Hadits Hukum Berdiri Ketika Jenazah Lewat
Rasulullah menganjurkan kita umatnya untuk berdiri untuk jenazah yang lewat sebagai penghormatan kepada jenazah tersebut sebagaimana hadits dari Amir ibn Rabi'ah ra. berkata:
قال النبي ﷺ: إذا رايتم الجنازة فقومواحتى تخلفكم
قال النبي ﷺ إذا رأى أحدكم جنازة فإن لم يكن ماشيا معها فليقم حتى يخلفها ، اويخلفه أو توضع من قبل ان تخلفه
Artikel Terkait:
- Hadits Tentang Jukum Shalat Jenazah Di atas Kuburan
- Syarah Hadits Tentang Jumlah Takbir Dalam shalat Jenazah
Juga berdasarkan Hadits dari Abu Saad Al Khudry ra. berkata:
قال النبي ﷺ: إذارأيتم الجنازة فقوموافمن تبعها فلايقعد حتى توضع
" Nabi saw bersabda: Apabila kamu melihat jenazah, maka berdirilah. Barangsiapa mengikuti jenazah, maka janganlah dia duduk sebelum jenazah itu diletakkan. ( Al Bukhary 23: 49 ; Muslim 11:24 ; Al Lu'lu-u wal Marjan 1: 221 ).
مرت بناجنازة ، فقام لها النبي ﷺ ، وقمنابه فقلنا يارسول الله ! إنها جنازة يهودي: إذا رايتم الجنازة تقوموا
Juga Berdasarkan Hadits dari Amer ibn Marrah ra berkata:
قال عبدالرحمن بن ابی لیلى , كان سهل بن حنيف وقیس بن سعد قاعدين بالقادسية فرواعليهما بجنازة فقاما ، فقيل لهما: إنها من اهل الارض ای من اهل الذمة , فقالا: إن النبي ﷺ مرت به جنازة فقام, فقيل له إنهاجنازة يهودي , فقال: اليست نفسا
" Abdurrahman ibn Abi Laila berkata: Sahal ibn Hunaif dan Qais ibn Saad berada di Al Qadisiyah. Maka orang-orang berlalu di hadapan keduanya. Karena itu, mereka yang mengusung jenazah berdiri. Orang mengatakan kepadanya: Sesungguhnya jenazah itu dari ahli dzimmah. Maka berkatalah beliau: Sesungguhnya Nabi telah dilalui oleh satu jenazah, lalu Nabi berdiri. Seorang berkata kepadanya: Sesungguhnya jenazah itu jenazah Yahudi. Maka Nabi menjawab: Bukankah dia satu jiwa juga. " ( Al Bukhary 23:50 ; Muslim 11:24 ; Al Lu'lu-u wal Marjan 1: 221 ).
Nabi saw memerintahkan kita untuk berdiri apabila melihat jenazah berlalu di hadapan kita, sehingga jenazah itu melewati kita. Apabila kita melihat jenazah sedang kita tidak menyertainya, maka hendaklah bangun berdiri hingga jenazah berada di belakang kita atau pengusung jenasah itu melewati kita.
Keraguan ini adalah dari perawi. Si perawi tidak ingat lagi, apakah Nabi mengatakan sehingga dia meninggalkan jenazah di belakangnya atau sehingga jenazah meninggalkannya di belakang yang melihat itu.
Perintah berdiri ini dihadapkan kepada orang yang sedang duduk. Adapun orang yang sedang berkendaraan, maka hendaklah dia berhenti, karena berhenti sama dengan berdiri orang yang duduk. Orang yang berlalu di jenazah di hadapannya diperintahkan berdiri sekedar menunggu jenazah itu lewat atau hingga diletakkan di tempat dia berada
Ahludz dzimmah, adalah orang kafir yang dikenakan pajak dan dibenarkan mengurusi segala usahanya yang tidak bertentangan dengan undang-undang negara Islam. Para muslim sesudah mengalahkan kota Qadisiah, membenarkan penduduknya mengolah tanah-tanah mereka dengan dikenakan pajak.
Nabi menandaskan bahwa yang meninggal itu walaupun seorang Yahudi, namun merupakan suatu jiwa ( seorang manusia ). Diperintahkan berdiri di sini, mengingat kematian adalah peristiwa dahsyat yang dialami seseorang, bukan karena latar belakang pribadi dari si mati itu sendiri.
Para ulama berselisih paham dalam masalah ini. Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'y berpendapat bahwa perintah berdiri ini telah dimansukhkan. Al Mutawally dari golongan Syafi'iyah menyukai kita berdiri.
Pendapat Al Mutawally ini, itulah yang dipilih oleh An Nawawy. Beliau berkata: “Perintah berdiri ini adalah merupakan sunnat, sedangkan duduk itu, yaitu Nabi pernah duduk saja ketika sedang dilalui oleh suatu jenazah sesudah menyuruh sahabat berdiri adalah untuk menyatakan kebolehannya."
Kata Ibnu Hazm: “Nabi tetap duduk sesudah memerintahkan kita berdiri, menyatakan bahwa perintah itu bukanlah untuk mewajibkan. " Dan tidak dapat dikatakan bahwa duduk Nabi itu, menasakhkan perintah. Tegasnya: “Tidak mengerjakan lagi sesudah memerintahkan kita mengerjakannya bukan memansukhkan.
An Nawawy juga tidak membenarkan terjadi nasakh di sini. Beliau berkata: “Dilakukan nasakh apabila tidak mungkin mengumpulkan hadits hadits yang dipandang berlawanan itu."
Hadits ini dipegang oleh golongan yang memansukhkan perintah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ali ujarnya:
كان رسول اللہ ﷺ أمرنا بالقيام في الجنازة ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس
" Rasulullah saw, menyuruh kami berdiri untuk menghormati jenazah. Kemudian Nabi sendiri duduk sesudah itu dan menyuruh kami duduk. "
Para ulama berselisih juga tentang orang yang mengantarkan jenazah berdiri sesampai di kubur. Kata segolongan sahabat: “Janganlah dia duduk sebelum jenazah diturunkan."
Demikianlah pendapat Al Auza-y, Ahmad dan Ishak. Mereka juga berselisih pendapat tentang berdiri di atas kubur, menunggu jenazah selesai dikuburkan. Hal ini disukai oleh sebagian ulama, sedang sebagian ulama yang lain, tidak menyukainya.
Kesimpulan
Hadits-hadits ini memerintahkan kita berdiri untuk menghormati jenazah, baik itu jenazah itu muslim ataupun kafir.
Referensi Dari Buku Mutiara Hadits Jilid 4