Hadits Mahar Kawin Mengajar Al Qur'an, Benarkah..???
ان امرأة جاءت رسول اللہ ﷺ فقالت: يارسول اللہ ! جنت لأهب لك نفسى.فنظر اليهارسول اللہ ﷺ فصعد النظر إليها وصوبه ، ثم طأطأ رأسه, فلما رأت المرأة انه لم يقض فيها شيئا جلست ، فقام رجل من أصحابه فقال: يارسول الله ! إن لم يكن لك بها حاجة فزوجنيها فقال: « هل عندك من شئ ؟ فقال: لا والله يا رسول الله قال: إذهب إلى اهلك فانظر هل تجد شيئا ، فذهب ثم رجع فقال: لا والله يارسول الله ، ما وجدت شيئا. قال: انظر ولوخاتما من حديد ، فذهب ثم رجع فقال: لا والله يارسول الله ولاخاتما من حديد , ولكن هذا إزاری , (قال سهل ماله رداء ) فلها يصفه,فقال رسول الله ما تصنع بإزارك ؟ إن لبسته لم يكن عليها منه شئ وإن لبسته لم يكن عليك شئ ، فجلس الرجل حتى طال مجلسه ، ثم قام فراه رسول الله مؤليا فأمر به فدعى فلما جاء قال: « ماذا معك من القران ؟ قال: معى سورة كذا وسورة كذا ؛ عدها قال: اتقرؤهن عن ظهر قلبك ؟، قال نعم , قال إذهب فقد ملكتكها بما معك من القران
" Bahwasanya seorang perempuan datang kepada Rasul saw lalu berkata: Ya Rasulullah saya datang kepada engkau untuk menyerahkan diri saya kepada engkau. Maka Rasulullah saw memandangnya Rasulullah mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada perempuan itu ( melihat ke atas dan ke bawah ). Kemudian beliau menundukkan kepalanya. Manakala perempuan itu meyakini bahwa Nabi saw telah mengambil sesuatu keputusan terhadap dirinya, dia pun duduk. Seorang laki laki sahabat Nabi bangkit berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, jika anda tidak membutuhkan perempuan ini, kawinkanlah dia dengan saya. Nabi berkata: Apakah engkau memiliki sesuatu untuk maharnya ? Orang itu menjawab: Tidak, demi Allah ya Rasulullah Nabi bersabda: Pergilah engkau kepada keluargamu, carilah apakah engkau bisa memperoleh sesuatu ? Orang itupun pergi, kemudian kembali kepada Nabi dan berkata tidak ada apa-apa, demi Allah ya Rasulullah, saya tidak mendapati apa-apa Nabi berkata Carilah, walaupun sebentuk cincin besi. Orang itu pergi kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah, ya Rasulullah, sebentuk cincin besi pun tidak ada Akan tetapi ini kain pinggangku kata Sahal: Orang itu tidak mempunyai kain selendang ), untuknya separuh. Rasulullah berkata. Apa yang dapat engkau lakukan dengan kain pinggangmu ini ? Jika engkau memakainya, tentulah dia tidak dapat memakai apa-apa. Orang itu pun duduk, dan duduknya agak lama, kemudian dia pun pergi. Rasulullah melihatnya pergi maka beliau pun menyuruh orang memanggilnya. Setelah dia datang, Nabi bertanya: Apa yang ada padamu dari Al Qur-an ? Orang itu menjawab: Besertaku ada surat ini, surat ini dan surat ini. Dia menghitungnya. Nabi bertanya: Apakah engkau menghafalnya ? Dia menjawab: Benar. Nabi bersabda: Pergilah, aku telah menyerahkan kepemilikkan kepadamu, dengan Al Qur-an yang ada padamu itu. " ( Al Bukhary 66: 22; Muslim 16: 12; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 105 ). 901 )
Juga riwayat dari Anas ibn Malik ra. menerangkan:
ان النبی ﷺ رأی علی عبدالرحمن بن عوف أثر صفرة قال « ماهذا ؟ ، قال: إني تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب قال: بارك الله لك ، أولم ولو بشاة ».
" Bahwasanya Nabi saw, melihat bekas bau-bauan pengantin pada Abdurrahman ibn Auf Nabi bertanya Bekasan apakah ini ? Abdurrahman menjawab Saya telah menikahi seorang perempuan dengan mas kawin emas sebesar biji kurma Mendengar itu Nabi berkata barakallahu laka mudah-mudahan Allah memberkatinya untuk engkau, buatlah walimah walaupun hanya seekor kambing ( Al Bukhary 67. 56, Muslim 16 12 ).
Artikel Terkait:
Pada saat Rasulullah berada di masjid, maka datanglah seorang perempuan kepadanya serta berkata: "Ya Rasulullah, kedatangan saya ini adalah untuk menghibahkan diri saya kepada anda, dan menyerahkan segala urusanku kepada anda. "
Kejadian ini memberi pengertian, menurut kata ulama, bahwa nikah dengan memakai perkataan "hibah", dibolehkan bagi Nabi- Saya mengawinkan diriku dengan anda."
Dan di sini nyatalah bahwa si perempuan yang meng-akadkan nikahnya, bukan walinya. Mendengar itu Nabi tidak mengatakan apa-apa, tetapi memandang perempuan itu dari atas ke bawah, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Setelah lama perempuan tersebut menanti jawaban Nabi, sedang Nabi terus berdiam diri, maka perempuan itu duduk. Seorang laki-laki bangkit dan menawarkan diri menikahi perempuan Anshar ini. Nama dari perempuan dan laki-laki ini tidak diketahui oleh ahli hadits.
Menurut riwayat Ad Daraquthny, orang tersebut bangkit dari duduknya dan berbicara sesudah Nabi bertanya: " Siapakah yang mau menikahi perempuan ini ? " Nabi bertanya apakah si laki-laki mempunyai sesuatu sebagai mahar. Ini memberi pengertian bahwa mas kawin merupakan salah satu syarat nikah.
Para ulama sepakat menetapkan bahwa tidak boleh ada pernikahan tanpa mahar. Dan hadits ini memberi pengertian pula bahwa sebaiknya mahar itu disebut di dalam akad, supaya terang berapa yang harus diberikan.
Al Qadhi Iyadh berkata: "Perkataan Nabi ini memberi pengertian bahwa mahar itu harus ada walaupun tidak banyak." Dan para ulama berpendapat bahwa mahar itu haruslah yang ada harganya, karena itu tidak dapat sebiji anak jagung dijadikan mahar. Nabi menikahkan si laki-laki dengan perempuan itu dengan mahar, mengajarkan ayat Al Qur-an.
Hadits ini memberi pengertian bahwa nikah Nabi sah tanpa mahar, dan Nabi tidak wajib membayar mahar kepada isterinya, walaupun telah didukhuli. Para ulama Syafi'iyah berselisih paham tentang sahkah Nabi bernikah dengan lafal hibah, atau harus dengan lafal tazwij saya menikahkan. Abu Hanifah membolehkan nikah dengan segala macam lafal yang maksudnya memberikan milik secara tidak terbatas.
Hadits ini membolehkan kita memandang secara sungguh-sungguh perempuan yang akan kita kawini, sebagaimana hadits ini menyatakan bahwa sangatlah baiknya seorang perempuan mengemukakan dirinya untuk dikawini oleh orang-orang yang salch dan hendaklah seseorang yang tidak sanggup memenuhi sesuatu hajat, berdiam diri sehingga dapat dipahamkan, bahwa dia tidak sanggup memenuhi hajat itu.Hadits ini juga membolehkan kita menikahkan seorang perempuan tanpa kita menanyakan kepadanya, apakah dia dalam iddah atau tidak. Menanyakan apakah dia masih dalam iddah, adalah ihtiyath ( bertindak hati-hati ) semata mata.
Asy Syafi'y berkata: "Jangan hendaknya seseorang hakim menikahkan perempuan yang datang kepadanya untuk dikawinkan, tanpa dua orang yang adil bersaksi bahwa perempuan itu tidak mempunyai wali, bukan isteri orang, dan tidak dalam masa iddah," Pendapat yang dianggap paling shahih oleh ulama Syafi'iyah, bahwa yang demikian itu adalah ihtiyath semata-mata.
Hadits ini juga membolehkan bentuk mas kawin itu, banyak atau sedikit asal berharga, apabila kedua belah pihak telah menyetujuinya. Inilah pendapat jumbur fuqaha. Menurut Malik, sekurang-kurangnya seperempat dinar.
Menurut Abu Hanifah, sepuluh dirham. Menurut Ibnu Syubrumah, sekurang kurangnya lima dirham, dan menurut An Nakha-y, sekurang-kurangnya empat puluh dirham. Dan hadits ini membolehkan kita bersumpah tanpa diminta. Juga hadits ini membolehkan kita menjadikan ayat-ayat Al Qur-an sebagai mahar, sebagaimana membolehkan kita meminta upah untuk mengajarkan Al Qur-an. Az Zuhry dan Abu Hanifah tidak membenarkannya.
Hadits kedua memberi pengertian bahwa di badan atau di kain Abdurrahman ibn Auf tercium bau wangi yang biasanya dipakai oleh perempuan. Akan tetapi harus dipahamkan bahwa Abdurrahman tidak sengaja memakainya, karena kita peroleh hadits shahih bahwa Nabi melarang orang laki-laki memakai bau-bauan dari jenis zi'faran. Golongan Malikiyah membolehkan kita memakai kain dicelup dengan zi'faran. Abu Hanifah dan Asy Syafi'y tidak membolehkannya.
Hadits ini menyuruh kita mengadakan walimatul 'urs, yaitu perjamuan yang diselenggarakan ketika bertemu dua pengantin laki-laki dan perempuan.
Para ulama berselisih tentang hukum walimah 'urs, apakah wajib atau sunnat. Pendapat yang dianggap paling shahih olch golongan Syafi'iyah, ialah walimatul ' urs, itu sunnat Perintah yang dikandung oleh hadits ini mereka anggap perintah sunnat Daud mewajibkannya.Para ulama berselisih pendapat pula tentang waktu mengadakan walimah itu. Pendapat yang paling shahih menurut Malik, disukai kita mengadakan walimah itu sesudah dukhul. Menurut satu golongan dari Malikiyah, ketika akad.
Dan menurut Ibnu Habib, ketika akad dan ketika dukhul Disukai supaya orang yang mampu, menyembelih sockor kambing untuk walimahnya Al Qadhi Iyadh mengatakan bahwa seluruh ulama sependapat untuk tidak memberikan batasan tentang besar kecilnya walimah ini. Muslim telah meriwayatkan tentang walimah 'urs Shafiyah Ummu Mukminin, yang merupakan hidangan kurma saja.
Ulama salaf berbeda pendapat tentang mengadakan walimah lebih dari satu hari. Segolongan ulama memakruhkannya dan golongan yang lain tidak Ulama-ulama Malikiyah menyukai supaya orang kaya mengadakan walimah terus-menerus seminggu lamanya.
Kesimpulan
Hadits-hadits ini menyatakan keharusan adanya mahar, dan mahar itu boleh merupakan usaha mengajarkan Al Qur'an, dan dengan segala benda yang berharga tanpa dibatasi jumlahnya.
Referensi:
Buku Mutiara Hadits Jilid 5 Tulisan Hasbi Ash-Shiddieqy