Hadits Hukum Mendahulukan Zakat Dari Waktunya
أمر رسول اللہ ﷺ بالصدقة فقيل: مع بن جميل وخالد بن الوليد ، وعباس بن عبد المطلب فقال النبي ﷺ : ما ينقم ابن جميل إلا انه كان فقيرا فأغناه الله ورسوله , وأما خالد, فإنكم تظلمون خالد قد احتبس ادراعه وأعتده في سبيل الله , وأما العباس بن عبد المطلب, فعم رسول الله فهي عليه صدقة ومثلها معها
Artikel Terkait:
- Syarah Hadits Tentang Hukum Zakat Dalam Islam
- Syarah Hadits Berkenaan Dengan Hukum Mengeluarkan Zakat Kuda Dan Budak
Rasulullah saw, menyuruh para sahabat mengeluarkan sedekah wajib. Sebagian ulama mengatakan bahwa sedekah yang diperintahkan Nabi ini adalah tathawwu', mengingat bahwa para sahabat tentu tidak ada yang tidak mengeluarkan zakat wajib. Kiranya tidak perlu mereka didesak untuk mengeluarkan zakat.
Seorang sahabat mengatakan kepada Rasulullah bahwa Ibnu Jamil, Khalid ibn Walid, dan Abbas ibn Abdul Muthalib tidak mengeluarkan zakat. Yang mengatakan ini, menurut suatu riwayat adalah Umar.
Menurut riwayat Ibnu Majah, tidak ada yang mengetahui nama Ibnu Jamil ini. Dalam pada itu, ada yang mengatakan bahwa nama orang itu Abdullah. Menurut Adz Dzahaby, orang ini salah seorang dari orang-orang yang terkenal dengan nama ayahnya sendiri.Nabi saw menerangkan bahwa Ibnu Jamil menampik mengeluarkan zakat, hanyalah karena dia dahulu seorang fakir. Kemudian Allah dan Rasul Nya memberi kekayaan ( kecukupan ) kepadanya, dengan jalan memberikan kepadanya harta-harta rampasan perang. Tegasnya, tidak ada alasan yang menyebabkan Ibnu Jamil tidak wajib mengeluarkan zakat. Dia harus mengeluarkan zakat.
Ada yang mengatakan bahwa makna: ma yanqimu adalah laisa tsamma syai-un yanqimuhu tidak ada sesuatu pun yang dibencinya. Oleh karena itu, seharusnya dia memberikan zakat dari harta yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya. Dan Hendaklah ia jangan menahan zakat dan kufur terhadap nikmat yang telah diberikan oleh Allah tersebut.
Mengenai diri Khalid, maka sebenarnya kamu telah menganiayanya dengan jalan kamu meminta zakat kepadanya dari harta-harta yang ada padanya. Ada yang mengatakan bahwa makna kalimat ini adalah:
فإنكم تنسبون خالدا إلى المنع.
“Sesungguhnya kamu membangsakan Khalid kepada menahan zakat."
Khalid telah mewaqafkan baju-baju besinya dan alat-alat yang disiapkan untuk perang, sehingga tidak ada lagi zakat terhadap harta-harta itu. Dapat juga kita artikan perkataan ini, begini: “kamu menzalimi Khalid dengan mengatakan bahwa dia enggan mengeluarkan zakat. Bagaimana dia enggan mengeluarkan zakat yang wajib, padahal dia telah menempatkan kuda-kudanya, alat-alat senjatanya di jalan Allah. Nabi memandang harta yang dikeluarkan di jalan Allah, menjadi zakat, lantaran sabilillah adalah salah satu dari masharif zakat."
Hal ini memberi pengertian bahwasanya zakat boleh diberikan kepada satu golongan ( shinf ) saja. Demikianlah pendapat Malik dan lain-lain. Berbeda dengan pendapat Asy Syafi'y yang mengharuskan kita membagi zakat kepada delapan shinfز
Mengenai Abbas ibn Abdul Muthalib, maka dia itu paman Rasulullah. Rasul akan mengeluarkan zakat yang wajib atas pamannya yang kamu minta itu. Bahkan akan memberikan seimbangnya pula sebagai suatu kemurahan hati. Mungkin Nabi mengharuskan Al Abbas melipatgandakan zakatnya untuk meninggikan kedudukannya. Dalam hadits Muslim, Nabi sendiri yang membayar zakat Al Abbas.
Kata Al Hafizh: “Hadits ini memberi pengertian bahwa Nabi mengutus para petugas zakat untuk memungut dan mengumpulkan zakat serta memberikannya kepada satu shinf ( golongan ) saja. Khalid memberikan semua zakatnya untuk sabilillah."
Kata sebagian ulama: “Sedekah yang tidak diberikan oleh Ibnu Jamil, Khalid, dan Abbas adalah sedekah, tathawwu', bukan zakat. Dan janganlah orang-orang menyangka bahwa para sahabat tidak mau memberikan zakat yang diwajibkan atas mereka."
Ibnu Jamil dicela karena kikir mengeluarkan sedekah tathawwu'. Dan Abbas tidak enggan memberikan sedekah yang diminta kepadanya. Akan tetapi, zhahir hadits-hadits yang terdapat dalam Al Bukhary Muslim memberi pengertian bahwa sedekah yang diminta itu adalah zakat.
Kesimpulan
Hadits ini menunjukkan bahwa kita boleh mewaqafkan harta yang bergerak dan menyatakan bahwa waqaf itu boleh tetap berada dalam tanggungan si waqif. Juga menunjukkan bahwa zakat itu bergantung pada tanggung jawab pemberi zakat, sebagaimana menunjukkan pada kebolehan mengeluarkan harga barang untuk zakat.
Referensi Dari Buku Mutiara Hadits Jilid 4 Karangan Hasbi Ash-Shiddieqy