Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Tentang Ketentuan Zakat Fitrah

Hadits Tentang Ketentuan Zakat Fitrah
Rasulullah menjelaskan bahwa ketentuan zakat fitrah adalah sebesar satu gantang kurma atau satu gantang sya'ir sebagaimana penjelasan beliau dalam hadits riwayat dari Ibnu Umar ra. menerangkan:

  ان رسول اللہ ﷺ فرض زكاة الفطرصاعا من تمر أو صاعا من شعيرعلى كل حر أو عبد ذكر أوأنثى من المسلمين 

"Bahwasanya Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fitrah segantang kurma atau segantang sya'ir, atas tiap-tiap orang merdeka atau budak laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam. " ( Al Bukhary 24: 71; Muslim 12: 4; Al Lulu-u wal Marjan 1: 225 ).

Artikel Terkait:

Tentang Perintah mengeluarkan zakat fitrah juga berdasarkan hadits dari Abdullah ibn Umar ra, berkata:

 امر النبي ﷺ بزكاة الفطر صاعا من تمر اوصاعا من شعير ، قال عبد الله فجعل الناس عدله مدين من حنطة 

"Nabi saw. memerintahkan para sahabat supaya mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu gantang tamar atau satu gantang sya'ir. Abdullah berkata: Kemudian masyarakat menjadikan imbangannya dua mud gandum." ( Al Bukhary 24: 74; Muslim 12: 4; Al Lu'lu-u wal Marjan 1: 225 ). 

Juga berdasarkan hadits dari Abu Said Al Khudry ra. berkata:

 كنانخرج زكاة الفطر صاعا من طعام ، اوصاع من شعير ، اوصاعا من تمر ، اوصاعا من اقط ، اوصاعا من زبيب

"Kami para sahabat mengeluarkan zakat fitrah satu gantang gandum atau satu gantang sya'ir atau segantang kurma atau segantang susu beku atau segantang zabib ( Al Bukhary 24: 73, Muslim 12: 4; Al Luhu-u wal Marjan 1: 225 ). 

Juga berdasarkan hadits dari Abu Said Al Khudry ra. berkata:

 كنانعطيها صدقة الفطرفى زمان النبي ﷺ صاعا من طعام اوصاعا من تمر اوصاعا من شعير اوصاعا من زبيب ، فلما جاء معاوية وجاءت السمراء قال: أرى مدا من هذا يعدل مدين 

"Di zaman Nabi kami memberikan zakat fitrah, satu gantang gandum atau 1 gantang kurma, atau 1 gantang sya'ir atau 1 gantang zabib. Maka ketika Muawiyah datang dan datang pula masa memotong gandum, Muawiyah berkata: Saya berpendapat bahwa 1 mud ini menyamai 2 mud biji-bijian yang lain. " ( Al Bukhary 24:75; Muslim 12: 4; Al Lulu- toal Marjan 1: 226 ). 

Rasulullah saw, mewajibkan zakat fitrah, selesai dari puasa Ramadhan Para ulama berselisih tentang makna faradha

Jumhur ulama salaf dan khalaf memaknakan faradha dengan aujaba dan alzama mewajibkan. Mengingat makna ini zakat fitrah menjadi wajib. Masuk ke dalam umum firman Allah: 

وأتوا الزكاة

 “Dan berikanlah zakat." 

Dan karena mengingat lafal faradha ini. Menurut sebagian ulama Irak, sebagian sahabat Malik, sebagian sahabat Asy Syafi'y dan Daud, bahwa zakat fitrah itu hanyalah sunnat, bukan wajib. 

Mereka memaknakan faradha dengan qaddara-menjangkakan / mengkadarkan. Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib, bukan suatu fardhu. 

Dalam riwayat Muslim, terdapat perkataan: min ramadhana. Lafal ini memberi isyarat kepada suatu waktu wajibnya, yaitu sesudah selesai menjalani puasa, yaitu pada malam hari raya. 

Dalam masalah ini, terjadilah perbedaan pendapat di antara ulama, Menurut Asy Syafi'y, zakat fitrah itu wajib dengan terbenamnya matahari dan masuk permulaan malam Idul Fitri. Menurut suatu pendapat lain dari Asy Syafi'y, wajib karena terbit fajar pada pagi hari raya. 

Kata ulama Syafi'iyah: "Waktu wajib zakat fitrah adalah terbenamnya matahari dan terbit fajar." Maka jika seseorang lahir sesudah terbenamnya matahari atau meninggal sebelum terbit fajar, tiadalah wajib atasnya zakat fitrah Abu Hanifah berpendapat wajib dengan terbit fajar. 

Sabda Nabi saw. "Al Fithri min Ramadhana- berbuka dari puasa Ramadhan", menjadi dalil bagi orang yang mengatakan bahwa tidak wajib zakat fitrah melainkan zakat orang yang berpuasa, walaupun hanya sehari. 

Hadits ini menetapkan bahwa yang wajib diberikan kepada setiap segantang kurma atau sya'ir. Demikian pendapat Asy Syafi'y. orang adalah Malik, dan jumhur. 

Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa setengah gantang gandum menyamai segantang yang lain, mengingat pendapat Muawiyah, gandum adalah makanan pokok bagi orang Arab baik di kampung atau di dalam safar Kewajiban zakat terhadap setiap muslim yang merdeka atau budak ( laki-laki dan perempuan ) yang beragama Islam menjadi hujjah bahwa zakat fitrah ini tidak dikeluarkan atas nama orang kafir. Karenanya, tidak wajib kita memberikan fitrah atas nama hamba, isteri, anak, dan ayah yang kafir, walaupun kita wajib memberikan nafkah kepada mereka.

Demikianlah pendapat Malik, Asy Syafi'y, dan jumhur ulama. Kata-kata ulama Kufah dan Ishak: “Wajib kita berikan zakat atas nama budak yang kafir." Mengaitkan ibarat ini dengan orang-orang Islam adalah berdasarkan riwayat Malik dari Nafi'. Di dalam kebanyakan riwayat, tidak terdapat kalimat minal muslimin. 

Hadits ini menetapkan bahwa yang wajib dikeluarkan untuk tiap-tiap orang adalah segantang. Demikianlah pendapat golongan Syafi'iyah, Malik dan jumhur ulama. Kemudian masyarakat menyamakan imbangan 1 gantang kurma atau I gantang zabib dengan 2 mud gandum. 

Para ulama berbeda pendapat tentang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil. Jumhur ulama mewajibkannya karena dalam satu riwayat dengan tegas dikatakan bahwa zakat fitrah diwajibkan juga atas anak kecil. Ulama-ulama yang tidak mewajibkannya, berpendapat bahwa zakat fitrah itu diwajibkan untuk menyucikan jiwa. Anak kecil tidak perlu disucikan jiwanya. 

Mengenai budak, jumhur ulama mewajibkan terhadap tuannya. Daud berpendapat wajib terhadap budak itu sendiri. Hadits ini juga menyatakan bahwa zakat fitrah wajib terhadap setiap mukallaf, baik yang bertempat tinggal di padang pasir maupun di kota.

Diriwayatkan dari Atha', Az Zuhry, Rabi'ah, dan Al Laits bahwa zakat fitrah wajib terhadap penduduk kota, tidak terhadap penduduk padang pasir.

Hadits ini menjadi dalil bagi Asy Syafi'y dan jumhur ulama bahwa zakat fitrah itu diwajibkan terhadap orang-orang yang mempunyai makanan yang lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya. 

Kata Abu Hanifah: “Tidak diwajibkan zakat terhadap orang yang boleh menerima zakat." Golongan Hanafiyah berdalil dengan hadits ini untuk menetapkan bahwa zakat fitrah itu, wajib dikeluarkan oleh isteri untuk dirinya. Malik, Asy Syafi'y, dan jumhur mewajibkan fitrah isteri kepada suaminya. 

Para ulama sependapat membolehkan kurma, zabib, gandum, dan sya'ir ( gandum ) untuk fitrah. Mengenai susu kering, dibolehkan oleh Malik dan jumbur, tetapi tidak dibolehkan oleh Ibnu Hasan. Malik mengqiyaskan kepada kelima benda ini, segala yang menjadi makanan pokok penduduk negeri. 

Dalam pada itu, menurut suatu pendapat Malik, tidak boleh dikeluarkan untuk fitrah, selain yang dinashkan oleh hadits ini. Jumhur ulama tidak membenarkan kita memberikan harganya, sedangkan Abu Hanifah membolehkannya. 

Menurut Al Qashthalany, bahwa Ibnu Hazm mewajibkan zakat atas bayi yang masih ada dalam kandungan. Dia berkata:

 إن عثمان كان يعطى صدقة الفطر عن الصغير والكبير حتى عن  الحمل في بطن أمه 

"Sesungguhnya Utsman memberi sedekah fitrah atas nama anak kecil dan orang besar, hingga fitrah janin yang masih dalam rahim ibunya."

Kesimpulan 

Hadits pertama, menyatakan bahwa zakat fitrah sebanyak satu gantang kurma atau satu gantang sya'ir, terhadap tiap-tiap muslim yang mukallaf. Dan menerangkan bahwa waktu wajibnya adalah selesai mengerjakan puasa Ramadhan, yaitu pada malam hari raya hingga sampai menjelang shalat hari raya. Batas ini diperoleh dari hadits-hadits yang sama. 

Hadits kedua, menyatakan bahwa 1 gantang kurma nilainya sama dengan 2 mud gandum. 

Hadits ketiga, menyatakan bahwa makanan-makanan yang dikeluarkan untuk fitrah adalah gandum, sya'ir, kurma, susu beku, dan zabib. 

Hadits keempat, menyatakan bahwa para sahabat di masa Nabi memberi zakat fitrah sebanyak 1 gantang, baik gandum maupun kurma Kemudian Muawiyah menyamakan I gantang kurma, sya'ir, dan zabib dengan 2 mud gandum. Tindakan Muawiyah ini ditentang oleh Abu Said Al Khudry.

Kutipan Dari Buku Mutiara Hadits Jilid 4