Hadits Pahala Sedekah Sampai Kepada si Mayit. Benarkah..?
Sebagian dari mereka beranggapan bahwa pahalanya tidak sampai karena mereka berpegang kepada keumuman ayat dari surat An-Najm ayat ke-39 bahwa manusia itu akan memperoleh dari apa saja yang mereka usahakan.
Baca juga:
- Hadits Berkenaan Dengan Keutamaan Orang Yang Berpuasa
- Hadits Berkenaan Dengan Hukum mengqadha Puasa Orang Yang Telah Tiada
Akan tetapi sebagian yang lain mengatakan bahwa palaha sedekah dari ahli waris itu sampai kepada si mayit karena kebaikan dari ahli waris atau anaknya itu adalah bagian dari usaha si mati yang telah mendidiknya sehingga ia mau beresedekah. Selain dari pada itu mereka juga berdalil kepada Hadits Nabi melalui jalur Aisyah ra. menerangkan:
" Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw: Sesungguhnya ibuku telah meninggal secara mendadak dan saya merasa kalau dia dapat berbicara, tentulah dia memberikan sedekah. Apakah dia mendapat pahala jika aku memberikan sedekah atas namanya. Nabi menjawab: Ya. " ( Al Bukhary 23: 95 ; Muslim 25: 3 ; Al Lulu - w wal Marjan 2: 189⁹ ).
Pejelasan Hadits
Yang dimaksud dengan seorang laki-laki dalam hadits ini adalah Saad ibn Ubadah dan ibunya itu bernama Amrah. Pada suatu hari, Saad mengabarkan kepada Nabi tentang kematian ibunya yang sekonyong-konyong itu dan berat dugaannya bahwa sekiranya ibunya itu mempunyai kesempatan untuk berbicara sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir, tentu akan menyuruh memberikan sedekah atas namanya.
Saad bertanya: "Bolehkah aku memberikan sedekah atas nama orang yang telah meniggal dan adakah pahala yang akan diterima oleh ibuku itu ?"
Nabi menerangkan bahwa Saad boleh memberikan sedekah atas nama ibunya itu dan pahala itu sampai kepada ibunya.
Hadits ini menunjukkan bahwa kita boleh memberi sedekah atas nama orang yang telah meninggal, bahkan disukai. Pahalanya sampai kepada yang telah meninggal itu dan memberi manfaat kepadanya, bahkan memberi manfaat pula kepada yang memberi sedekah itu sendiri.
Para ulama sepakat memberikan suatu ketetapan dalam masalah ini bahwa para waris tidak wajib memberi sedekah atas nama orang yang telah meninggal, hanya saja itu disukai saja ataupun bersifat sunat hukumnya.
Mengenai hak-hak orang lain yang wajib atas orang yang telah meninggal, maka jika yang meninggal itu mempunyai harta peninggalan, wajiblah dibayar, dengan hartanya itu, baik diwasiatkan oleh yang telah meninggal itu ataupun tidak.
Pembayaran itu diambil dari pokok harta yang ditinggalkan oleh si mayid, juga dibayarkan menyangkut dengan hutang piutang baik berupa hutang-hutang itu ada hubungannya dengan Allah, seperti zakat misalnya, nazar dan kaffarat, ataupun menyangkut dengan hutang-piutang yang ada hubungannya dengan manusia. Jika si mati tidak meninggalkan harta, tidaklah menjadi wajib waris membayarnya, hanya disukai saja si waris membayar hutang si mati itu.
Hadits ini memberi pengertian juga bahwa kematian secara mendadak itu bukanlah kematian yang jelek menurut agama. Hadits-hadits yang menyuruh kita berlindung diri dari kematian secara mendadak, bukanlah berarti bahwa kematian itu sesuatu yang jelek, tetapi suatu kematian yang meninggalkan kesan kesedihan yang mendalam kepada para keluarga dan tidak memperoleh kesempatan untuk bertobat.
Segolongan ulama berpendapat bahwa hadits ini adalah hadits shahih, sehingga tidak dapat mentakhsiskan umum ayat yang menerangkan bahwa manusia hanya memperoleh pahala terhadap usahanya sendiri.
Dalam pada itu, sebagian ulama berkata: "Apabila yang memberikan itu anaknya sendiri, maka sedekah yang diberikan olehnya atas nama orang tuanya akan sampai pahalanya kepada yang meninggal itu."
Kesimpulan
Hadits ini memberi pengertian bahwa kita boleh memberi sedekah atas nama si mati dan pahala sedekah itu sampai kepada si mati.
Kutipan dari karangan Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Buku mutiara Hadits Jilid ke-5