Hukum Zakat Fitrah Dan Hikmahnya
Zakat fitrah adalah amalan maliyah yang diwajibkan terhadap setiap individu kaum Muslimin. Ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Besaran zakat fitrah adalah satu sha' kurma, atau satu sha' gandum. Diwajibkan bagi budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa yang sudah Islam." ( Muttafaq Alaih ).
Baca juga:
Besarnya Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah ialah satu sha', dan satu sha' ialah empat genggaman dua tangan dan dikeluarkan dari makanan daerah setempat; gandum, kurma, beras, susu kering dan lain sebagainya, karena Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu berkata, " Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih bersama kami, maka kami keluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan budak sebesar satu sha' makanan. atau 1 sha' dari susu kering, atau 1 sha' gandum, atau 1 sha' dari kurma, atau 1sha' dari pada anggur kering." (Bukhari dan Muslim)
Zakat Fitrah Dikeluarkan Berupa Makanan
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis makanan. Dan dalam Buku Minhajul Muslim disebutkan bahwa tidak boleh diganti dengan uang kecuali untuk kondisi darurat, karena tidak ada dalil dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Akan tetapi ulama yang lain membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.
Waktu Wajibnya Zakat Fitrah dan Waktu Mengeluarkannya
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan berakhirnya bulan ramadhan dan datangnya malam Idul Fitri. Sedang waktu-waktu mengeluarkannya, maksudnya waktu boleh menge luarkannya ialah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, karena Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma terbiasa berbuat seperti itu.
Waktu yang paling baik mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbitnya fajar Idul Fitri hingga menjelang shalat. Ini berdasarkan hadits dari rasulullah Rasulullah bahwasanya Beliau memerintahkan para shahabat mengeluarkan zakat fitrah sebelum manusia keluar menunaikan shalat Idul Fitri.
Abdulah bin Umar juga meriwayatkan hadits dari Rsulullah bahwa Beliau mewajibkan zakat fitrah. Zakat Fitrah itu berfungsi untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan yng tidak baik seperti kata-kata kotor, dan memberi makan kepada orang-orang miskin.
Firman Allah swt.:
قد افلح من تزکی ، وذكر اسم ربه فصلى
"Sungguh telah menang orang yang mensucikan dirinya ( mengeluarkan zakat fitrahnya ) dan menyebut nama Tuhannya, dan lalu mengerjakan sembahyang ( QS.Al A'la / 87: 14-15 ).¹
Kata Ibnu Abbas:
فرض رسول الله صدقة الفطر ظهرة للصائم مـن اللغو والرفث وطعمة للمساكين ، فمن آدّاها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن ادّاها بعد الصلاة فهي صدقة مـن الصدقات ، ( رواه أبو داود )
"Rasulullah memfardukan zakah fitrah untuk kesucian bagi orang yang mengerjakan puasa. Yaitu berupa perkataan yang sia-sia dan buruk. Zakat Fitrah itu diperuntukkan buat makanan bagi orang-orang miskin melarat. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum mengerjakan sembahyang ( hari raya ), maka itulah zakat fitrah yang diterima; dan barangsiapa menunaikannya sesudah mengerjakan sembahyang ( hari raya ), maka itu hanyalah suatu sedekah dari sedekah-sedekah biasa". ( H.R. Abu Daud && Ibru Majah Sunan Abu Daud 2: 150; Sunan Ibnu Majah 1: 585; Subulus Salam 2: 103 ).
Abu Shu'air menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
صاع من بز او قمح على كل امرئ صغير أوكبير حر اوعبد ذكرأو أنثى غني اوفقير. أما غنيكم فيزكيه الله , وأما فقيركم فبرد اللہ علیہ اكثر مما أعطى. ( رواه أحمد را برداره )
"Zakat fitrah itu dibayar sebesar 1 sha dari gandum atau qamah. Kewajiban itu kepada anak kecil atau orang dewasa. juga atas orang merdeka atau juga bagi budak, juga kewajiban kepada lelaki atau perempuan. juga diwajibkan kepada orang kaya dan juga orang miskin. Adapun orang kaya dari kamu, maka akan disucikannya oleh Allah, dan adapun orang papa dari kamu, maka akan dikembalikan Allah kepadanya lebih banyak dari yang ia berikan" ( HR. Ahmad dan Abu Daud Sunan Abu Daud 2: 153; Subulus Salam 2: 193 )
Di antara petunjuk Nabi saw. dalam soal fitrah ini, ialah mengeluarkannya sebelum sembahyang ied ( hari raya ).
Kemudian perlu ditegaskan, bahwa Nabi memperuntukkan fitrah buat para fakir miskin saja. Kepada golongan fuqara dan masakin sajalah beliau bagikan fitrah ini, tidak kepada golongan-golongan lain yang terdapat dalam ayat pembagian zakat.
Mengingat hal yang tersebut, hendaklah petugas panitia fitrah membagi fitrah-fitrah yang dapat dikumpulkan untuk golongan fuqara dan masakin saja, dan dengan cara inilah kepetingan dan kebutuhan mereka dapat dipenuhi. Adapun apabila fitrah itu dibagi kepada 8 atau lebih dari satu dua bagian saja. Dan bisa dipastikan bahwa pembagian fitrah tidak akan memberikan kepuasan kepada golongan yang perlu memperoleh kepuasan pada hari yang berbahagia itu.
Kita setuju fitrah itu dibagi lebih dari satu atau dua bagian saja, jika ternyata bahwa benar-benar tidak mengurangkan atau menyedikitkan bagian fakir miskin. Adalah amat keliru berpegang terus kepada yang mengurangi fitrah kepada tujuh atau delapan bagian yang mengurangi golongan fuqara dan masakin.Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah adalah seperti penerima zakat-zakat lainnya. Hanya saja orang-orang fakir dan orang-orang miskin lebih berhak atas zakat fitrah daripada penerima-penerima lainnya, karena Rasulullah Shal lallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Kayakan mereka ( orang-orang fakir ) hingga tidak meminta-minta pada hari ini ( Idul Fitri ). Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada selain orang-orang fakir kecuali jika orang-orang fakir tidak ada lagi, atau karena kefakiran mereka ringan ( tidak parah ), atau para penerima lainnya amat membutuhkannya." ( Diriwayatkan Al-Baihaqi ).
Hikmah Mengeluarkan Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyariatkannya zakat fitrah ialah membersihkan Jiwa orang yang berpuasa dari apa saja yang melekat padanya akibat hal-hal yang tidak berguna, kata-kata kotor, dan mengkayakan orang-orang fakir dan orang-orang miskin sehingga tidak meminta-minta pada hari Idul Fitri. Abdullah bin Al-Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Shal lallahu Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor dan memberi makan kepada orang-orang miskin. " ( Diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini di-shahih-kan Al-Hakim ).
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Setelah berpuasa Ramadhan sebulan penuh dengan iman dan takwa, maka jiwa kaum muslimin menjadi suci. Agar kesuci an itu utuh, maka zakat fitrah diwajibkan agar pahala menjadi agung dan lebih bermanfaat.
Di sana ada hikmah lain. Yaitu, bahwa orang yang puasa itu tercegah dirinya dari makanan di siang hari pada bulan Ramadhan hingga ia mengetahui bagaimana rasanya lapar. Sehingga, ia memberi makan orang fakir, yang susah dan miskin pada hari yang berkah ini sebagai rasa syukur kepada Allah swt. atas karunia kekayaan.
Sebab, pada hari mulia itu ia tidak punya ke perluan kapada seorang pun dimana umat Islam saat itu dalam keadaan bahagia dan ceria. Maka, pemberian zakat fitrah kepada fakir miskin di hari itu adalah menghilangkan sakitnya lapar dan meringankan beban yang terdapat dalam hati orang fakir, karena ia melihat orang lain mempunyai perhiasan dan kenyang. Nabi saw. bersabda, " Cukupilah mereka dari permasalahan dalam hari seperti ini."
Hikmah dari adanya zakat fitrah setengah gantang pada beras dan dua kali lipat pada gandum dan korma, karena beras lebih mahal dari gandum dan korma. Setengah gantang dari be ras akan mencukupi makanan seseorang sepanjang harinya dan juga bisa memakan ukuran seperti ini kendatipun tanpa sayur mayur dan makanan.
Disyaratkan fitrah pada hari raya adalah:
- Untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari hal hal yang mengotorkan puasanya;
- Untuk menyempurnakan puasanya;
- Untuk menyempurnakan keagungan hari raya;
- Untuk memberikan kelapangan kepada orang-orang yang fakir atau memungkinkan mereka tinggal di rumah beserta keluarga-keluarganya menikmati hari raya.
اأغنواهم عن الطواف في هذ اليوم.( رواه ابن عبدی والدارقطني )
"Cukupkanlah keperluan mereka pada hari ini, supaya mereka tidak perlu meminta-minta untuk memenuhi hajat hidupnya dan keluarganya". ( HR. Ibn Adi dan Ad Daraquthni; Subulus Salam 2: 191 )
Catatan Penting:- Nama yang terkenal dalam hadis zakatul fitri; atau shadaqatul fitri, yakni sedekah jiwa atau sedekah yang berkenaan dengan berbuka puasa ( tidak berpuasa lagi ).
- Zakat fitrah gugur dari orang yang tidak mempunyai makanan pada waktu mengeluarkannya, karena Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali dengan kesanggupannya.
- Barangsiapa makanannya tersisa, kemudian mengeluarkannya seba-gai zakat fitrah, maka sah, karena Allah Ta'ala berfirman, " Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian
- Zakat fitrah satu orang boleh diberikan kepada beberapa orang dengan dibagi rata terhadap mereka dan juga dibolehkan zakat fitrah beberapa orang diberikan tanpa pembatas kepada satu orang, karena zakat fitrah turun dari Allah dalam keadaan mutlak
- Zakat fitrah wajib bagi orang Muslim di negeri tempat tinggalnya.
- Zakat fitrah tidak boleh dipindahkan dari satu d aerah ke daerah lain kecuali ka rena kondisi darurat seperti pada zakat.
- Hari pertama dari Syawal dinamai yaumul fitri. Nama ini hanya terkenal dalam Islam. Fitri difardukan pada tahun kedua hijrah.
- Istri yang kaya boleh memberikan zakat fitrahnya kepada suaminya yang miskin, namun suami tidak boleh memberikan zakat fitrahnya kepada istrinya, karena nafkah istri adalah kewajibannya dan nafkah suami bukan kewajiban seorang istri.