Pentingnya Keluarga Dalam Islam.
Jadi keluarga itu menurut pandangan individu merupakan simbol bagi ciri-ciri yang mulia seperti keimanan yang teguh kepada Allah pengorbanan, kesediaan berkorban untuk kepentingan kelompok, cinta kepada kebaikan, kesetiaan dan lain-lain lagi nilai mulia yang dengannya keluarga dapat menolong individu untuk menamakannya pada dirinya.
Individu itu perlu kepada keluarga bukan hanya pada tingkat awal hidupnya dan pada masa kanak-kanak, tetapi ia memerlukannya sepanjang hidupnya.
Sebab orang yang tidak sempat dipelihara dalam suatu keluarga wajar dan schat pada masa-masa pertama akan mengalami akibat vang buruk pada keseluruhan hidupnya dan selalu dahaga kepada kasih sayang dan ketenteraman (Al Zaghlami, 1972).
Juga pentingnya keluarga itu bukan hanya kepada individu, setapi juga kepada masyarakat, sehingga masyarakat menganggapnya institutsi sosial yang terpenting dan merupakan unit sosial yang utama melalui individu-individu dipersiapkan dan nilai-nilai kebudayaan, kebiasaan dan tradisinya dipelihara kelanjutannya dan melalui dia juga kebudaya an dipindahkan dari generasi ke generasi berikutnya.
Dan dari segi lain pula keluarga menjadi ukuran ketat atau lemahnya suatu masyarakat, yaitu jika keluarga kuat maka masyarakat pun kuat, kalau lemah masyarakatpun lemah. Jika susunan dan struktur keluarga itu sehat, maka struktur masyarakat pun sehat, sedang kalau sakit maka masyarakatpun sakit, selanjutnya kehidupan akhlak dan sosialnya sendiri akan runtuh sebab runtuhnya dasar-dasar dan unsur-unsurnya yang lebih penting.
Oleh sebab kepentingan berganda yang dimiliki oleh keluarga inilah maka masyarakat Islam berusaha keras untuk mengukuhkan, menguatkan dan mengusah akan segala jalan untuk menolong keluarga untuk menjadi kuat dan berpadu.
Diusahakannya legala jalan untuk menguatkan dan memperkokoh keluarga agar upaya dapat ia menjalankan fungsi dan tanggung-jawabnya dalam hidup. Dan itu, menurut pandangan Islam, adalah usaha yang baik sebab akan membawa kebaikan kepada individu dan masyarakat sekaligus.
1. Begitu besar perhatian Islam kepada keluarga sehingga ia mengusahakan dan memperhatikannya sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu pada masa di mana wanita masih berada di bawah jagaan walinya. Begitu juga selama perkawinan dan sesudah berakhimya perkawinan itu sebab kematian atau talak.
Sebelum masa perkawinan Islam membebani tanggung jawab kepada wali terhadap anak atau kerabatnya untuk menjaga, memelihara dan memberinya pendidikan yang baik supaya ia akan menjadi terasa akan tanggungan pada masa ini adalah tanggungan penjagaan, pemeliharaan dan pengawasan terhadap wanita dan sebagai pertolongan baginya atas segala yang diperlukannya dalam kehidupannya dikemudian hari sebagai seorang isteri dan ibu yang baik.
Dalam Al Qur-an, Hadits dan riwayat Assalaf-Al-Saleh banyak bukti-bukti yang menunjukkan tanggung jawab wali terhadap pemeliharaan anak-anak dan kerabat-kerabatnya yang berada di bawah tanggungannya dan juga memberi mereka pendidikan yang baik (saleh) yang dapat menjadikan mereka individu-individu yang seleh dalam keluarga-keluarga yang saleh pada masa yang akan datang.
Diantara ayat-ayat dan Hadits yang menyentuh hal ini adalah: dalam suatu keluarga yang baik. Jadi seakan Firman Allah dalam surat Al-Tahrim ayat 6 dan juga Sabda Rasulullah bahwa masing-masing kamu adalah pemimpin dan akan bertanggungjawab atas kepempinannya itu. Lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggungjawab atas pimpinannya. Wanita adalah pemimpin pada rumah suaminya dan betanggungjawab atas pimpinan- nya". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Juga Sabda Rasulullah s.a.w. "sesungguhnya Allah akan menanyakan setiap pemimpin tentang pimpinannya, ia telah memlihara ataukah ia menyianyiakannya sehingga ia menanyakan lelaki tentang anggota-anggota keluarganya". (HR Ibnu Hibban).
2. Sehingga bila tiba masa berfikir dengan serius untuk kawin, untuk mencari isteri yang saleh dan mengambil keputusan yang bijaksana tentang memilih isteri atau suami yang saleh, Islam memerintahkan orang-orang mukmin dan anggota-anggota umat manusia seluruhnya agar berpegang kepada berbagai perinsip bijaksana yang kalau mereka sanggup menepati dan memeliharanya niscaya mereka akan mencapai kebahagiaan dalam perkawinan yang dicita-citakannya.
Pertama sekali Islam memerintahkannya agar berpegang pada perinsip pilihan bebas, keadaan yang sempurna, memandang kepada pihak yang lain (bakal suami/ isteri) dalam batas-batas yang dibolehkan oleh kesopanan agama, mementingkan sifat agama dan akhlak dalam memilih isteri atau suami, adanya keselarasan (takafuk) antara kedua beiah pihak agar supaya terjamin keserasiannya dan kekalnya perkawinan tersebut, juga agar supaya keluarga dan kaum kerabat kedua mempelai merestui perkawinan tersebut.
Sebab perkawinan dalam Islam bukan hanya hubungan antara dua individu sahaja tetapi hubungan antara dua keluarga, jadi kalau tidak setaraf tentulah akan membawa kecacatan kepada keluarga seluruhnya. Islam mengajak untuk berpegang teguh pada prinsip pilihan bebas dan kerelaan yang sempurna, di mana wanita tidak boleh kawin tanpa pilihan dan dimintai pendapat terhadap orang y ang datang untuk meminangnya dan tanpa memastikan bahwa ia suka kepadanya.
Juga Islam tidak membenarkan wanita di paksa hidup bersama dengan sescorang yang tidak direlai dan disukainya. Begitu juga berlaku bagi lelaki, dia dibenarkan oleh Islam memilih, dan menguji wanita yang akan diperisterikannya untuk memastikan kebaikannya untuk menjadi isteri dan menjadi ibu bagi ank-anaknya.
Agar supaya pilihan dan kerelaan itu sungguh, berdasar pada fakta dan timbul dari perasaan, maka haruslah ada dua perkara: pertama memandang kepada muka dan telapak kaki tanpa syak dan maksud jahat, dan kedua berbicara dan bercakap satu sama lain tanpa cumbuan dan godaan.
Dengan dua jalan ini masing-masing dapat mendalami kandungan hati masing- masing menurut batas-batas yang digariskan oleh agama berkenaan pinangan. Di antara batas-batas ini adalah bahwa pinangan itu harus dihadiri oleh (mahram dari keluarga wanita seperti saudara, paman atau saudara ibu, supaya jangan mereka berdua-duaan sebagai orang asing (Al-Haih awi, 1941).
Islam juga mengajak kedua belah pihak yang ingin kawin itu agar memilih pihak yang lain itu berdasar pada agama dan akhlak, sebab kedua sifat itu yang terbaik menjadi dasar untuk membentuk keluarga yang saleh dan ukuran yang terbaik untuk menilai apakah orang itu baik atau tidak, baik lelaki maupun wanita. Penekanan pada sifat agama dan akhlak tidak berarti mengabaikan sifat-sifat atau faktor-faktor lain seperti harta kecantikan, keturunan, pangkat dan seterusnya.
Ini hanya sekadar menyatakan bahwa agama dan akhlak itulah syarat pokok untuk terjalinnya suatu hubungan yang suci. Jika sifat agama dan akhlak itu bergabung pula dengan harta, dan kecantikan maka wanita itu telah menghimpun sifat-sifat yang mengajak seseorang untuk mengawininya.
Yang penting dalam Islam ada- lah bahwa lelaki dan wanita itu memiliki agama dan akhlak dan ia haruslah mengutamakan keduanya sebelum memikirkan perkara lain yang menjadi perhiasan hidup dunia ini. (A-Dasuqi, 1976).
Di antara bukti-bukti dan nas-nas agama yang menekankan prinsip-prinsip yang lalu itu dapatlah disebutkan di bawah ini sebagaimana Sabda Rasulullah s.a.w.: "Janda tidaklah boleh kawin kecuali setelah diajak mufakat, sedang gadis setelah dimintai izin daripadanya Sedang izinnya adalah diamnya (HR Muslim).
Diriwayatkan juga bahwa seorang gadis datang kepada Nabi saw sambil berkata: "Ayahku mengawinkan aku dengan kemenakannya untuk membayar kepadaku sedikit hartanya, (tidak disebutkan bahwa ia tidak suka perkawinan itu). Rasulullah lalu memulangkan perkara itu kepadanya, jika ia suka maka ia teruskan perkawinan itu, sedang kalau ia tidak suka ia membatalkannya. Lalu ia berkata: Engkau (Nabi) telah membolehkan apa yang telah diperbuat oleh bapakku, tetapi aku ingin bahwa ia memberitahu wanita-wanita bahwa tidaklah ada hak bagi orang tua atas perkara ini". (HR Al Nassai dan Ahmad).
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata: "Aku berada di sisi Nabi saw ketika didatangi oleh seorang lelaki lalu memberitahunya bahwa ia telah mengawini seorang perempuan dari golongan Ansar. Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sudahkah engkau menengok kepadanya?" Dijawabnya: Belum. Beliau bersabda: "Pergilah lihat dia, sebab dimata orang-orang Ansar itu ada sesuatu".
Diriwayatkan oleh Mughirah bin Syu'bah bahwa ia meminang seorang perempuan, Nabi lalu bersabda: "Tengoklah kepadanya, sebab itulah yang akan mengekalkan hidup kalian, Lalu iapun mendatangi orang tuanya (wanita Itu) dan memberitahukan apa yang didengamya dan Rasulullah saw, sedang mereka seakan-akan tidak suka hal itu. Ketika itu juga wanita itu mendengar hal itu lalu berkata: "Jika Rasulullah saw menyuruh engkau menengok maka tengoklah". Kata Al Mughirah: "Akupun melihat kepadanya dan memperisterikannya". (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Turmuzi).
Nabi s.a.w. tidak menentukan kepada [Al Mughirah dan lelaki yang lain tentang kadar yang dibolehkan bagi keduanya melihatnya waktu meminang itu. Kata sebagian ulama yang dibolehkan adalah muka dan dua belah telapak tangan. Tetapi muka dan dua belah telapak tangan itu boleh dilihat, tanpa nafsu, diluar pinangan. Kalau suasana peminangan itu luar biasa tentulah boleh dilihat lebih banyak dari itu dibanding dengan yang boleh dalam keadaan biasa. Dalam Hadits ada disebut: "Jika seseorang kamu meminang seorang wanita dan ia sanggup melihat sebagian- yang dapat mengajak untuk menikahinya maka hendaklah ja berbuat demikian. (HR Abu Dawud) Al Qurdhawi, 1969).Banyak sekali keterangan yang menguatkan tentang keharusan untuk memperhatikan agama dan akhlak dalam memilih pasangan baik isteri atau suami. Ini sebagaimana Sabda Rasulullah saw "Sebaik-baiknya perkara yang diberi kepada hamba adalah akhlak yang baik".
Juga sabda Rasulullah saw "Dunia itu adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan itu adalah wanita yang saleh". Juga Sabda Rasulullah saw "Berkawinlah kamu dalam haribaan yang saleh, sebab darah itu menurun", Maksud haribaan disini adalah keluarga. AL Juga sabda Rasulullah saw "Jauhilah yang baik diluar buruk di dalam. Mereka bertanya apakah baik di luar buruk di dalam itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Wanita cantik dalam kondisi yang buruk". Juga sabda Rasulullah s.a.w. "Janganlah kamu mengawini wanita sebab kecantikannya, barangkali kecantikanny a itu akan menjatuhkannya. Jangan kamu mengawininya sebab hartanya barangkali hartanya itu menyebabkan ia aniaya. Tetapi kawint lah mereka karen a agama. Hamba sahaya yang beragama adalan lebih mulia". (H.R. Ibnu Majah dan Al Baihaqi).
Juga sabda Rasulullah s.a.w. "Wanita itudikawini karena hartanya kecantikannya, keturunanannya dan agamanya. Pilihlah vang beragama supay a dirimu terselamat". (HR Ahmad dan lainnya).Juga sabda Rasulullah saw "Jika datang kepadamu orang vang kamu sukai agama dan akhlaknya maka terimalah ia sebagai menantu. Jika tidak berbuat demikian niscaya akan berlaku fitnah đi bumi dan kerusakan besar". (HR Al Turmuzi).
3. Ketika sudah betul-betul nekat untuk kawin maka haruslah itu berlangsung dengan syarat memiliki unsur-unsur untuk kelanjutan dan kekekalan.
Islam menghendaki agar perkawinan itu kekal dan berlanjut- an supaya buahnya tercapai y aitu kebahagia an, seperti disebutkan oleh Al Qur-an, disamping bertujuan untuk berkembang biak melanjutkan keturunan manusia di atas permukaan bumi. Firman All ah swt: "Allah telah menciptakan bagimu isteri dari dirimu sendiri dari isteri-isterimu dijadikannya anak-anak dan cucu- cucu". (Al Nahl : 72). Juga firman Allah s.w.t.: "Sebagian tanda-tandanya adalah bahwa la menciptakan isteri-isteri bagimu dari dirimu sendiri supay a kamu berdiam kepadanya dan diciptakannya antara kamu kasih-sayang". (Al Rum: 21).
Juga firman Allah s.w.t.: "Dialah yang menciptakan kamu dari satu diri dan daripadanyadiciptakan isterinya supaya ia berdiam kepadanya". (Al A'araf : 189).
Islam tidak membenarkan pemutusan tali perkawinan kecuali dalam keadaan darurat yang tidak dapat dielakkan, yaitu ketika segala usaha untuk perbaikan sudah tidak berhasil, atau ketika kelanjutan perkawinan itu sudah tidak akan memenuhi tujuan perkawin an tersebut atau mustahil dilaksanakan.Oleh sebab itu Islam membenci manusia yang sedang talak dan digambarkan dalam bentuk yang sangat keji, mengajak manusia untuk menjauhinya sedapat mungkin. Sabda Rasulullah sa.w. "Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak". Juga sabda beliau: "Berkawinlah dan jangan bertalak, sebab talak itu menyebabkan singgasana Allah bergoyang". (Disebutkan oleh Al Kasani dalam Badaaii Al Sanaaii). Juga sabda Rasulullah sa.w. "Aku tidak suka orang-orang lelaki dan orang-orang perempuan yang suka coba-coba". (AI Thabrani dan Al Daruqutni). Maknanya orang yang suka coba-coba kawin, kemudian talak sesudah mencoba rasa perkawinan tersebut.
4. Setiap kelompok manusia harus ada kepala atau pemimpin yang bertanggung jawab terhadapnya. Keluarga adalah kelompok kecil manusia yang perlu kepada seseorang yang menjalankannya memimpin dan menyediakan baginya segala kemudahan pemeliharaan penjagaan dan perlindungan, Oleh sebab itu perlulah keluarga mempunyai seorang kepala atau penanggungjawab utama yang memegang kepemimpinan dan perlindungan. Kepala atau penanggung jawab utama ini, menurut sistem Islam, adalah si suami.
Dalam hal ini tidak berarti mengurangi hak wanita, atau meren- dahkan diri dan kehormatannya. Wanita menurut pandangan Islam adalah mulia dan terhormat. la memiliki hak-hak penting yang lebih banyak daripada waita di masyarakat lain. Tetapi karena tabiat asal pekerjaan si suami dan sebab ia lebih kuat dari segi jasmani.
Begitu juga si suami lebih kuat menguasai emosi dan perasaannya. Suami juga lebih banyak menggunakan akal dan logika daripada wanita. Suami juga dan lebih sanggup mencapai kemaslahatan keluarga dan mengurus segala perasaannya daripada wanita, itulah yang menyebabkan Islam memberi Tanggungjawab keluarga ini kepada lelaki, Semua sifat-sifat lelaki yang disebut di atas itu adalah pada umumnya, jadi sudah tentu la pengecualian, ada wanita yang lebih kuat jasmaninya dari elaki, ada wanita yang menggunakan akal dan logika tetapi di bandingkan meyoritas kaum lelaki mereka itu sedikit Firman Alah sw.t.: "Lelaki itu adalah pen anggung kaum wanita, sebab kelebihan yang diberikan Allah kepada sebagian mereka di atas sebagian yang lain dan atas y ang mereka belanjakan dari harta mereka". (Al Nisaa' 34) (Othman, 1972).
Meletakkan kepemimpinan di tangan lelaki tidak bertentang- an dengan perintah Islam untuk kerja sama dan bermufakat antara dua suami-isteri dalam segala urusan keluarga. Begitu juga dengan kewajiban si suami berbuat ihsan dan menggauli isteri dengan baik, seperti fiman Allah s.w.t.:"Urusan mereka adalah berunding antara mereka". Juga firman Allah s.w.t.: "Gaulilah dengan baik. Jika kamu bencikan mereka, barangkali kamu benci sesuatu sedang Allah meletakkan padanya kebaikan." (Al-Ni- saa': 19).
Dan sabda Rasulullah sa.w.: "Sebaik-baik orang di antara kamu, adalah yang paling baik terhadap wanita. Sebaik- baik orang adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah paling baik terhadap keluargaku". Hubungan-hubungan kekeluargaan itu mempunyai tempat y ang istimewa pada hati setiap muslim. Sebab keluarga itu merupakan persekutuan yang mendarah daging sebelum merupakan persekutuan dalam maslahat bersama. Tidak ada manusia yang beradab yang tidak merasakan pada dirinya sendiri rasa cinta, kasih-sayang dan kewajiban melindungi terhadap keluarganya. Menganggap enteng terhadap kewajiban suci ini adalah bukti atas rusaknya tabiat dan butanya mata manusia". (Zikri, 1968).
Kewajiban ini dirasakan oleh bapak, sebagaimana dirasakan oleh ibu dan saudara-saudara dalam keluarga. Jika keluarga itul ah tempat yang wajar di mana suami-isteri dan anggota-anggota keluarga pada umumnya dapat bekerja sama dengan rapat. Tanpa kerjas ama ini keluarga tidak sanggup menjalankan berbagai fungsinya yang akan kita bicarakan hanya satu macam fungsi saja pada paragraph berikut.
Oleh sebab itu perlulah keluarga itu memben ketenteraman, kesenangan, kasih sayang bagi anggota-anggotanya agar ia dapat menjalankan fungsinya dengan berkesan.
Dapat disimpulkan bahwa Islam sangat memperhatikan terhadap keluarga sebelum terbentuknnya. Perhatian ini berterusan sesudah keluarga terbentuk, memberi petunjuk kepada anggota-anggotanya cara-cara bekerjasama antara anggota-anggtoa nya untuk menguatkan dan mengokohkanny a supaya dapat memikul tanggungjawab besar yang dipikulnya, yaitu pendidikan, bimbingan dan pemeliharaan.
Tidak ada suatu undang-undang keluarga dalam Islam, jika betul-betul dijalankan dengan baik, yang akan membahay akan kemaslahatan keluarga termasuk talak dan beristeri lebih dari satu (poligami). Sebab kedua hal ini dibenarkan untuk menghadapi masalah-masalah yang tidak dapat dihadapi selain dari cara itu. Jika kedua hal ini (talak dan poligami) telah disalah gunakan oleh sebagian kaum Muslimin sendiri, itu bukanlah kesalahan syariat Islam, tetapi kesalahan orang-orang yang menyalah gunakannya.
Tulisan ini terdapat Dalam Buku yang ditulis oleh Hasan langgulung berjudul Manusia Dan Pendidikan (suatu Analisa Psikologi dan Pendidikan)