Sistem Pendidikan Dalam Perspektif Islam
Sistem bermakna adanya susunan dan aturan dalam hubungan sesuatu bahagian dengan bahagian yang lain. Seperti sebuah rumah,terdapat susunan yang wajar antara bahagian-giannya sehingga orang memasukinya tidak merasa janggal atau kurang selera.
Tangganya berada di tempat yang wajar, jendela terdiri di tempat yang sesuai, dapur berada di tempat yang patut dan seterusnya. Ada waktu makan, ada tempat duduk, ada kakus, ada pelayan dan lain-lain lagi. Malah sebenarnya setiap benda-benda kecil-kecil ada hubungan yang nampaknya sangat remeh itu memegang fungsi tertentu bagi perfungsian pesawat terbang itu sebagai kendaraan di udara. Tanpa benda-benda itu ia bisa menghambat atau meng- halangi penerbangan di udara.
Lebih jauh lagi, alam semesta ini tidak akan tahan lama kalau tidak disusun dengan sistem yang cermat dan tersusun. Seperti firman Allah: "Tidakkah mereka memandang ke langit di atas mereka, bagaimana kami membinanya pada hal tidak ada tiang" (Q.50:9). Juga: "Lihatlah kepada bumi bagaimana ia didatarkan, gunung ganang bagaimana ia ditegakkan dan langit bagaimana ia diangkat" (Q.88: 77-19). Juga: "Sesungguhnya pada per. bedaan siang dan malam dan perahu yang berlayar di laut merupa kan tanda-tanda kebesaran bagi Allah s.w, t. (Q.2:164) Ini adalah karena: "Tidaklah kami menciptakan langit dan bumi dan apa-apa yang terdapat di antara keduanya dengan main-main" (Q 21:16).
Jadi kejadian alam yang teratur dan tertib itu ada tujuannya yaitu tunduk di bawah ketentuan Allah, Sebagaimana juga manusia yang diciptakan dalam bentuk dan struktur yang sebaik-baiknya itu (Q.95:3) ada tujuan dan maksudnya: "Tidaklah Aku mencip takan jin dan manusia kecuali agar mereka menyembah kepada-Ku" (Q.51:56).
Bukan saja pada alam semesta ada aturan dan sistem, tetapi juga pada diri manusia ada aturan dan sistem. Bila aturan dan tata tertib itu tidak berjalan maka ia berhenti berfung- si sebagai manusia, atau mati. Ahli-ahli kedokteran, biologi, psikologi dan lain-lain tidak habis-habisnya menemukan data-data baru tentang susunan atau anatomi, fisiologi dan tingkahlaku manusia, dan masih saja banyak yang belum diketahuinya.
Itulah aturan-aturan dan sistem tentang badan manusia. Bagaimana pula tentang sistem dalam masyarakat manusia yang telah kita bincangkan dalam bahagian yang lalu. Perlu ditambahkan lagi berkenaan dengan ketertiban masyarakat atau ummat Islam yang telah kita bincangkan pada bahagian berkenaan dengan masyarakat, adalah ummah bertujuan sebagai saksi bagi perwujudan perutusan Tuhan seperti yang tertera dalam Al-Quran atau, terutama, pelaksanaan ibadah dan amanah.
Untuk melaksanakan sistem sosial berdasar pada semua ini, maka ahli-ahli fikih Islam telah menghimpun dan menyusun peraturan- peraturan Tuhan untuk menciptakan sistem yang disebut Syariah atau Undang-Undang Suci Islam.
Undang-undang ini dari segi sejarahnya telah diatur di bawah lima kategori umum:
- Kepreayaan (I'tiqadat) yang terdiri dari enam pasal tentang kepercayaan Islam.
- Akhlak (Adab) yang membahas tentang keutamaan- keutamaan atau kebaikan akhlak.
- Persembahan kepada Tuhan dan Ibadat yang diurai- kan dalam rukun Islam yang lima.
- Mu'amalat yang membicarakan tentang kewajiban individu dalam masyarakat dan meliputi perjanjian, jaminan, perkongsian dan perniagaan di samping hal-hal yang termasuk di bawah tajuk undang-undang perdata atau keluarga seperti perkawinan, mahar, talak, warisan, anak angkat, dan lain-lain.
- Hukuman (uqubat) yang berhubungan dengan pencurian, perzinaan, saksi palsu, dan lain-lain.
- Wajib (fard), baik sebagai individu atau sebagai kumpulan.
- Dianggap baik (Sunnah, mandub, mustahab).
- Mubah atau boleh dibuat.
- Maknuh atau dianggap tidak baik.
- Dilarang (haram).
Selanjutnya, seperti telah dihitung oleh sarjanasarjana, ia mengandung apa yang dapat disebut hak hukum Di antaranya adalah 70 tentang undang-undang keluarga, 70 tentang hukum perdata, 30 tentang hukum kejahatan, 13 tentang acara perhakiman, 10 tentang undang-undang konstitusi, 25 tentang hubungan antarbangsa, dan 10 tentang kawasan ekonomi atau keuangan.
Sumber dasar utama yang kedua daripada hukum Islam adalah Hadits atau Sunnah Nabi. Ini adalah laporan berkenaan dengan contoh-contoh dan tindakan-tindakan Nabi S.A.W. yaitu sunnahnya. Nabi s.a.w. dianggap sebagai model umat Islam dalam tingkahlaku manusia.
Tetapi karena Al-Quran dan Hadith tidak menyebutkan dengan terperinci segala masalah perundang-undangan yang dapat dan mungkin dihadapi oleh suatu organisasi sosial, maka ahli-ahli fiqih menggunakan teknik-teknik fiqih di mana semua macam masalah akan tercakup dalam sekop pembahasan agama dan akhlak.
Di antaranya adalah: ijma' yaitu kesepakatan masyarakat, yang pada dasarnya adalah kesepakatan 'ulama-'ulama, qiyas, atau pemikiran melalui analogi; istihsan atau pemilihan berdasar fiqih, dan istislah atau memperhitungkan kemaslahatan dan kepentingan masyarakat.
Ahli-ahli fiqih juga menggunakan ijtihad atau pemikiran teratur secara individu untuk menyimpulkan aturan hukum dari keputusan-keputusan undang-undang lain. Wujudnya berbagai kumpulan 'ulama dan ahli fiqih dalam berbagai kota yang tersebar dalam dunia Islam yang luas menyebabkan timbulnya mazhab-mazhab fiqih. Pada mulanya pemikiran mazhab-mazhab ini didasarkan kepada kuliah-kuliah dari ahli-ahli fiqih terkenal dan usaha dan tafsiran-tafsiran dari murid-muridnya yang terkenal.
Empat di antara mazhab-mazhab ini kekal sampai sekarang. Namun pada perkara-perkara dasar mereka sepakat, walaupun dalam soal-soal fur'u mereka berbeda. Pendeknya, teknik-teknik fiqih inilah yang membolehkan hukum Islam menghadapi transformasi sejarah dan munculnya keperluan keperluan dan harapan-harapan sosial, tanpa menyeleweng dan berbagai prinsip agama yang kekal dan abadi.
Menurut seorang sarjana ke-Timuran, Syariah adalah: "dari segi pandangan kesempurnaan logika, salah satu ciptaan yang paling cemerlang yang pernah dicapai oleh akal manusia".
Kajian tentang hal-hal yang diliputi oleh hukum Islam dan pembagian tingkahlaku manusia yang berkaitan dengannya akan menunjukkan bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama dan sekular seperti yang terdapat di masyarakat Barat.
Dalam Islam kewajiban moral, kewajiban hukum, hak-hak kemanusiaan, kebebasan, hak-hak masyarakat umumnya, hak- hak perdata, hak-hak hukum dan lain-lain adalah bagian dari suatu sistem. Ini tidaklah berarti bahwa Islam tidak sadar akan perbeda- annya atau bahwa ulama-ulama Islam tidak dapat menunjukkan persamaan-persamaan antara aturan-aturan Islam dengan aturan- aturan pada sistem-sistem lain. Hanyalah karena hukum Islam terlalu komprehensif di mana semua unsur-unsurnya terpadu menurut ajaran-ajaran tertentu atau peraturan-peraturan agama.
Inilah dia sistem menurut ajaran Islam, bukan saja mengenai masyarakat tetapi terutama berkenaan dengan jagat raya dan diri manusia sendiri. Dengan kata lain sistem itu sejiwa dengan penciptaan alam jagat termasuk manusia.
Malah sebenar nya wujudnya sistem ini dalam segala peringkat makhluk adalah sebagai bukti yang tak dapat dibantah akan wujudnya Pencipta yang Maha Bijaksana, Maha Kuasa, Maha Esa, Maha Mengetahui, Maha Pengasih, Maha Pencipta, Maha Melihat, Maha Mendengar, pendeknya Maha dalam segala sifat-sifatnya yang terkandung dalam al-Asma al-Husna itu.
Perbincangan kita selanjutnya akan membahas bagaimana cara memantapkan sistem pada manusia, sebagai individu dan sebagai masyarakat, supaya ia jangan menyeleweng dari watak asalnya. Tugas ini adalah tugas pendidikan.
Sistem Pendidikan IslamWalaupun berbeda pada penjelasan yang diberikan oleh para pakar pendidikan berkenaan dengan definisi pendidikan, tetapi suatu hal yang umum pada keterangan itu yang disepakati. Kesepakatan itu adalah adanya tata tertib atau sistem sebagai salah satu unsur atau komponen yang penting dalam pendidikan.
Dalam salah satu bukunya al-Attas menyatakan pendidikan sebagai: pengakuan dan penerimaan, yang secara berangsur-angsur ditanamkan kepada manusia terhadap tempat yang sesual bagi sesuatu dalam aturan atau sistem wujud ini. Di mana ia membawa kepada pengakuan dan penerimaan akan tempat yang sesuai bagi Tuhan dalam susunan dan sistem yang sudah wujud ini.
Dari keterangan di atas diketahui bahwa sebenarnya segala sesuatu di alam ini ada tempatnya sendiri. Sebutir debu ada tempatnya sendiri, sebagaimana sebuah gunung ada tempat sendiri. Dan bila sesuatu itu berada pada tempatnya yang sesuai maka itulah sistem.
Dan menanamkan fakta ini pada diri manusia yang pada akhirnya membawa pengakuan akan tempat Tuhan dalam wujud ini sebagai pencipta dan pemelihara yang dalam istilah Islamnya disebut iman, itulah pendidikan menurut pandangan Islam. Sekali lagi kita bertemu di sini bahwa pendidikan itu sejiwa dengan sistem.
Malah kita lihat itulah fungsi dan tujuannya. Agaknya perlu diuraikan secara singkat apakah dia ciri-ciri asal manusia yang tak dapat tidak harus dimengerti untuk memahami tempat yang sesuai bagi manusia di alam semesta ini untuk memelihara sistem tersebut.
Pertama sekali manusia itu dilahirkan dengan fithrah atau potensi-potensi asal, yang menurut pandangan Islam tidak lain daripada al-Asma al-Husna, se bab Allah berfirman: "Tatkala Aku menyempumakannya dan menghembuskan kepadanya rohku" (Q. 15:29).
Ini bermakna, antara lain, bahwa Allah memberikan kepada manusia sifat-sifat-Nya sendiri untuk menjadi potensi- potensinya yang dapat dikembangkan kemudian untuk kegunaan- nya.
Aspek kedua pada manusia adalah roh yang tersebut dalam ayat di atas. Menurut filosof-filosor Islam ada dua macam roh yang berfikir dan yang bersifat hewan. Roh yang berfikir (rational soul) inilah yang dituju dengan pendidikan menurut keterangan di atas, sedang roh hewan (animal soul) hanyalah menerima latihan.
Aspek ketiga adalah kebebasan manusia. Inilah keistimewaan manusia yang membedakannya dari makhluk-makhluk yang lain. Hanya manusialah yang menerima amanah (Q.33:72). Itulah sebabnya ia diangkat menjadi khalifah.
Aspek keempat pada manusia ialah ia dianugerahi 'aqal. Aqal menurut pandangan Islam adalah substansi rohaniah yang membedakan antara yang hak dengan yang batil. Dari sini dapat difahami bahwa manusia berpusat pada substansi rohaniyah.
Jadi pendidikan Islam bertujuan mengembangkan semua aspek asal yang ada pada manusia ini tanpa mengorbankan salah satunya. Bila ini tercapai, maka tak dapat tidak akan timbul pada diri si anak didik pengakuan akan tempat yang sesuai bagi Allah dalam susunan dan sistem Alam raya ini, yang dalam istilah Islamnya disebut iman.
Tetapi beriman kepada yang gaib tidak bermakna mengikngkari pemikiran rasional. Begitu juga, meme- lihara nilai-nilai kerohanian tidak berarti mengekang kebutuhan- kebutuhan biologis. Pengamatan menyeluruh ini tidak memberikan tempat bagi pandangan yang memahami individu yang beriman sebab ia menunaikan ibadat formal saja.
Selanjutnya, sebab khalifah merupakan pribadi yang berpadu, maka tidak ada suatu kursuspun harus dianggap kursus sekuler dan bukan kursus agama. Semua kursus harus menuju kepada tujuan yang sama. Keesaan tanda-tanda Allah dalam kitab suci dan fenomena fizikal dalam Alam raya mengharuskan kesatuan materi pendidikan. Kesatuan, bukan dualisme, adalah ciri-ciri utama materi dalam sistem pendidikan Islam.
Jadi sistem ini harus bermula dari dalam diri manusia sebab di situlah sifat-sifat Tuhan yang tersimpul dalam al-Asma al-Husna itu terjelma, dan tugas pendidikanlah untuk mewujud- kan (actualize) sifat-sifat ini di dalam alam kenyataan (actuality). dan segala usaha untuk mewujudkan sistem di dalam masya rakat tanpa memperhitungkan perkara ini akan menemui kegagalan.Kesimpulan
Perlu dalam kesimpulan kita bawakan inti ajaran Islam untuk melihat kaitannya dengan sistem. Yang menjadi inti ajaran Islam adalah tauhid, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan kecuali Allah. Walaupun singkat, kesaksian ini mengandungi beberapa prinsip yang merupakan inti ajaran Islam.
Pertama: Tiada Tuhan kecuali Allah, yang bermakna bahwa rea- litas ada dua, yang terdiri dari suatu alam tabi'i atau makhluk, dan suatu realitas transenden atau Pencipta. Tauhid menghendaki bahwa alam tabi'i jangan dipertuhankan dan jangan Tuhan yang transenden itu dibendakan. Kedua-dua realitas harus tetap berbeda.
Kedua: Tauhid bermakna bahwa Tuhan berlaku kepada yang bukan Tuhan itu sebagai Tuhan, yaitu sebagai pencipta atau penyebab terakhir. Pencipta transenden, sebab la adalah penyebab terakhir bagi makhluk, adalah Penguasa tertinggi yang iradahnya adalah perintah agama dan moral. Iradah ilahi adalah perintah dan undang-undang yang dapat diketahui secara langsung melalui wahyu atau secara tidak langsung melalui analisa rasional atau empirikal, atau dengan kata lain melalui akal.
Ketiga: Bahwa manusia mampu berbuat tindakan, bahwa makhluk dapat menerima tindakan manusia, dan tindakan manusia terhadap alam yang mampu menerima itu, yang berakibat berlakunya trans formasi, itulah tujuan agama. Seperti kita lihat, bahwa pengetahu- an terhadap iradah Allah itu mungkin bagi manusia, dan melalui wahyu dan sains pengetahuan itu wujud betul (actual).
Keempat: Bahwa manusia saja di antara makhluk-makhluk Allah vang sanggup bertindak secara bebas, dan bebas pula menjalankan tindakan itu atau tidak. Kebebasan ini memberi manusia suatu beban istimewa yaitu tanggungjawab. Tanggungjawab ini memberi tindakan manusia itu ciri-ciri moral, sebab moral itulah yang di- kerjakan dengan kebebasan, yaitu ia dikerjakan oleh seseorang yang sanggup mengerjakan atau tidak mengerjak annya. Tindakan sejenis ini merupakan penjelmaan iradah Allah.Kelima: Tauhid bermakna kommitmen manusia untuk memasuki alam tabi'i dan sejarah, di situ ia mewujudkan (actualize) iradah Ilahi.
Keenam: Tauhid mengembalikan harga manusia yang oleh berbagai agama lain ditiadakan dan dikatakan telah jatuh dengan dosa. Dalam Islam manusia adalah makhluk yang termulia, oleh sebab itu ia diangkat sebagai khalifah di atas bumi untuk mengatur sumber-sumber bumi itu. Untuk mengurus sumber-sumber itu ia diberi Tuhan potensi-potensi yang dapat dikembangkan tetapi haruslah dengan penuh tanggungjawab atau amanah.
Jadi manusia dalam pandangan Islam bukanlah makhluk yang hina dina atau berdosa dari asal, oleh sebab itu dia tidak perlu diselamatkan (salvation), sebaliknya dalam Islam dikenal kejayaan dan keba- hagiaan (falah) seperti yang selalu kita dengar dalam azan.
Kalau mau dipersingkat lagi inti ajaran Islam adalah iman dan 'amal. Iman adalah kepercayaan yang tunggal bagi keesaan Tuhan atau tauhid yang ciri-cirinya telah disebutkan di atas. 'Amal adalah penjelmaan dari iman tadi dalam bentuk tindakan berupa amal ibadat dengan segala cabang-cabangnya, dan 'amal mu'amalat berupa aktivitas-ak tivitas dalam bidang-bidang ekonomi, politik, pendidikan, sosial, kebudayaan dan lain-lain.
Nyatalah iman dan amal yang berintikan fauhid itu jika diterapkan pada individu, keluarga, kelompok-kelompok masyarakat yang bermacam-macam, dan selanjutnya kepada masyarakat dan umat manusia seluruhnya, niscaya ia akan menghasilkan sistem pendidikan islam yang tercermin dalam ketenteraman individu dan keluarga, serta kehamonisan dalam masyarakat.