Hadits Hukum Zakat Kuda Dan Budak
قال النبي ﷺ: ليس على المسلم ليس على المسلم في فرسه وغلامه صدقة
Baca juga:
- Hadits Tentang Hukum Zakat Dalam Islam
- Syarah Hadits Tentang Posisi Imam Dalam Pelaksanaan Shalat Mayit
Terhadap seorang muslim, tidak dikenakan zakat terhadap kudanya, baik jantan maupun betina. Demikian pula terhadap budak sahayanya.
Zakat menurut bahasa, berarti subur dan suci.
Dengan zakat, suburlah kekayaan dan menyucikan pemberi zakat dari dosa. Dinamai dengan sedekah, seperti pada hadits ini adalah karena dia menjadi bukti keimanan si pemberi.
Al Qadhi Iyadh berkata: “Syara' mewajibkan zakat adalah untuk menolong orang-orang yang fakir. Karenanya diwajibkanlah zakat pada harta yang telah sampai nishab dan diwajibkan pada harta-harta yang tetap, yaitu tanaman, emas perak dan binatang ternak.
Pada tiga harta itu, disepakati wajib zakatnya. "Mengenai harta benda yang lain diperselisihkan. Daud umpamanya, tidak mewajibkan zakat pada barang dagangan.
Imam An-Nawawy menjelaskan bahwa hadits ini adalah dasar dalam penetapan zakat tidak diwajibkan pada harta yang tidak diperniagakan atau didagangkan. Maksudnya adalah harta-harta yang disimpan saja untuk dimiliki dan bukan bertujuan untuk diperdagangkan. Menurut An-Nawawy bahwa hadits ini juga menjadi dasar bahwa pada kuda dan budak, tidak ada zakatnya, jika tidak diperniagakan. Demikianlah pendapat jumhur salaf dan khalaf."
Akan tetapi Abu Hanifah, Ahmad, dan beberapa ulama lain mewajibkan zakat pada kuda, baik kuda betina maupun jantan. Pada tiap-tiap seekor kuda, satu dinar atau dihargakan kuda-kuda itu, lalu pada tiap-tiap 200 dirham, zakatnya 5 dirham.
Dalam lafal Muslim, ada tambahan, yaitu:
الا صدقة الفطر
“Melainkan zakat fitrah."
Lafal ini menyatakan bahwa wajib atas tuan si budak memberi fitrah budaknya, baik budak diperniagakan ataupun tidak. Demikianlah mazhab Asy Syafi'y, Malik dan jumhur.
Kata ulama Kufah: “Tidak wajib zakat pada budak-budak yang diperniagakan."
Daud berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib atas budak sendiri, maka hendaklah tuannya memberi kesempatan berusaha supaya dia dapat menunaikan fitrahnya.
Mengenai budak mukatab (budak yang akan dimerdekakan pemiliknya dengan tebusan uang kepada majikanya dalam waktu tertentu dengan cara angsuran), maka menurut mazhab syafi'i dan pandangan kebanyakan dari ulma Islam tidak wajib fitrah atas dirinya. Dan juga tidak wajib zakat fitra atas pemiliknya. Sedangkan pandanga dari Imam Malik dan Abu Tsaur mereka mewajibkan zakat fitra atas si pemilik dari budak Mukatab tersebut. Sebagian ulama mewajibkan fitrah terhadap budak itu sendiri.
Kesimpulan
Hadits ini menyatakan bahwa tidak ada zakat terhadap kuda dan budak.
Kutipan dari Buku Mutiara Hadits Jilid 4 Oleh Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy