Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kajian Hadits Arbain An-Nawawi Ke-11 Tentang Wara'

Kajian Hadits Arbain An-Nawawi Ke-11 Tentang Wara'

Kajian Hadits Arbain An-Nawawi yang ke 11 menjelaskankan tentang pentingnya melakukan sesuatu dengan penuh keyakinan dan meninggalkan setiap keraguan yang mengganggu pikiran. Karena keraguan itu mendapat menjadikan hati tidak tenang. berikut ini adalah haditsnya:

عن أبي محمد الحسن بن علي بن أبي طالب-سبط رسول اللہ ﷺ وريحانته - قال: حفظت من رسول اللہ ﷺ: ( ( دع ما يريبك إلى ما لا يريبك ) ). رواه الترمذي والنسائي. وقال الترمذي: حديث حسن صحيح 

Dari Abu Muhammad al-Hasan bin ' Ali bin Abi Thalib, cucu Rasu lullah, dan kesayangan beliau u, ia mengatakan,”Aku telah menghafal ( sebuah hadits ) dari Rasulullah. Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu. ( HR. At-Tirmidzi dan an-Nasa-i. At-Tirmidzi mengatakan,”Hadits ini hasan shahih.”)

PENGANTAR

Hadits ini merupakan salah satu kaidah agama dan pangkal sifat wara ' yang merupakan poros dari keyakinan. Ia meliputi setiap yang pernah dikatakan mengenai menjauhi syubhat.

SEKILAS TENTANG AL-HASAN BIN ALI 

Al-Hasan bin ' Ali bin Abi Thalib adalah cucu Rasulullah. Yang dimaksud dengan”sibeh”adalah cucu dari anak perempuan. Sedangkan cucu dari anak laki-laki disebut”bafiid.” Rasulullah telah mensifati al-Haran dengan tuan ( saya ), beliau bersabda:

إن ابني هذا سيد ، وسيصلح الله به بين فئتين من المسلمين.

”Sesungguhnya anakku ini adalah tuan ( pemimpin ), dengannya Allah akan mendamaikan dua kelompok yang bertikai dari kaum mukminin.”

Apa yang Nabi sabdakan itu benar-benar terjadi, di mana setelah ' Ali bin Abi Thalib wafat, ia dibai'at untuk menjadi kha lifah setelahnya. Akan tetapi ia mengalah dan khilafah diberikannya kepada Mu'awiyah. Dengan sikap beliau yang mulia ini, Allah mendamaikan antara pengikut 'Ali dan pengikut Mu'awiyah dengan sebab ini pula kaum muslimin memperoleh kebaikan yang sangat banyak. 

Oleh karena itu Al-Hasan lebih utama dari saudaranya, al-Husain, tetapi kaum Rafidhah ( Syi'ah ) lebih mengutamakan al-Husain karena terbunuhnya beliau membuahkan kesedihan yang sangat mendalam.

Mereka menjadikan peristiwa ini sebagai alasan, karena jika seandainya mereka jujur dalam penghormatan mereka terhadap ahlul bait ( keturunan Rasulullah ), niscaya mereka mengutamakan al-Hasan, karena memang ia lebih utama dari al-Husain.

Adapun sabda beliau:”( Kesayangan beliau ),”“raihaanal artinya bunga wangi nan indah. Rasulullah telah mensifati kedua cucu beliau, al-Hasan dan al-Husain dengannya.”

PENJELASAN HADITS


Sabda beliau: دع ما يريبك إلى ما لا يريبك”Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak menagkanmu”

Di sini terkandung dalil bahwa seyogyanya orang yang bertakwa itu tidak memakan harta yang di dalamnya terkandung syubhat, sebagaimana telah diharamkan baginya memakan makanan yang haram. Di muka telah disebutkan sabda beliau: إلى ما لا يريبك”Kepada apa yang tidak meragukanmu.”Artinya: Ambillah makanan yang tidak meragukanmu, yang menjadikan hatimu tenang dan jiwamu mantap. artinya keraguan. Di muka telah disebut pembicaraan mengenai syubhat.

Hadits ini termasuk jawaami'ul kalim ( perkataan beliau yang singkat dan padat ), betapa indahnya dan sangat bermanfaat bagi manusia jika mereka menjalankannya. Seorang hamba seringkali ditimpa keraguan dalam banyak hal, maka kita katakan:”Tinggalkanlah keraguan kepada apa yang tidak meragukan hingga engkau merasa tenteram dan selamat. Setiap perkara yang engkau ragu terhadapnya maka tinggalkanlah, dan beralihlah kepada hal yang tidak meragukan, dengan catatan keraguan tersebut belum menca pai tingkatan waswas.

Jika telah sampai kepadanya maka jangan engkau pedulikan Biasanya keraguan ini terjadi dalam perkara-perkara ibadah maupun mu'amalah, terjadi dalam masalah pernikahan, dan terjadi pula dalam seluruh cabang pembahasan ilmu.

Contoh dalam hal ibadah misalnya: Seseorang batal wudhu lalu ia shalat, ketika shalat ia merasa ragu apakah ia telah berwudhu lagi setelah wudhu'nya batal ataukah belum. Hatinya merasa ragu dan ia mengatakan ( dalam hatinya ) bahwa jika ia berwudhu' lagi, maka shalatnya menjadi sah, dan jika tidak berwudhu' lagi, maka shalatnya menjadi batal. Ia terus-menerus berada dalam keraguan.

Kita katakan:”Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu. Keraguan di sini tentang sah tidaknya shalat tersebut, dan hilangnya keraguan ini adalah dengan berwudhu' lagi dan kemudian shalat.”Sebaliknya, seseorang berwudhu' kemu dian shalat dan merasa ragu apakah wudhu'nya telah batal atau belum.

Kita katakan kepadanya:”Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu. Kamu mempunyai sesuatu yang meyakinkan, yaitu wudhu'.”

Kemudian setelahnya kamu ragu, apakah wudhu' ini telah batal ataukah belum, maka yang harus diting galkan adalah keraguannya, yaitu apakah telah terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu'mu ataukah tidak ? Tenteramkan dirimu dan tinggalkanlah keraguan.

Demikian pula dalam pernikahan, jika seseorang merasa ragu tentang dua saksi nikah, apakah keduanya memiliki sifat adil atau tidak, maka kita katakan:”Jika perkaranya telah sempurna dan sudah selesai, maka hal itu telah sah dan tinggalkanlah keraguan, karena pada dasarnya akad itu sah hingga adanya bukti baru yang menunjukkan rusaknya.”

Juga dalam hal persusuan, si ibu ( susuan ) merasa ragu, apakah sang bayi ( saat itu ) sudah mengisapnya lima kali ataukah hanya empat kali saja ? Kita katakan:”Yang tidak meragukannya adalah empat kali, adapun yang lima kali mengandung keraguan, maka Hadits saat itu tinggalkan yang lima kali, dan pilihlah yang empat kali, dan pada akhirnya hukum persusuan pun tidak berlaku.

Pembahasan ini memang panjang, namun pada hakikatnya hal ini merupakan jalan yang lurus Jika seseorang berjalan di atasnya dalam kehidupannya ( dengan pemahaman yang benar dalam hal ini ), maka ia akan memperoleh kebaikan yang sangat banyak, ( Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu ).”

Sebelumnya kita katakan bahwa keraguan ini dengan catatan belum sampai pada tingkatan waswas. Jika telah sampai pada tingkatan waswas maka tidak perlu dipedulikan. Bentuk dari sikap tidak memperdulikan hal yang mengandung waswas adalah dengan meninggalkan apa yang meragukan kepada apa yang tidak meragu kan.

Oleh karenanya, para ulama mengatakan,”Apabila perasaan syakk ( ragu ) begitu besar, maka hal itu tidak perlu diperhatikan, karena akan mengakibatkan waswas. Tanda-tandanya banyak, misalnya, jika seseorang berwudhu', ia selalu diliputi keraguan, demikian pula ketika shalat, maka orang seperti ini memiliki perasa an waswas dan hendaknya ia tidak mempedulikannya.

Di saat itu ia dikatakan telah meninggalkan apa yang meragukan kepada apa yang tidak meragukan. Contoh lain, kain seseorang terkena najis, lalu ia mencucinya, kemudian ia ragu apakah najisnya telah hilang atau belum. Kemudian ia mencucinya kembali, karena hilangnya najis itu masih diragukannya, sedangkan tidak hilangnya najis menjadi hukum asal.

Kita katakan kepadanya:”Tinggalkanlah keraguan ini ( masih najis atau tidak ), dan tetaplah pada hukum asal ( bahwa najis itu tetap ada ). Cucilah kembali hingga Anda merasa yakin atau dugaan kuat Anda mengatakan bahwa najisnya telah hilang.

FIKIH HADITS
  1. Hendaklah seseorang itu membangun urusan-urusannya di atas landasan keyakinan.
  2. Tinggalkan keraguan dan peganglah keyakinan.
  3. Keyakinan tidak hilang disebabkan oleh keraguan.
  4. Disunahkan menghindarkan diri dari perselisihan para ulama.
  5. Dorongan untuk bersikap wara'.
  6. Tinggalkanlah hal-hal yang menyertaimu, berupa keraguan, kebimbangan, dan kegelisahan, yakni kepada sesuatu yang meyakinkan dan membawa ketenangan.

TENTANG PENYEBUTAN ”HASAN SHAHIH"

Imam an-Nawawi mengatakan:”Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa-i. At-Tirmidzi mengatakan: ' Hadits ini hasan shahih.”

Hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh at-Tirmidzi. Akan tetapi penyebutan dua sifat sekaligus ( hasan dan shahih ) menjadi masalah, karena telah kita ketahui bahwa hadits shahih berbeda dengan hadits hasan, di mana para ulama telah membagi derajat hadits kepada shahih lidzatihi, shahih lighairihi, hasan lidzarihi, hasan lighairihi, dan dha'if.

Maka bagaimana dua sifat yang berbeda digabungkan dalam satu objek sifat ( hadits ), yaitu hasan shahih ? Para ulama telah menjawab masalah ini, bahwa ungkapan ini digunakan jika sebuah hadits telah diriwayatkan dari satu jalan, at-Tirmidzi merasa ragu apakah telah mencapai derajat shahih ataukah masih berada pada derajat hasan, dan juga diriwayatkan dari dua jalan, salah satu jalan dengan derajat shahih dan jalan lainnya dengan derajat hasan.

Di sini terdapat faedah, yaitu mana di antara dua sifat ini yang lebih kuat untuk disifatkan kepada hadits tersebut, apakah shahih, atau hasan shahih ? Jawabnya kita katakan, jika diriwayatkan dengan dua jalan maka penyebutan hasan shahih menjadi lebih utama dari sekedar sebutan shahih. Dan jika diriwayatkan dengan satu jalan maka istilah hasan shahih lebih lemah dari sekedar istilah shahih, karena Imam at-Tirmidzi yang meriwatkannya pun ragu, apakah telah sampai pada derajat shahih ataukah masih pada derajat hasan.

FAEDAH ( PELAJARAN ) DALAM HADITS INI:

Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang, hal ini berdasarkan hadits di atas:”( Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu ).”

Jika kita menginginkan ketenangan dan ketenteraman, tinggalkanlah keraguan. Kita juga harus membuang jauh-jauh setiap kegelisahan terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah. Contohnya, seseorang melaksanakan thawaf di Baitullah, setelah selesai ia mendatangi maqam Ibrahim untuk shalat di belakang nya, kemudian ia ragu apakah dirinya thawaf tujuh kali atau enam kali, maka apa yang harus ia lakukan ?

Hendaklah ia tidak melakukan apa pun, karena keraguan biasa nya datang seusai melaksanakan ibadah, kecuali jika ia yakin bahwa dirinya telah thawaf enam kali, maka ia menyempurnakannya selama selang waktunya belum terlalu lama.

Contoh lain, seseorang telah melaksanakan shalat dan mengucapkan salam, kemudian ia ragu apakah ia shalat dengan tiga rakaat atau empat rakaat, maka apa yang harus ia lakukan ?

Hendaknya ia tidak memperhatikan keraguan ini, karena pada dasarnya hukum shalatnya telah sah selama ia tidak yakin bahwa dirinya shalat tiga rakaat. Maka kemudian ia harus melengkapi rakaat yang keempat dengan catatan selang waktunya belum terlalu lama, kemudian terakhir ia ucapkan salam lalu melakukan sujud sahwi dan salam.

Nabi telah memberikan ungkapan yang ringkas namun padat, dan beliau telah bersabda dengan seringkas-ringkasnya, karena dua kalimat ini, yaitu” ( Tinggal kanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragu kanmu ),”sekiranya seseorang membuat penjelasan ( penafsiran ) dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya. Shalawat dan salam senantiasa tercurah atas Nabi kita Muham mad beserta para Sahabatnya.

Referensi tulisan ini:
  1. Buku yang berjudul Syarhu Matnul Arbain An-Nawawiyah oleh Al-Imam Yahya bin Syarafuddin An-Nawawi
  2. Buku yang berjudul Syarhu Matnul Arbain An-Nawawiyah oleh Syech Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin