Hadits Keutamaan Sedekah Kepada Kerabat
كان ابوطلحة اكثرالانصار بالمدينة مالامن نحل , وكان أحب أمواله إليه بيرحاء وكانت مستقبل المسجد وكان رسول اللہ ﷺ يدخلها ويشرب من ماء فيها طيب , قال أنس: فلما انزلت هذه الآية لن تنالوالبر حتى تنفقوامما تحبون. قام ابوطلحة الى رسول اللہ ﷺ فقال يارسول الله ! ان الله تبارك وتعالى يقول: لن تنالوالبر حتى تنفقوامما تحبون , وإن احب اموالى البيرحاء, وإنها صدقة لله ارجو برها وذخرها عندالله: فضعها يارسول اللہ ﷺ : حیث اراك الله قال: فقال رسول اللہ ﷺ: بح ذلك مال رابح ذلك مال رابح فقد سمعت ماقلت, وإنى أرى أن تجعلها في الاقربين ، فقال أبوطلحة: أفعل يارسول الله! فقسمها أبوطلحة في أقاربه وبنى عمه
Baca juga:
Kuraib Maula Ibnu Abbas ra. menerangkan:
ان ميمونة زوج النبي اعتقت وليدة لها فقال النبي ﷺ لها: ولو. وصلت بعض أخوالك كان أعظم لأجرك
" Bahwasanya Maimunah memerdekakan seorang budak perempuannya, maka Nabi berkata kepadanya: Sekiranya engkau menghubungi sebagian saudara-saudara ibu engkau, tentulah lebih besar pahalanya bagi engkau." ( Al Bukhary 51: 16; Muslim 12: 14; Al Lu'l-u wal Marjan 1: 233 ). 585 )
Juga berdasarkan hadits dari Zainab ra. isteri Abdullah berkata: "Ketika berada di dalam masjid, aku mendengar Nabi saw. bersabda bahwasanya kaum perempuan juga harus bersedekah walaupun bersedekah dari perhiasan emas yang ada. Dan adalah Zainab membelanjai Abdullah dan beberapa orang anak yatim. Maka Zainab mengatakan kepada Abdullah: Tolong tanyakan kepada Rasulullah berkenaan dengan harta yang aku keluarkan kepada engkau dan anak-anak yatim yang dalam pemeliharaanku. apakah dapat menggatikan sedekah. Abdullah berkata: Tanyalah sendiri kepada Rasulullah. Maka kemudian Abdullah pergi kepada Nabi lalu beliau mendapati seorang wanita Anshar berada di pintu rumah Nabi yang mempunyai keinginan yang sama Abdullah. Bilal berlalu di hadapan kami. Kami berkata kepalanya: Tanyakanlah kepada Nabi: Apakah cukup aku menafkahi suamiku dan anak-anak yatim yang berada dalam pemeliharaanku sebagai ganti zakat ? Kami mengatakan kepadanya: Janganlah engkau mengabaikan tetangga kamu. Maka masuklah Bilal kepada Nabi. Maka Nabi bertanya: Siapakah kedua perempuan itu ? Bilal kemudian mengatakan bahwa Zainab yang Bertanya kepada Nabi adalah Zainab isteri Abdullah. Nabi bersabda: ya, baginya dua pahala: Pahala kerabat dan pahala sedekah. " ( Al Bukhary dan Muslim )
Ummu Salamah ra berkata:
قلت يارسول الله ! هل لي من أجرفي بنى أبىي سلمة ان انفق عليهم ولست بتاركتهم هكذا وهكذا , إنما هم بني ؟ قال: نعم ! لك اجرما انفقت عليهم
" Ummu salamah mengatakan bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah, apakah ada pahala untuk saya dalam memberikan nafkah kepada Bani Abu Salamah. Kemudian Ummu Slamah mengungkapkan bahwa beliau tidak mau membiarkan mereka dalam keadaan kekurangan karena mereka adalah anak-anaknya sendiri. Kemudian Nabi bersabda: Ya, engkau mendapat pahala dari sedekah yang engkau nafkahkan kepada mereka. " ( Al Bukhary dan Muslim ).
Abu Mas'ud Al Anshary ra. berkata:
قال النبي ﷺ إذا انفق المسام نفقة على اهله وهو يحتسبها كانت له صدقة
" Nabi saw. bersabda: Apabila seseorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan mengharapkan keridhaan Allah, niscaya nafkah itu menjadilah sedekah baginya. " ( Al Bukhary dan Muslim ).
Asma ' binti Abu Bakar ra. berkata:
قدمت علي أمى وهي مشركة في عهد رسول اللہ ﷺ فاستفتيت رسول اللہ ﷺ قلت وهي غريبة: أفأصل أمي ؟ قال: نعم! صلى أمك
Kebun kurma yang paling disayangi oleh Abu Thalhah, ialah kebun Bairuha', yaitu suatu kebun yang berhadapan dengan masjid Nabi, atau sebelah kiblat masjid. Tempat itu terkenal dengan istana Bani Jazilah, Nabi sering memasuki kebun itu dan minum air dari sumurnya.
Hadits ini menyatakan bahwa hakikat kebajikan adalah apabila seseorang membelanjakan sebagian dari harta yang disayanginya baik merupakan benda, ataupun merupakan pengaruh, dalam membantu manusia, ataupun dalam menaati Allah, ataupun beramal di jalan Allah. Firman Allah swt.:
لن تنالوا البر حتى تنفقوامما تحبون
“Kamu sekali-kali tidak mencapai kebaktian sehingga kamu menafkahkan sebagian dari harta yang kamu cintai. " ( QS. 3, Ali Imran: 92 ).
Abu Talhah tergerak untuk menyedekahkan kebun Bairuha ' itu karena ingin memperoleh kebajikannya dan sebagai tabungan kepada Allah. Karena itu dia mohon kepada Rasul agar memperuntukkan kebun kurma ini sesuai dengan ketetapan Allah.
Rasul mengatakan: “Inilah harta yang memberi keuntungan yang banyak kepada pemiliknya di akhirat, atau harta yang mendatangkan keuntungan."
Bah adalah kata yang diucapkan untuk menunjukkan kepada kerelaan hati dan untuk pujian. Al Qashthalany berkata: “Hadits ini menyatakan bahwa menginfakkan sebaik-baik harta kepada kerabat yang dekat adalah lebih utama. Ayat Allah ini mencakup infak yang sunnat." Abu Thalhah membagi kebun Bairuha' itu kepada kerabat-kerabat yang terdekat dan anak-anak pamannya.
Maimunah yang ingin memerdekakan budaknya, dianjurkan Nabi supaya memerlukannya. budak itu diberikan kepada salah seorang saudara ibu Maimunah, yang sangat Zainab isteri Abdullah menerangkan bahwa pada suatu hari dia berada di dalam masjid Nabi saw. dan mendengarkan sabda Nabi saw. yang dihadapkan kepada kaum perempuan: “Bersedekahlah kamu walaupun yang kamu sedekahkan itu sebagian dari perhiasan emasmu."
Zainab menafkahkan hartanya untuk kepentingan suaminya Abdullah ibn Mas'ud dan untuk anak-anak yatim yang berada di dalam pemeliharaannya. Ibnu Hajar tidak mengetahui nama anak-anak yatim ini. Menurut Ath Thayalisi, anak-anak saudaranya yang laki-laki, dan yang perempuan.
Zainab menyuruh suaminya Ibnu Mas'ud, menanyakan kepada Rasul apakah nafkah yang diberikan kepada anak-anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya dapat mengganti sedekah, baik wajib, ataupun sunnat.
Karena suaminya segan bertanya kepada Nabi, Zainab pergi menemui Nabi dan bertemu dengan seorang perempuan Anshar. Zainab, isteri Abu Mas'ud Uqabah ibn Amir Al Anshary yang punya masalah sama, sebagai yang telah diterangkan oleh Ibnul Atsir dalam Usdul Ghabah. Asma' menanyakan tentang kebolehan dia memberikan sesuatu kepada ibunya yang masih dalam keadaan musyrik ? " Nabi menjawab: “Boleh." Ada yang mengatakan bahwa makna raghibatun, ialah " sedang dia sangat tamak kepada pemberianku, sangat menginginkannya."
Ibu Asma' ini bernama Zaibah binti Abdul Uzza. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ibu Asma ' ini mati dalam keadaan musyrik. Kata Asy Syaukany: “Hadits ini menunjukkan bahwa kita boleh memberi zakat kepada suami." Demikianlah pendapat Ats Tsaury, Asy Syafi'y dan kedua-dua sahabat Abi Hanifah.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sedekah yang diberikan oleh isteri ini adalah sedekah sunnat. Membolehkan isteri memberi zakat kepada suaminya, adalah karena tidak ada yang menghalangi dan karena Nabi sendiri tidak minta penjelasan tentang sedekah apa yang diberikan oleh Zainab kepada suaminya itu.
Para ulama berbeda pendapat tentang bolehkah suami memberikan zakat kepada isterinya. Ibnul Mundzir menjelaskan bahwa ulama sependapat untuk menetapkan tentang seorang suami itu tidak dibenarkan memberikan zakatnya kepada isteri dan keluarganya. Itu disebabkan bahwa nafkah isterinya itu adalah tanggungan wajib suami terhadapnya.
Juga para ulama sependapat tidak membolehkan kita memberi zakat kepada anak-anak kita dan orang-orang tua kita. Adapun yang selain dari orang tua dan anak, yaitu kerabat yang wajib kita nafkahi, maka menurut Malik dan Asy Syafi'y, tidak boleh, menurut Abu Hanifah boleh dan sah.
Abu Thalhah setelah mendengar perintah Nabi saw. memberikan sedekahnya itu kepada Ubay ibn Ka'ab dan Hasan ibn Tsabit. Mereka bertemu silsilahnya dengan Abu Thalhah pada kakek yang ketujuh.
Kesimpulan
Hadits pertama, menyatakan bahwa kita disukai menginfakkan harta yang kita cintai dan meminta pendapat ulama di dalam cara-cara bersedekah dan cara-cara menginfakkan harta Juga menyatakan bahwa memberi sedekah kepada para kerabat, lebih utama daripada memberi sedekah kepada orang lain, apabila para kerabat itu memerlukannya. Juga menyatakan bahwa kita harus memelihara hak kerabat dalam menghubungi rahim, walaupun hubungannya sudah jauh.
Hadits kedua, menunjukkan kepada lebih utama menghubungi rahim dan berbuat ihsan kepada kerabat. Yang demikian itu, lebih utama dari pada memerdekakan budak Hadits ini juga menunjukkan bahwa lebih utama mendahulukan perhatian kepada kerabat-kerabat, sebagaimana menyatakan bahwa seseorang isteri boleh bersedekah dengan hartanya, kendatipun tidak diizinkan oleh suaminya.
Hadits ketiga, menunjukkan kepada lebih utama memberi sedekah kepada kerabat dan menghubungi rahim. Memberi sedekah kepada kerabat, menghasilkan dua pahala.
Hadits keempat, menunjukkan kepada kebolehan memberi sedekah tathawwu' kepada anak-anak sendiri.
Hadits kelima, menyatakan bahwa memberi nafkah kepada keluarga, jika dengan maksud mencari keridhaan Allah, mendapat pahala. Jalan memperoleh pahala, ialah dengan mendasarkan pemberian itu sebagai suatu kewajiban. Kita wajib memberi nafkah kepada isteri, anak anak dan lain-lain, dengan niat menunaikan perintah Allah yang menyuruh kita berbuat ihsan kepada mereka.
Hadits keenam, menyatakan bahwa seseorang anak dianjurkan tetap memelihara silaturahim dengan ibunya walaupun si ibu itu berlainan agama.
Referensi adalah Buku Mutiara Hadits Jilid 4 oleh Hasbi Ash-Shiddieqy