Penyelewengan Dokter Gigi
Ketika sang Syaikh baru saja duduk, tiba-tiba orang yang duduk di sebelah kanannya memberi isyarat kepadanya. Sang Syaikh menoleh, dan ternyata dia melihat sahabat lamanya, Sa'ad, yang menjadi temannya sewaktu di sekolah. Syaikh pun menyambutnya dan berkata,”Selamat datang wahai Ustadz Sa'ad, Bagaimana kabarmu dan bagaimana kabar keluargamu ? Semoga baik-baik saja.”Sa'ad menjawab,”Alhamdulillah, sehat wal afiat. Bagaimana keadaanmu ?”tanya dia. Syaikh menjawab,”Alhamdulillah rabbil’ alamin.” “Semoga Allah selalu memberikan kesehatan kepadamu. Kenapa kamu ada di sini sekarang ?”tanya Sa'ad.
Syaikh menjawab,”Sekarang saya punya janji dengan dokter gigi. Tujuannya adalah untuk membersihkan gigiku ini saja. tidak lebih dari itu. Akan tetapi, kenapa kamu di sini juga, apakah baik-baik saja ?”Sa'ad menjawab,”Saya datang dengan istriku, dia mempunyai gigi seri bagian bawah yang ukurannya besar. Begitu juga halnya dengan yang bagian atas. Keduanya saling melekat dan istri saya ingin melonggarkannya dan memperbaiki bentuknya di dokter ini. Sebab kami dengar dia adalah dokter spesialis gigi yang piawai.”
Syaikh bertanya,”Akan tetapi, apakah perbuatan ini dibolehkan, ya Ustadz Sa'ad ?” “Apa yang tidak boleh ?”tanya Sa'ad balik. Syaikh menjawab,”Usaha istri kamu untuk melonggarkan giginya karena gigi tersebut melekat dan memperbaiki bentuknya serta mengecilkan ukurannya karena gigi tersebut besar sehingga dapat menyakitkan.
Nah, apakah ini dibolehkan oleh”Ya Syaikh Shalih, apakah kamu masih tetap keras dan ketat dalam persoalan agama sebagaimana kondisinu yang dulu ?”tanya Sa'ad Syaikh berkata,”Saya tidak bergurau, saya bicara serius. Sa'ad bertanya,”Bagaimana ini tidak boleh dan apa hubungannya dengan agama. Apakah dalam hukumpun ada aturan yang dikhususkan bagi gigi para wanita ?”
Syaikh bertanya,”Akan tetapi, apakah perbuatan ini dibolehkan, ya Ustadz Sa'ad ?” “Apa yang tidak boleh ?”tanya Sa'ad balik. Syaikh menjawab,”Usaha istri kamu untuk melonggarkan giginya karena gigi tersebut melekat dan memperbaiki bentuknya serta mengecilkan ukurannya karena gigi tersebut besar sehingga dapat menyakitkan.
Nah, apakah ini dibolehkan oleh”Ya Syaikh Shalih, apakah kamu masih tetap keras dan ketat dalam persoalan agama sebagaimana kondisinu yang dulu ?”tanya Sa'ad Syaikh berkata,”Saya tidak bergurau, saya bicara serius. Sa'ad bertanya,”Bagaimana ini tidak boleh dan apa hubungannya dengan agama. Apakah dalam hukumpun ada aturan yang dikhususkan bagi gigi para wanita ?”
Syaikh menjawab,”Tenangkan dirimu, dan kamu tahu bahwa Allah berfirman:
Segala sesuatu yang ingin kamu ketahui hukumnya dapat kamu temukan dalam Al-quran atau sunnah Rasulullah”Apakah dalam Al-quran atau sunnah Rasulullah ada aturan yang mengharamkan kaum perempuan melonggarkan gigi dan mengecilkan ukurannya ?”tanya Sa'ad. Syaikh menjawab,”Ya, ada.” “Mana aturan itu, dari kitabullah atau dari sunah Nabi ?”tanya Sa'ad kembali. Syaikh menjawab,”Allah berfirman:
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah ( QS. Al-Hasyr ( 59 ): 7 ) 3”
Apa kaitan ayat ini dengan masalah yang sedang kita bicarakan tanya Sa'ad. Syaikh menjawab,”Sebab masalah ini -semoga Allah memberkatimu-berkaitan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah kepada kira.” “Apa itu ?”tanya Sa'ad.
Syaikh menjawab,”Perbuatan seperti ini dinamakan para ulama sebagai al-falaj ( merenggangkan gigi ), yaitu seorang perempuan mendinginkan giginya dengan pendingin sehingga terdapat celah atau lubang antara gigi serinya dengan gigi gingsulnya ( gigi yang terletak antara gigi seri dengan gigi taring ). Perbuatan ini dilakukan oleh orang tua dan orang yang umumya sepadan dengannya demi untuk menampakkan kalau giginya itu kecil dan demi untuk keindahan gigi. Sebab, lubang kecil yang ada di antara sela-sela gigi itu hanya ada pada anak perempuan yang masih kecil. Sedangkan ketika seorang perempuan sudah menjadi tua dan umumnya semakin bertambah, maka gigi-giginya akan semakin membesar dan tumbuh liar. Karena itulah para perempuan mendinginkannya dengan alat pendingin supaya giginya menjadi kecil dan lembut kembali serta enak dipandang.
Dia menyangka kalau dirinya itu masih kecil. Perbuatan seperti ini juga disebut ulama dengan al wasyr.”Sa'ad berkata,”Ya, kami telah mengetahui nama perbuatan ini. Lalu apa hukumnya ?”tanya Sa'ad. Syaikh menjawab,”Perbuatan ini haram bagi orang yang melakukan dan yang menjadi objeknya. Sebab, itu berarti mengubah ciptaan Allah dan karena dalam perbuatan ini mengandung penipuan. Dari Ibnu Mas'ud ra:
Allah melaknati orang-orang yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut jenggot dan perempuan-perempuan yang mengecilkan gigi demi untuk penampilan bagus yang mengubah ciptaan Allah (HR. Al-Bukhari)
Imam An-Nawawi berkata,”Yang dimaksud mutafallijat adalah perempuan yang mendinginkan giginya supaya menjadi renggang sehingga kelihatan bagus. Ini juga disebut wasyr ( meruncingkan gigi ).”
Sa'ad berkata,”Saya percaya kalau perbuatan ini adalah haram. Apabila itu dilakukan demi untuk memperoleh penampilan yang bagus. Itu berarti mereka mengubah ciptaan Allah saja. Adapun jika perbuatan itu dilakukan karena demi untuk mengobati, seperti bentuk giginya terbelah dan sebagainya, maka itu tidak apa-apa.”
Syaikh berkata,”Jika itu dilakukan untuk mengobati, bukan untuk memperoleh keindahan, maka tidak apa-apa. Adapun jika itu dilakukan supaya gigi tersebut menjadi bagus, maka itu hukumnya haram. Mengambil upah dari membantu perbuatan itu dan menyewa tempat untuk melakukan praktiknya juga haram.”
“Lalu apa jalan keluarnya sekarang ?”tanya Sa'ad. Syaikh menjawab,”Jalan keluarnya adalah hendaknya perempuan tidak melakukan hal tersebut dan jika dia sudah datang untuk melakukan perbuatan itu demi memperoleh keindahan, maka suruhlah dia kembali.”
Sa'ad berkata,”Allah Maha Penolong. Semuanya diserahkan kepada Nya. Kami akan kembali ( tidak melakukannya ).”
Referensi adalah Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) karangan Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir
ما فرطنا في الكتب من شيء
Tiadalah Kami alpakan sesuatu apa pun di dalam Al-Kitab ( QS. Al An'am ( 6 ): 38 ) Segala sesuatu yang ingin kamu ketahui hukumnya dapat kamu temukan dalam Al-quran atau sunnah Rasulullah”Apakah dalam Al-quran atau sunnah Rasulullah ada aturan yang mengharamkan kaum perempuan melonggarkan gigi dan mengecilkan ukurannya ?”tanya Sa'ad. Syaikh menjawab,”Ya, ada.” “Mana aturan itu, dari kitabullah atau dari sunah Nabi ?”tanya Sa'ad kembali. Syaikh menjawab,”Allah berfirman:
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah ( QS. Al-Hasyr ( 59 ): 7 ) 3”
Apa kaitan ayat ini dengan masalah yang sedang kita bicarakan tanya Sa'ad. Syaikh menjawab,”Sebab masalah ini -semoga Allah memberkatimu-berkaitan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah kepada kira.” “Apa itu ?”tanya Sa'ad.
Syaikh menjawab,”Perbuatan seperti ini dinamakan para ulama sebagai al-falaj ( merenggangkan gigi ), yaitu seorang perempuan mendinginkan giginya dengan pendingin sehingga terdapat celah atau lubang antara gigi serinya dengan gigi gingsulnya ( gigi yang terletak antara gigi seri dengan gigi taring ). Perbuatan ini dilakukan oleh orang tua dan orang yang umumya sepadan dengannya demi untuk menampakkan kalau giginya itu kecil dan demi untuk keindahan gigi. Sebab, lubang kecil yang ada di antara sela-sela gigi itu hanya ada pada anak perempuan yang masih kecil. Sedangkan ketika seorang perempuan sudah menjadi tua dan umumnya semakin bertambah, maka gigi-giginya akan semakin membesar dan tumbuh liar. Karena itulah para perempuan mendinginkannya dengan alat pendingin supaya giginya menjadi kecil dan lembut kembali serta enak dipandang.
Dia menyangka kalau dirinya itu masih kecil. Perbuatan seperti ini juga disebut ulama dengan al wasyr.”Sa'ad berkata,”Ya, kami telah mengetahui nama perbuatan ini. Lalu apa hukumnya ?”tanya Sa'ad. Syaikh menjawab,”Perbuatan ini haram bagi orang yang melakukan dan yang menjadi objeknya. Sebab, itu berarti mengubah ciptaan Allah dan karena dalam perbuatan ini mengandung penipuan. Dari Ibnu Mas'ud ra:
Allah melaknati orang-orang yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut jenggot dan perempuan-perempuan yang mengecilkan gigi demi untuk penampilan bagus yang mengubah ciptaan Allah (HR. Al-Bukhari)
Imam An-Nawawi berkata,”Yang dimaksud mutafallijat adalah perempuan yang mendinginkan giginya supaya menjadi renggang sehingga kelihatan bagus. Ini juga disebut wasyr ( meruncingkan gigi ).”
Sa'ad berkata,”Saya percaya kalau perbuatan ini adalah haram. Apabila itu dilakukan demi untuk memperoleh penampilan yang bagus. Itu berarti mereka mengubah ciptaan Allah saja. Adapun jika perbuatan itu dilakukan karena demi untuk mengobati, seperti bentuk giginya terbelah dan sebagainya, maka itu tidak apa-apa.”
Syaikh berkata,”Jika itu dilakukan untuk mengobati, bukan untuk memperoleh keindahan, maka tidak apa-apa. Adapun jika itu dilakukan supaya gigi tersebut menjadi bagus, maka itu hukumnya haram. Mengambil upah dari membantu perbuatan itu dan menyewa tempat untuk melakukan praktiknya juga haram.”
“Lalu apa jalan keluarnya sekarang ?”tanya Sa'ad. Syaikh menjawab,”Jalan keluarnya adalah hendaknya perempuan tidak melakukan hal tersebut dan jika dia sudah datang untuk melakukan perbuatan itu demi memperoleh keindahan, maka suruhlah dia kembali.”
Sa'ad berkata,”Allah Maha Penolong. Semuanya diserahkan kepada Nya. Kami akan kembali ( tidak melakukannya ).”
Referensi adalah Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) karangan Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir