Hadits Larangan Berpuasa Pada Hari Raya Dan Hari Jum'at
سهذا يومان نهى رسول اللہ ﷺ عن صيامهما: يوم فطركم من صيامكم ، واليوم الأخر تأكلون فيه من نسوككم
Artikel Terkait:
- Syarah Hadits Tentang Puasanya Orang Yang sudah Makan Pagi Pada Hari Asyura
- Hadits Tentang Hukum Puasa Hari Asyura
- Syarah Hadits Tentang Larangan Berpuasa Secara Wishal
Dalam Hadits yang lainnya Rasulullah menjelaskan melalui Hadits riwayat dari Abu Said Al Khudry ra. berkata:
قال النبي ﷺ: ولاصوم في يومين الفطر والأضحى
" Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Tidak ada puasa pada dua hari, yaitu hari fitri dan adha. " Al Bukhary 20: 6; Muslim 13:22; Al Lu'l-u wal Marjan 2: 19 ). 701 )
Juga dalam hadits yang lain riwayat dari Ziyad ibn Jubair berkata:
: اء رجل إلى ابن عمر فقال : رجل نذر أن يصوم يوما ، قال: أظنه قال الإثنين , فوقف يوم عيد ، فقال ابن عمر: أمر الله بوفاء النذر ، ونهى النبي ﷺ عن صوم هذا اليوم
" Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar dan berkata: Ada seorang laki-laki bernazar berpuasa sehari. Dia berkata: Saya sangka dia mengatakan hari Isnain. Maka hari Inain itu jatuh pada hari raya. Mendengar itu Ibnu Umar berkata: Tuhan menyuruh dia membayar nazarnya dan Nabi melarang kita berpuasa pada hari ini. " ( Al Bukhary 30 67; Muslim 13: 22: Al Lulu-w tal Marjan 2: 219 ).
Nabi mengharamkan puasa pada hari raya fitrah dan hari raya qurban Para ulama telah berijma' menetapkan keharaman berpuasa pada dua hari ini, baik puasa nazar, puasa sunnat, puasa kaffarat, ataupun lain-lainnya. Sekiranya seseorang berpuasa pada hari raya dengan sengaja, maka jumhur ulama berpendapat bahwa puasanya itu tidak sah dan tidak wajib diqadha.
Abu Hanifah menetapkan bahwa puasa itu sah, dan wajib diqadha. Beliau menyalahi jumhur dalam masalah ini. Tidak dibolehkan berpuasa pada hari berbuka dari berpuasa Ramadhan dan pada hari menyembelih qurban, adalah untuk adanya perselangan antara puasa Ramadhan dengan puasa-puasa selainnya dan karena hari Adha adalah hari menghadiri jamuan.
Pada hari itu Allah menyuruh kita menyembelih binatang hadyu dan memakannya. Para ulama berselisih paham tentang orang yang bernazar berpuasa pada hari led secara khusus. Menurut jumhur, tidak sah nazarnya dan harus diqadha.
Abu Hanifah mensahkannya dan mewajibkan qadha. Jika dikerjakan puasa nazar pada hari itu, puasanya sah. Orang yang berpuasa nazar pada hari Senin, yang kebetulan jatuh bersamaan dengan hari led, maka ulama telah sepakat untuk tidak mensahkan puasanya itu. Dalam hal wajib qadha, ada perselisihan.
Asy Syafi'y tidak mewajibkan qadha. Begitu pula kalau kebetulan hari nazarnya jatuh bersamaan dengan hari tasyrik. Mungkin Ibnu Umar mengemukakan jalan yang ihtiyath, yaitu jangan berpuasa nazar pada hari Senin dan mengqadhanya pada hari yang lain, agar tidak terjadi perlawanan antara perintah Allah dengan perintah Rasul.
Kesimpulan
Hadits-hadits ini menyatakan bahwa kita dilarang berpuasa pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adha. Dan kalau kita bernazar berpuasa pada sesuatu hari, lalu kebetulan hari itu jatuh berbarengan dengan hari raya, maka jangan kita berpuasa hari itu, tetapi kita mengerjakannya pada hari yang lain.
Tidak Disukai Kita Berpuasa Khusus Pada Hari Jum'atMuhammad ibn Abbad berkata:
سألت جابرا : نهى النبي عن صوم عن صوم يوم الجمعة ؟ قال: نعم
" Saya bertanya kepada Jabir: Apakah Nabi saw. melarang kita berpuasa pada hari Jum'at ? Jabir menjawab: Benar. " ( Al Bukhary 30: 63; Muslim 13:24; Al Lu'l-u wal Marjan 2: 219 ).
Abu Hurairah ra, berkata:
سمعت النبي ﷺﷺ يقول: لا يصومن أحدكم يوم الجمعة و الا يوما قبله أو بعده.
" Saya mendengar Nabi saw bersabda: Jangan kamu berpuasa pada hari Jum'at, kecuali berpuasa juga sehari sebelumnya, atau sehari sesudahnya. " ( Al Bukhary 30: 63: Muslim 13: 24; Al Lu'l-u wal Marjan 2: 219 ).
Muhammad ibn Abbad bertanya kepada Jabir perihal larangan berpuasa pada hari Jum'at saja, tidak sebelumnya dan tidak sesudahnya. Dalam riwayat Muslim ditegaskan bahwasanya Jabir di kala ditanya itu sedang melakukan thawaf. Jabir menjawab: "Benar, ada larangan."
Lafal Muslim: "na'am wa rabbi hadzal baiti" -benar, demi Tuhan yang memelihara Baitullah ini. Janganlah seseorang berpuasa khusus pada hari Jum'at saja, terkecuali jika dia juga berpuasa pada hari sebelumnya ( yakni hari Kamis ), atau pada hari sesudahnya ( hari Sabtu ).
Perkataan: illa yauman qablahu, asalnya: illa an yashuma yauman qablahu kecuali dia berpuasa sehari sebelumnya.An Nawawy berkata: "Hadits-hadits ini membuktikan kebenaran pendapat jumhur ulama Syafi'iyah, yaitu makruh berpuasa pada hari Jum'at saja, kecuali kalau sesuai dengan adat kebiasaannya. Umpamanya, dia berpuasa berselang sehari. Maka jatuhlah hari puasanya pada hari Jum' at, kemudian pada hari Ahad. Tetapi jika dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya atau kebetulan puasanya jatuh pada hari itu, umpamanya dia bernazar berpuasa di hari dia sembuh, maka kebetulan dia sembuh pada hari Jum'at. Kalau demikian, tidak makruh."
Abu Hanifah dan Malik tidak memakruhkan kita berpuasa pada hari Jum'at saja, bahkan beliau memandang bahwa berpuasa pada hari Jum'at adalah baik. Hadits-hadits ini terang memakruhkan. Karena itu, tentulah ketentuan hadits yang harus kita dahulukan. Mungkin hadits-hadits ini tidak sampai kepada mereka.
Para ulama berkata: "Hikmah dilarang kita berpuasa pada hari Jum'at saja, ialah karena hari-hari Jum'at itu hari-hari dzikir , doa, mandi dan bersegera ke masjid untuk menanti shalat, mendengar khutbah dan membanyakkan dzikir. Oleh karena itu disukai kita tidak berpuasa pada hari Jum'at, sama halnya dengan para haji di Arafah."
Tegas benar hadits ini melarang kita mengkhususkan malam Jum'at dengan shalat-shalat sunnat dan mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa sunnat. Ibnu Mundzir dan Ibnu Hazm menjelaskan tentang tidak bolehnya berpuasa pada hari Jum'at sebagaimana keterangan dari Shahabat Nabi yaitu: Ali, Abu Hurairah, Salman dan Abu Dzar.
Dalam masalah ini Ibnu Hazm mengungkapkan sebuah perkataan: "Saya tidak tahu sahabat yang membantah pendapat mereka ini." Jumhur dari para ulama juga berpandangan bahwa hukumnya adalah makruh tanzih.
Kesimpulan
Hadits-hadits ini menegaskan bahwa Nabi saw. melarang kita berpuasa sunnat pada hari Jum'at secara khusus, dan membolehkan kita berpuasa sunnat pada hari Juma'at kalau diteruskan dengan berpuasa pada hari Sabtu, atau didahului dengan berpuasa pada hari Jum'at.