Hadits Posisi Imam Dalam Shalat Jenazah
صليت وراء النبي ﷺ على امرأة ماتت في نفاسها.فقام عليها وسطها
"Saya shalat di belakang Nabi saw. untuk jenazah seorang perempuan yang meninggal karena nifas. Maka Nabi berdiri di tentang pinggang jenazah itu. " ( Al Bukhary 23: 63 ; Muslim 27 ; Al Lu'lu-u wal Marjan 1: 222 ).
Lafal wara-a di sini diartikan khalfa di belakang. Hal ini perlu ditegaskan karena lafal wara-a diartikan juga quddama = di hadapan, seperti pada firman Allah:
وكان وراء هـم ملك
"Dan ada di hadapan mereka seorang raja."
Artikel Terkait:
- Hadits Tentang Hukum Berdiri Ketika Jenazah Lewat
- Hukum Melakukan Shalat Jenazah di Atas Kuburan
- Berapa Bilangan Takbir Yang Benar Dalam Shalat Jenazah..???
Lafal wara-a selalu memerlukan idhafah. Perempuan yang dimaksud adalah Ummu Ka'ab Al Anshariyah, seperti yang diterangkan Muslim dalam Shahih-nya.
Dia meninggal dalam masa nifas ( sesudah melahirkan ). Fi, dalam rangkaian hadits ini bermakna karena, seperti pada kalimat fi hirratin = karena kucing.
Posisi Nabi saw. berdiri di waktu menyalatkan jenazah Ummu Ka'ab yaitu di tentang pinggangnya. Hal ini memberi pengertian bahwa posisi ini hanya untuk perempuan yang meninggal dunia karena melahirkan.
Mengenai jenazah laki-laki, maka hendaklah imam berdiri di tentang kepala. Demikian pendapat Asy Syafi'y, Ahmad dan Abu Yusuf.
Menurut fatwa dari Imam Abu Hanifah bahwa Imam berdiri di tentang dada ketika melakukan shalat jenazah, baik jenazah wanita maupun jenazahnya para lelaki. Kata Malik: "Di tentang kepala."Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa Kepala jenazah khusus pria diletakkan ke arah kiri posisi berdirinya imam. Sedangkan kepala jenazah khusus perempuan diletakkan ke arah sebelah kanan dari posisi imam. Adapun khusus untuk oOrang khuntsa ( banci ) disamakan dengan perempuan.
Kesimpulan
Hadits ini menyatakan bahwa posisi imam berdiri dalam menyalatkan jenazah perempuan adalah di tentang pinggang si mati.