Hadits Larangan Menangisi Orang Meninggal
Meninggalnya orang yang kita sayangi baik dari keluarga kita ataupun shahabat karib kita akan membuat kita menangis dan bersedih hati. bagi sebagian orang akan meratapinya dan putus asa dari rahmat Allah. oleh karena itu Nabi memberikan batasan bagaimana seharusnya yang dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan. Sebagaimana hadits dari Usamah ibn Zaid ra. menerangkan:
Abdullah ibn Umar ra memberitakan:
"Saad ibnu Ubadah mengadukan sakitnya kepada Nabi, dan Nabi datang menjenguknya diikuti oleh Abdurrahman ibn Auf, Saad ibn Abi Waqash, dan Abdullah ibn Mas'ud, Sesudah masuk ke bilik Saad, Nabi melihat Saad sedang dikelilingi oleh keluarganya, lalu Nabi bertanya: Apakah Saad sudah meninggal ? Mereka menjawab Tidak, ya Rasulullah. Sesudah itu, Nabi pun menangis. Ketika mereka melihat Nabi menangis. mereka pun turut menangis, dan Nabi berkata: Apakah kamu tidak mendengar bahwasanya Allah tidak mengazab karena air mata, dan tidak pula karena gundah, akan tetapi mengazab karena ini dan Nabi mengisyaratkan kepada lidahnya atau Allah merahmati, dan bahwasanya orang mati itu diazab lantaran tangisan keluarganya. ( Al Bukhary 1: 158 ; Muslim 1: 360 ; Al Lulu-u wal Marjan 1: 207 ).
Putri Nabi yang mengutus orang suruhan ini, ialah Zainab. Mengenai anak yang meninggal ini diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan Ali ibn Abil Ash, ada yang mengatakan Abdullah ibn Utsman, yaitu anak Ruqayyah, ada yang mengatakan Muhsin, seorang putra Fatimah.
Ada yang mengatakan Umamah binti Zainab. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa anak yang sedang sakit payah itu kemudian sembuh dan terlepas dari bahaya maut. Segala sesuatu yang baru ini ( selain Allah ) berada di dalam kekuasaan dan ilmu Allah menurut waktu yang telah ditentukan.
Hendaklah kita bersabar mencari pahala dari Tuhan sehingga kesabaran itu dapat merupakan amal yang shalih. Kata An Nawawy: "Makna sabda Nabi ini adalah memotivasi kita untuk bersabar dan menyerahkan diri kepada qadha Allah. Apa yang diambil Allah dari kita adalah kepunyaan-Nya sendiri. Karenanya janganlah kita bergundah hati Dan apa yang telah Dia berikan kepada kita, sebenarnya tidak terlepas dari milik-Nya. Bersabarlah kita dan janganlah kita bergundah hati karena segala sesuatu itu berakhir sesuai ajalnya."
Hadits ini adalah salah satu di antara kaidah-kaidah Islam yang meliputi sejumlah dasar-dasar agama, cabang-cabangnya dan adat-adatnya Saad menyangka ketika melihat Nabi mencucurkan air mata bahwa segala rupa tangis, haram. Saad menyangka bahwa Nabi telah lupa, lalu Saad memperingatkannya.
Karena itu Nabi bersabda bahwa meneteskan air mata, tidaklah haram dan tidak makruh bahkan menjadi tanda rahmat Yang diharamkan hanyalah meratap.
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang mati disiksa lantaran tangisan keluarganya. Aisyah membantah hadits ini dan mengatakan bahwa hadits ini ditujukan terhadap seorang perempuan Yahudi yang sedang ditangisi keluarganya Dia diazab bukan karena tangisan itu, tetapi karena kufurnya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menakwilkan ( menginterpretasi kan ) hadits ini. Ada yang mengatakan: " Orang yang telah mati diazab lantaran ditangisi oleh keluarganya dan diratapi, jika yang mati mewasiatkannya. Adapun orang yang ditangisi oleh keluarganya bukan dengan wasiatnya, tidak diazab, mengingat firman Allah:
ولاتزر وازرة وزراخرى
" Dan seseorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lain.
Ada di antara para Ulama mengatakan bahwa Orang yang meninggal itu diazab di dalam kuburnya karena tangisan keluarganya. Ratapan mereka itu jika diwasiatkannya atau lantaran dia tidak mencegah perbuatan itu sebelum meninggal. Adapun orang yang telah berwasiat dengan sesuatu dari hartanya dan sudah merasakan dirinya akan meninggal, maka janganlah ia diratapi dan ditangisi, maka dia tidak diazab lantaran perbuatan itu."
Segolongan ulama berkata, bahwa orang mati yang diazab ialah yang diratapi dengan menyebut berbagai pekerti yang dibenci syara '. Segolongan ulama berkata, bahwa orang mati itu merasa terazab karena mendengar tangisan keluarganya.
Demikianlah pendapat Muhammad ibn Jarir. Kata Al Qadhi Iyadh. Inilah pendapat yang lebih utama.Kesimpulan
Hadits pertama menyatakan supaya kita bersabar dan mengharap pahala Allah terhadap bencana yang menimpa kita. Juga menyatakan bahwa meneteskan air mata dengan tidak bersuara ( meratap ), menangisi orang mati adalah tanda rahmat.
Hadits kedua menunjukkan bahwa kita diharapkan mengunjungi orang sakit walaupun yang kita kunjungi itu orang yang lebih rendah dari kita, sebagaimana menunjukkan larangan berbuat mungkar dan ancaman terhadapnya.
By: Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Buku Mutiara Hadits Jilid 4