Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Larangan Berpuasa Sehari Sebelum Ramadhan

Hadits Larangan Berpuasa Sehari Sebelum Ramadhan
Rasululullah melarang kita berpuasa mendahului bulan Ramadhan, yaitu dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelum bulan ramadhan. Ini sebagaimana Sabda Beliau melalui hadits riwayat Imam Al-bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah ra menerangkan:
 قال النبي ﷺﷺ لايتقدمن أحدكم رمضان بصوم يوم أو يومين إلا أن يكون رجل كان يصوم صومه فليصم ذلك اليوم
”Nabi saw bersabda: Janganlah seseorang kamu mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, terkecuali kalau dia itu, orang - orang yang mengerjakan puasanya. Kalau demikian, hendaklah dia berpuasa pada hari itu.”( Al Bukhary 30:14 ; Muslim 13: 3 ; Al Lu'lu - u wal Marjan 2: 3 ). 

Artikel Terkait:

Penjelasan Hadits

Kita tidak boleh mendahului berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, dengan niat puasa Ramadhan, untuk ihtiyath. Kata At Turmudzy:”Ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Mereka tidak suka kita mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari. 

Ulama-ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa larangan itu dimulai dari tanggal enam belas Sya'ban, mengingat hadits Al Ala ibn Abdir Rahman dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi saw. sabdanya:

  إذا انتصف شعبان فلا تصوموا 

”Apabila Sya'ban telah berlalu maka jangan lagi kamu berpuasa.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Kata Asy Syaukany:”Hadits ini mengandung pengertian, bahwa kita tidak dibolehkan mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari dan langsung menyambung dengan puasa Ramadhan. 

Adapun pengertian tidak dibolehkan kita berpuasa sejak dari tanggal enam belas Sya'ban, maka ditemukan pada hadits lain. 

Jumhur ulama mengumpulkan antara hadits yang melarang ini dengan hadits Imran ibn Hushain, ujarnya:

 ان رسول اللہ ﷺ قال لرجل: هل صمت من سررشعبان شيئا ؟ قال: لا قال: فإذا أفطرت من رمضان فصم يومين

”Bahwasanya Rasulullah berkata kepada seseorang laki-laki: Apakah engkau berpuasa sehari dua di akhir bulan Sya'ban ? Orang itu menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Kalau demikian apabila engkau telah berbuka dari bulan Ramadhan, maka berpuasalah dua hari dengan jalan menetapkan bahwa larangan ini hanya dihadapkan untuk orang yang berpuasa sebelum Ramadhan untuk ihtiyath.”

Adapun orang yang telah menjadi adat berpuasa sehari dan berbuka sehari, lalu hari puasanya jatuh pada sehari sebelum Ramadhan, maka dia boleh berpuasa. 

Ath Thahawy mengumpulkan antara hadits yang melarang ini hanya untuk sehari dua sebelum bulan Ramadhan saja dengan hadits Al Ala yang melarang kita berpuasa sejak pertengahan Sya'ban, bahwa hadits ini khusus bagi orang yang berpuasa sehari dua sebelum Ramadhan atas dasar ihtiyath, sedang hadits Al Ala ditujukan kepada orang yang lemah apabila berpuasa sejak pertengahan Sya'ban. 

Kata Al Qasthalany: ”Dimakruhkan kita mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari adalah: 

  • Karena dikhawatirkan akan bertambah ke dalam Ramadhan hari hari yang tidak masuk ke dalamnya, sebagaimana kita dilarang berpuasa pada hari raya. 
  • Untuk mengadakan pemisahan antara puasa sunnat dengan puasa fardhu. Itulah sebabnya Nabi melarang kita bershalat sunnat langsung setelah fardhu, tanpa mengadakan perselangan. 
  • Untuk menyiapkan diri dalam menghadapi bulan puasa sebulan penuh
  • Puasa Ramadhan wajib dimulai ialah apabila bulan telah terlihat. Kalau kita mendahului dengan puasa sehari atau dua hari, berarti kita tidak berpegang pada penetapan Nabi.

Kata Al Hafizh: ”Makna hadits ini, ialah jangan kamu menyambut puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari dua hari sebelumnya dengan niat ihtiyath.”

Namun berpuasa satu hari menjelang Ramadhan, dibolehkan jika dia berpuasa sesuatu puasa yang lain. 

Menurut suatu riwayat: kana yashumu shauman- dia berpuasa sesuatu puasa.

Dia boleh berpuasa sehari atau dua hari menjelang masuk Ramadhan, kalau telah menjadi adatnya berpuasa schari, berbuka sehari. Demikian pula dia boleh berpuasa untuk qadha atau nazar.

Ulama Syafi'iyah menetapkan bahwa larangan berpuasa sebelum Ramadhan dimulai dari tanggal enam belas Sya'ban, mengingat hadits Al Ala. Menurut zhahir hadits itu haram hukumnya berpuasa apabila telah separuh bulan Sya'ban, walaupun disambung dengan hari - hari sebelumnya. 

An Nawawy dalam Al Majmur berpendapat ”Apabila telah masuk nishfu ( paruh ) yang kedua dari bulan Sya'ban, haramlah berpuasa tanpa sebab, terkecuali jika disambung dengan hari-hari sebelum nishfu.

Kesimpulan 

Hadits ini menyatakan bahwa kita tidak boleh mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, terkecuali kalau kita sudah berpuasa pada hari-hari yang kebetulan jatuh pada sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.

Referensi Dari Buku Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Mutiara Hadits Jilid Pertama