Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Bahaya Orang Yang Tidak Memberi Zakat

Hadits Bahaya Orang Yang Tidak Memberi Zakat
Rasulullah Menjelaskan tentang dosa bagi orang yang tidak mau membayar zakat sebagaimana hadits dari Abu Hurairah ra. menerangkan:

  ان رسول اللہ ﷺ قال: الخيل لثلاثة لرجل اجر , ولرجل يستر وعلى رجل  وزر ، فاما الذى له اجر فرجل ربطها في سبيل الله فأطال في مرج اوروضة فما اصابت فى طيلها ذلك من المرج  اوالروضة كانت له حسنات ولوانها وانها قطعت طيلها فاستنت شرفا أوشرفين كانت أروثها واثارها حسنات له ولو انها مرت بنهر فشربت منه ولم يرد : أن يسقيها كان ذلك حسنات له ورجل ربطها فخرا أورياء ونواء لاهل الإسلام فهي وزر على ذلك وسئل رسول الله ﷺ عن الحمرفقال: ما انزل علي فيها الأهذه الاية الجامعة الفادة فمن يعمل مثقال ذرة خيرا يره ، ومن يعمل مثقال ذرة شرا يراه 

"Bahwasanya Rasulullah berkata: Kuda itu, untuk tiga orang. Kepada seorang diberikan pahala, kepada seorang lagi merupakan penutup dan atas yang lain lagi ditimpakan dosa. Adapun orang yang mendapat pahala adalah yang mengikat kudanya di jalan Allah dan dia memanjangkan tali ikatan sehingga kudanya itu dapat mencari rumput di padang rumput atau di kebun. Maka apa yang dimakan, diminum di daerah sepanjang tali ikatannya di padang rumput atau di kebun itu adalah menjadi kebajikan bagi pemiliknya. Kalau sekiranya ia memotong tali ikatannya, lalu kudanya dapat berlari dengan bebas sejarak sekali atau dua kali pacuan, menjadilah tahi-tahinya dan bekasannya kebajikan kepada pemiliknya. seandainya kuda itu berjalan melalui suatu sungai, kemudian kuda itu meminum airnya, akan tetapi pemilik kuda tersebut  tidak berkeinginan memberikan kudanya itu minuman. Maka walaupun kondisi demikian itu akan mendapatkan kebajikan baginya. Dan seseorang yang mengikat kudanya itu untuk suatu kemegahan, untuk riya dan untuk menampakkan permusuhan dan membanggakan diri terhadap kaum Muslimin, maka kudanya orang tersebut itu menjadi dosa terhadap pemiliknya. Kepada Rasul pernah ditanyakan tentang keledai, beliau menjawab Tidak ada diturunkan kepadaku tentang hal keledai, selain dari ayat yang satu-satunya yang mencakup ini, yaitu Fa man ya'mal mitsgala dzarratin khairan yarahu, wa man ya'mal mitsqala dzarratin syarran yarah maka barangsiapa mengerjakan kebajikan sebesar zarrah, tentulah dia akan melihatnya dan barangsiapa mengerjakan keburukan sebesar zarrah, maka dia akan melihatnya pula. " ( Al Bukhary 56: 48; Muslim 12: 6; Al Lulu-u wal Marjan 1: 226-227 ) 

Artikel Terkait:

Hadits ini menyiratkan tentang ada pemilik-pemilik kuda yang memperoleh pahala, ada pemilik kuda yang kudanya menjadi alat mencari rezeki, dan ada pemilik-pemilik kuda yang menerima dosa karena kudanya itu. Yang mendapat pahala dari kudanya adalah orang yang menambatkan kudanya di jalan Allah. 

Dia memanjangkan tali tambatan kudanya hingga dapat pergi ke tempat yang ada rumput. Apa yang dimakan atau diminum oleh kuda itu di tempat yang dapat dilalui sepanjang tali yang panjang itu, semuanya menjadi kebajikan bagi pemiliknya. Thiyal, bermakna: tali panjang yang digunakan untuk menambatkan kuda. 

Hal ini menerangkan rupa-rupa kebajikan yang dihasilkan untuk pemilik kuda, padahal dia tidak bermaksud memberi minum kudanya. Maka apabila dia bermaksud memberi minum, tentulah berlipat ganda kebajikan lagi. Mereka yang menambatkan kudanya untuk kemegahan dan untuk memusuhi umat Islam, maka itulah yang memperoleh dosa. 

Nabi menerangkan bahwa tidak ada diterangkan kepadanya sesuatu nash yang tertentu mengenai zakat keledai, tapi ada diturunkan kepadanya suatu ayat yang mencakup segala kebajikan yang jarang ada bandingannya. 

Kata Ibnu Baththal: “Dalam ayat Allah ini kita mendapatkan anjuran kepada istinbath dan qiyas. Nabi menyerupakan apa yang belum disebutkan hukumnya di dalam Al Qur-an, yaitu keledai dengan apa yang telah disebutkan hukumnya." 

Kata Ibnu Munayyir: “Ini sebenarnya bukan qiyas, tetapi berpegang kepada umum. Dari ayat ini menerangkan adanya lafal umum. " An Nawawy juga berpendapat seperti ini. 

Dalam riwayat Al Bukhary ini hanya diterangkan dua macam kuda, yaitu kuda yang memberi pahala dan kuda yang mendatangkan dosa. Tidak diterangkan kuda yang merupakan pemelihara ( penutup ) dosa bagi pemiliknya.

Dalam riwayat Muslim terdapat lafal:

  واما التي فله ستر فرجل ربطها في سبيل الله ثم لم ينس حق الله في ظهورها ولارقابها

"Adapun kuda yang menjadi pelindungan bagi pemiliknya adalah kuda yang ditambat di jalan Allah, kemudian pada kuda tersebut ditunaikan hak Allah pada punggung kuda tersebut dan hak Allah ditunaikan pada leher-lehernya." 

Dalam suatu lafal yang lain berbunyi:

 واما التي هي سترفالرجل يتخذها تكرما ويحملا ولاينسى حق ظهورها وبطونها في عسرها ويسرها 

" Adapun kuda yang menjadi pelindung bagi tuannya yaitu kuda yang dipelihara untuk perhiasan, tetapi dia tidak lupa memberi hak Allah pada punggungnya dan juga hak Allah pada perutnya, baik itu terjadi di masa susah maupun terjadi di masa senang." 

Lafal yang disampaikan oleh Muslim ini adalah dalil bagi Abu Hanifah yang mewajibkan zakat terhadap kuda. Menurut mazhab Abu Hanifah, apabila seseorang mempunyai kuda yang semuanya jantan, maka tidak ada zakat terhadapnya, tetapi kalau jantan dan betina atau betina semua, maka terhadapnya wajib zakat. 

Pemilik boleh memberikan dari tiap-tiap ekor kuda, satu dinar atau menghargai kuda-kudanya, lalu pada tiap-tiap 200 dirham, 5 dirham Malik, Asy Syafi'y, dan jumhur tidak mewajibkan zakat terhadap kuda. Mereka menakwilkan hadits-hadits ini. Mereka berkata: “Yang dimaksud dengan hak-hak Allah pada punggung-punggung kuda itu adalah memperlakukan kuda-kuda itu dengan baik, dengan memberi makanannya, serta meminjamkan yang jantannya untuk bibit." 

Ada ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak Allah pada punggung kuda tersebut maksudnya adalah hak-hak Allah dari harta rampasan perang dari musuh yang dikalahkan dengan menggunakan kuda tersebut dan harta rampasan perang yang diangkut oleh kuda-kudanya tersebut."

Kesimpulan 

Hadits ini menyatakan bahwa kuda yang memberi faedah bagi pemiliknya, hanyalah kuda yang dipelihara untuk dipergunakan di jalan Allah.

Dari Buku M.Hasbi tentang Mutiara Hadits Jilid 4