabutkan bulu wajahnya, orang yang merenggangkan giginya untuk keindahan, orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari Muslim).
Cukuplah perbuatan itu dilakukan oleh kaum perempuan saja yang dilaknati dan tidak memperoleh nikmat Allah disebabkan menghilangkan bulu kedua alis mata. Pemuda itu berkata,”Itukan untuk perempuan. Hadis itu tidak menyebutkan kata laki-laki.”Dengan nada tertawa yang penuh penyesalan, Syaikh berkata,”Ya, bagi orang-orang seperti kamu, yang diasuh dengan teori Dunlop di mana ajaran tersebut berusaha untuk memutuskan hubungan antara seseorang dengan agama dan akidahnya. Bagi orang yang menganut teori itu berhak mengatakan seperti itu.”“Apakah kamu tahu mengapa Rasulullah tidak menyebutkan laki-laki dalam hadis tersebut ?”tanya Syaikh. Pemuda itu menjawab,”Tidak.”Syaikh kembali berkata,”Karena pada saat itu, dalam jiwa orang orang Arab, yang dipenuhi dengan sifat kejantanan dan sifat kelaki lakian, tidak terlintas sedikit pun untuk melakukan perbuatan banci seperti itu.
Perbuatan seperti itu tidak dilakukan kecuali oleh kaum perempuan saja. Karena itu, teks hadis ini ditujukan kepada kaum perempuan. Rasulullah tidak membayangkan kalau perbuatan seperti itu juga akan dilakukan oleh laki-laki macam kamu.”Jika menipiskan kedua bulu alis mata bagi kaum perempuan saja haram, padahal mereka butuh berhias dan berdandan untuk suaminya, lalu bagaimana dengan kaum laki-laki seperti kamu yang ( sebenarnya ) kami tunggu tindakannya untuk memenangkan agamanya.
Apakah seorang pemuda yang berpenampilan banci seperti ini dapat memberikan kemenangan bagi agamanya ? Tidak diragukan lagi kalau dia tidak akan dapat melakukan hal ini selamanya. Semoga Allah memberi rahmat kepada Hasyim Rifa'i ketika dia berkata dalam syairnya:
Kita menguasai dunia ini beberapa masa. Yang telah ditundukkan oleh kahan yang kita langgengkan
( Dialah ) pemuda yang tidak dapat dihancurkan oleh malam dan tidak tunduk kepada pihak musuh dalam keadaan telanjang
Mereka tidak mengenal lagu lagu yang merayu ( yang melelehkan hati ). Tetapi yang mereka kenal adalah suara jeritan kita yang tinggi
Mereka tidak mengenal pengumbaran hawa nafsu pada anak-anak perempuan
Mereka tidak mengenal tahannuts ( laki-laki yang menyerupai perempuan / banci ) di antara anak laki-laki kita.
( Dalam keadaan ) beginilah Islam keluar. Bangkitlah menjadi pemuda yang ikhlas, merdeka, dan dapat dipercaya.
Yang diajarkan dengan kemuliaan. Lalu bagaimana dunia ini dibangun jika dia ( sang pemuda ) menolak dibatasi ( oleh nilai-nilai agama ) atau hanya menuruti hawa nafsunya.
Zaman ini akan terus berputar hingga akhirnya perahu yang berisi bangsa yang terakhir berlalu.
Pertanyaan zaman yang berbunyi,”Di mana kaum muslimin ?”Telah menyakitkan hatiku dan hati semua orang yang merdeka.
Ketahuilah olehmu bahwa menghilangkan rambut yang tumbuh di bagian wajah dan menipiskan bulu kedua alis mata serta menghilangkan rambut yang ada di keningmu adalah haram. Tidak boleh seorang pun melakukannya karena perbuatan itu diharamkan. Adapun ongkos yang diperoleh dari perbuatan memotong bulu seperti itu juga haram karena Rasulullah bersabda:
Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud).
Para ulama juga telah memfatwakan haramnya perbuatan itu. Di antara orang-orang yang mengatakan keharaman perbuatan seperti itu antara lain:
Tulisan ini diambil Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir
- Syaikh bin Baz. Beliau berkata,”Tidak boleh menghilangkan ( memotong ) bulu kedua alis mata atau hanya sekadar menipiskannya karena adanya riwayat dari Rasulullah yang melaknati orang-orang yang mencabut bulu halus dan orang-orang yang meminta untuk dicabut bulu matanya. Para ulama telah menjelaskan bahwa menghilangkan bulu alis mata itu termasuk perbuatan namsh.”
- Syaikh Ibnu Utsaimin. Beliau berkata,”Berhias dan memperindah diri yang dilakukan oleh sebagian kaum perempuan dengan cara namsh, yaitu mencabut bulu alis dan menipiskannya adalah haram. Sebab Rasulullah melaknati orang-orang yang mencabuti bulu halus itu dan orang-orang yang minta dicabutkan bulu halusnya. Jadi, perbuatan ini hukumnya haram dan pelakunya akan dilaknat. Ini semua adalah bagi kaum perempuan, lalu bagaimana dengan kaum laki-laki ?”
Tulisan ini diambil Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir