Kesucian Air Laut Perspektif Fikih Islam
قال رسول اللہ ﷺ: هو الطهور ماؤه الحل ميتته
Artikel Terkait:
Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarud dalam Al-Muntaja, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ad-Daraquthny dalam As-Sunan. At-Turmudzy dan Ibnu Khuzaimah menshahihkannya. Demikian pula Ibnu Mundzir, Ibnu Mandah dan Al-Baghawy mengakui ke-shahihannya.
Asbabul wurud hadits ( sebab-sebab turunnya hadits ) tersebut di atas sebagai berikut: pada suatu hari, seorang laki-laki pelaut ( Abdullah Al-Mudhiyil Araqy ) datang kepada Rasul, menanyakan tentang hal air laut. Laki-laki tersebut bertanya kepada Rasulullah tentang hukum bersuci dengan air laut. Karena laki-laki tersebut tidak membawa air tawar ketika berlayar, Maka laki-laki ini mengatakan: “Ya Rasulullah, bolehkah bersuci dengan air laut ? " Pertanyaan ini dijawab Rasul dengan menyatakan bahwa air laut suci menyucikan boleh dipakai untuk bersuci, untuk wudhu dan mandi, dan segala binatang laut, halal dimakan.
Seluruh imam fiqh yang kenamaan berpegang pada hadits ini dan menetap kan, bahwa air laut suci menyucikan.
Ibnu Mulaqqin dalam kitab Al-Badrul Munir menyatakan: “Hadits ini me nyatakan kebolehan bersuci dengan air laut. Semua ulama Islam berpandangan sama dengan Ibnu Mulaqqin. Kecuali yang berpandangan berbeda dengan mereka adalah Ibnu Umar dan Ibnu Amar ( ini dari kalangan sahabat Nabi ), Said ibn Al Musayyab ( Dari kalangan tabi'in ), Ibnu Abdil Barr ( dari kalangan ulama mujtahid ), mereka yang disebutkan di atas berpandangan bahwa seseorang tidak boleh bersuci dengan air laut."Petunjuk hadits ini jelas dan nyata, sedikit pun tidak ada kesamaran, karena nya pendapat empat ahli ini ditolak ; karena jelas berlawanan dengan hadits yang shahih ini. Mungkin mereka berpendapat demikian, lantaran hadits ini tidak sampai kepada mereka. Kemudian ketahuilah, bahwa semua hadits yang menun juk kita tidak boleh bersuci dengan air laut, tidak ada yang shahih, yang dapat me lawan riwayat Abu Hurairah ini.