Hadits Memenuhi Undangan Walimah
ان رسول اللہ ﷺ قال: إذا دعي أحدكم إلى الوليمة قليأتها
Begitu juga Rasulullah melarang di acara walimahan ada perbedaan dalam menyuguhkan undangan antara orang yang terhormat dan rakyat biasa. Karena ini dapat merenggangkan ukhuwah dan dapat menyebabkan diskriminasi antara orang yang status sosialnya tinggi dengan masyarakat biasa. Ini sangat dilarang oleh Nabi. Bahkan Nabi memberikan peringatan keras sebagaimana Hadits dari
Abdurrahman Al A'raj menerangkan:
ان اباهريرة يقول: شرالطعام طعام الوليمة يدعى لها الاغنياء ، ويترك الفقراء ، ومن ترك الدعوة فقد عصى الله ورسوله.
" Bahwasanya Abu Hurairah ra. berkata: Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah yang diundang orang-orang kaya saja untuk menghadirinya dan meninggalkan orang-orang yang miskin. Barangsiapa tidak memenuhi undangan walimah maka sungguhlah dia mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. " ( Al Bukhary 67: 72; Muslim 16: 15; Al Lulu-u wal Marjan 2: 110 )
Rasulullah saw menerangkan bahwasanya apabila kita diundang untuk menghadiri jamuan walimah, maka kita wajib memenuhi undangan itu. Para ulama sependapat menetapkan bahwa menghadiri walimah adalah suatu hal yang diperintah agama. Hanya saja apakah perintah itu wajib ataukah perintah sunnat
Menurut mazhab Asy Syafi'y, memenuhi undangan walimah adalah fardhu ain, selama tidak ada halangan. Dalam sebuah pendapat dikatakan fardhu kifayah, dan ada pula segolongan yang mengatakan mandub ( sunnat ). Mengenai undangan walimah-walimah selain dari walimah 'urs, maka ada yang menyamakan dengan walimah 'urs dan ada yang hanya menyunnatkan saja.Al Qadhi Iyadh berkata seluruh ulama mewajibkan kita memenuhi undangan walimah 'urs. Di antara uzur-uzur yang menggugurkan hukum wajib menghadiri perjamuan walimah, ialah adanya syubhat pada makanan yang dihidangkan atau dikhususkan undangan untuk orang-orang yang kaya saja atau terdapat di sana hal-hal yang tidak kita sukai, atau kita diundang lantaran takut kepada kedudukan kita, atau terdapat di situ hal-hal yang mungkar seperti minuman yang memabukkan.
Andainya undangan itu terus-menerus untuk tiga hari lamanya, maka undangan hari pertama wajib kita penuhi, undangan hari kedua sunnat kita penuhi, undangan hari ketiga makruh kita penuhi. Dan dapat juga kita menyatakan halangan kepada yang mengundang untuk menghilangkan hukum wajib memenuhi undangan itu.
Perkataan "mendurhakai Allah dan Rasul-Nya", memberi pengertian bahwa memenuhi undangan walimah adalah wajib, karena kedurhakaan hanya ditimpakan atas orang yang tidak mengerjakan sesuatu tugas wajib.
Hadits ini adalah salah satu dari fatwa Abu Hurairah. Akan tetapi menurut riwayat Muslim, hadits ini salah satu dari sabda Nabi sendiri. Menurut kaidah yang berlaku dalam kalangan ulama hadits apabila sesuatu hadits diriwayatkan secara mauquf dan marfu ', maka dia dipandang marfu'.
Kesimpulan
Hadits pertama menerangkan bahwa memenuhi undangan walimah adalah wajib, berdosa orang yang tidak memenuhinya.
Hadits kedua menerangkan apa yang akan terjadi sesudah wafat Nabi dalam menyelenggarakan walimah. Nabi menerangkan bahwasanya para hartawan akan mengadakan walimah secara besar-besaran dan akan mengkhususkan walimah itu untuk orang-orang yang mampu saja yang dapat yang lezat. membawa buah tangan ( kado ). Kepada merekalah dihidangkan makanan yang lezat.
Kutipan Dari Buku Mutiara Hadits Oleh Hasbi Ash-Shiddieqy