Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Tentang Hukum Azal Dalam Islam

Hadits Tentang Hukum Azal Dalam Islam
Untuk kelanggengan pernikahan antara sepasang suami istri dan kemeslahatan dalam rumah tangga mereka maka Rasulullah mengatur dengan detil dalam persoalan hubungan dan aktifitas khusus suami istri dirumah tangga. sebagai contoh adalah sebagaimana hadits riwayat dari Abu Said Al Khudry ra berkata:

 خرجنا مع رسول اللہ ﷺ في غزوة بني المصطلق فأصبنا سيبا من سبى العرب ، فاشتهيناالنساء ، واشتدت علينا العزبة ، واحببنا العزل فاردنا ان نعزل وقلنا: نعزل ورسول اللہ ﷺ بین اظهرنا قبل ان نسئله ؟ فسألناه عن ذلك ، فقال: “ما عليكم ان لا تفعلوا ما من نسمة كائنة إلى يوم القيامة الا وهى كائنة 

" Kami pergi bersama-sama Rasulullah saw dalam peperangan Bani Mushthaliq Kemudian kami memperoleh seorang tawanan perempuan dari tawanan-tawanan Arab. Kami telah merindukan perempuan dan rasanya tidak tahan lagi jauh dari isteri. Kami ingin menumpahkan mani di luar faraj ( vagina ). Karena itu kamipun berkehendak berbuat yang demikian. Kami berkata: Apakah kita menumpahkan mani di luar faraj, sedang Rasulullah saw berada di tengah-tengah kita sebelum kita bertanya lebih dulu kepadanya ? Kemudian kami bertanya kepada Rasul tentang hal itu. Beliau menjawab Tidak mengapa kamu berbuat seperti itu. Tidak ada sesuatu jiwa yang harus ada, hingga hari kiamat, melainkan dia pasti ada. " ( Al Bukhary 64 32, Muslim 16:21, Al Lulu-awal Marjan 2: 1131 916 ) 

Baca juga:

Begitu juga tentang masalah ini berdasarkan hadits dari Abu Said Al Khudry berkata:

 أصبنا سبيا فكنا نعزل,  فسألنا رسول اللہ ﷺ فقال: أوإنكم لتفعلون ؟ ، قالها ثلاثا. مامن نسمة كائنة إلى يوم القيامة وهي كائنة 

" Kami memperoleh beberapa tawanan perempuan. Dan kami (para shahabat) menumpahkannya di Iuar dari tempat yang biasanya secara adat, maka para shahabat mengadukan masalah itu kepada Rasulullah, maka Rasulullah pun bersabda: Apakah kalian melakukan yang demikian itu ? Tiga kali beliau mengatakan: Tidak ada sesuatu jiwa yang harus ada hingga hari kiamat, melainkan dia pasti ada " ( Al Bukhary 67: 96, Muslim 16 21, Al Lulu- wal Marjan 2: 113 ). 917 ) 

Begitu juga berdasarkan hadits dari Jabir ibn Abdillah ra berkata:

كنا نعزل والقران ينزل

 “Kami selalu menumpahkan sperma itu di luar tempat yang semestinya sedangkan pada saat itu Al Qur-an lagi diturunkan oleh Allah. ( Al Bukhary 67: 96; Muslim 16: 21; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 113 ). 

Penjelasan Hadits

Dalam peperangan Rasulullah dan para shahabat dengan Bani Musthalik, maka pasukan rasulullah menawan seorang wanita yang menjadi budak. Mereka ingin menyetubuhinya dan menumpahkan sperma di luar vagina lantaran telah lama berpisah dari isteri. 

Alasan para shahabat melakukan yang demikian itu karena mereka takut wanita  itu bisa hamil, sehingga ketika hamil maka harga budak itu menjadi murah dantidak bisa dijual dengan harga yang mahal, sedang para shahabat menginginkan menjual budak tersebut dengan memperoleh harga yang mahal. 

Nabi menerangkan bahwa azal ( coitus terputus ) itu tidak salah, boleh dilakukan. Tetapi haruslah diingat bahwasanya tiap-tiap jiwa yang harus dilahirkan di dunia ini sejak dari dulu hingga hari kiamat, pasti dia akan lahir tidak dapat dihindari oleh azal. Allah telah menciptakan Adam tanpa ibu bapak, dan menciptakan Isa tanpa ayah. 

Ibnu Abdil Barr menerangkan bahwa  dalam masalah ini tidak ada khilaf di antara ulama tentang tidak bolehnya seorang suami melakukan azal terhadap isteri mereka yang merdeka karena jima' itu adalah haknya seorang istri. Dia boleh menuntutnya. kecuali azal itu dilakukan oleh suami dengan mendapat keizinannya"

Ulama Syafi'iyah mengatakan si isteri tidak mempunyai hak dari jima '. Dapat kita ambil dari hukum bolehnya azal, hukum mempergunakan obat untuk menggugurkan nutfah sebelum ruh ditiup. Sebagian ulama membolehkannya.

Dan hadits ini membolehkan kita memperbudakkan perempuan Arab yang ditawan, karena Bani Musthaliq ini adalah orang-orang Arab dari golongan Khuza'ah. Sekiranya azal itu haram, tentulah Al Qur-an menyatakannya haram. Menurut beberapa riwayat Nabi mengetahui perbuatan sahabat yang berazal itu dan membiarkannya.

Kesimpulan 

Hadits-hadits ini menyatakan bahwa azal ( ejakulasi di luar vagina ) itu dibolehkan lebih-lebih ketika kesehatan isteri tidak mengizinkan untuk hamil. Akan tetapi azal itu pada hakikatnya tidak akan dapat menolak takdir Allah tentang kehamilan. Maka jika Allah mentakdirkan anak, tentulah dengan tidak disadari mani telah memancar ke tempatnya.

Berdasarkan Referensi dari Buku Mutiara Hadits Jilid 5 Tulisan Hasbi Ash-Shiddieqy