Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Shalat Jenazah Di Atas Kuburan

Hadits Shalat Jenazah Di Atas Kuburan
ٌRasulullah menjelaskan tentang Shalat jenazah di atas kuburan berdasarkan hadits dari Sulaiman Asy Syaibany ra, berkata:

 سمعت الشعبي قال: أخبرني من مرمع النبي ﷺ على قبر منبوذ. فاتهم وصفواعليه فقلت يا اباعمرو ! من حدثك ؟ فقال: ابن عباس. 

" Saya (Sulaiman) pernah mendengar bahwa Asy Sya'by mengatakan bahwa seseorang yang berlalu bersama Nabi menerangkan tentang sebuah kuburan yang terasing (terpisah) dari kuburan-kuburan yang lain. Maka Nabi mengimami para sahabat yang berdiri bershaf-shaf di atas kubur itu. Aku berkata: Hai Abu Amer, siapakah yang menceritakan kepada engkau ? Dia menjawab: Ibnu Abbas. " ( Al Bukhary dan Muslim ) 

Baca juga:

Abu Hurairah ra, menerangkan 

 ان اسود ، رجلا وامرأة ، كان يقم المسجد ؛ فمات.ولم يعلم النبي ﷺ بموته ، فذكره ذات يوم ، فقال: ما فعل ذلك الإنسان ؟ قالوا: مات يا رسول الله ! قال: افلا أذنتموني ؟ فقالوا: إنه كان كذا وكذا ! قصته ؟ قال : فحقروا شأنه, قال: فذلواني على قبره ، فأتى قبره فصلى عليه  

Bahwasanya Aswad, laki-laki atau perempuan adalah orang yang selalu membersihkan masjid. Dia meninggal dunia, sedangkan Nabi tidak mengetahui tentang kematiannya. Pada suatu waktu Nabi menanyakan kepadanya tentang apa yang telah dilakukan oleh orang tersebut ? Para sahabat menjawab: Dia telah meninggal, ya Rasulullah. Nabi bersabda: Mengapa kamu tidak menyampaikannya padaku ? Para sahabat menjawab: Sesungguhnya dia, begini-begini ceritanya. Berkata Abu Hurairah: Para sahabat meremehkan keadaan orang itu. Nabi berkata: Tunjukkanlah kuburnya kepadaku. Kemudian Nabi mendatangi kuburan orang itu dan bershalat untuk jenazahnya. " ( Al Bukhary dan Muslim ). 

Sulaiman Asy Syaibany mendengar Abu Amer Asy Sya'by mengatakan bahwa dia mendapat kabar dari seorang sahabat yang turut bersama Nabi saw. bahwa Nabi melalui sebuah kuburan yang agak terasing. Rasul berhenti, lalu maju menjadi imam untuk menyalatkan isi kubur itu. Para sahabat berdiri di atas kubur itu. 

Ibnu Abbas turut menyaksikan shalat itu, walaupun dia belum cukup umur. Para sahabat tidak mengabarkan perihal kematian Aswad kepada Nabi karena tidak ingin membangunkan Nabi dari tidurnya. Diterangkan oleh Ath Thabarany dalam Al Ausath dari Asy Sya'bany, bahwa Nabi shalat di atas kubur yang terasing itu, sesudah berlalu dua malam. 

Menurut Ad Daraquthny, sesudah tiga hari. Dan menurut riwayat yang lain, sesudah dikuburkan. Orang hitam yang meninggal ini dalam riwayat Muslim ditegaskan adalah seorang perempuan. Menurut Al Baihaqi, bernama Ummu Mahjan. 

Menurut keterangan Ibnu Mandah, namanya Kh arraq. Para ulama berselisih paham tentang shalat di atas kubur. An Nakha-y, Abu Hanifah, dan Hadawiyah tidak menyunnatkan yang demikian. 

Golongan yang mengatakan bahwa bolehnya berhujjah dengan sabda Nabi berdasarkan riwayat dari Imam Muslim yaitu:

 إن هذا القبور مملوءة ظلمة على أهلها ، وإن الله عز وجل ينورما لهم بصلاتى عليهم 

Sesungguhnya kubur-kubur ini penuh dengan kegelapan terhadap penghuni penghuninya dan Allah memberi penerangan kepada kubur-kubur ini untuk mereka karena shalatku untuk mereka. " 

Golongan yang tidak membolehkan berkata: “Lafal tersebut, mudraj. ditambah oleh Sabit Al Banani." Perselisihan ini berlaku terhadap orang yang telah dishalatkan sebelum dikubur. Adapun orang yang dikubur sebelum dishalatkan, maka sudah terang tetap dituntut dan dibolehkan kita mengerjakan shalat di atas kuburnya sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. 

Golongan yang membolehkan, berselisih paham tentang batasnya. Ada yang mengatakan hingga sebelum tubuhnya hancur dan ada yang mengatakan tidak terbatas. 

Kesimpulan 

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa kita boleh bershalat untuk si mati di atas kuburnya, sesudah dia dikubur, baik dikuburkan sebelum dishalatkan ataupun sesudahnya. 

Hadits di atas juga menunjukkan tentang ketawadhu'an Nabi dan rasa belas kasihan Beliau kepada umatnya.

Dari Buku Mutiara Hadits Jilid 4