Cara Menyucikan Tanah Yang Dikencingi
جاء اعرابي فبال في طائفة المسجد فزحره الناس فنهاهم رسول اللہ ﷺ. فلما قضى بوله أمر النبي بذنوب من ماء فأهريق عليه
"Datanglah Seorang Arab Baduy kepada Nabi, maka Arab Baduy itu kencing di salah satu pelataran masjid Nabawy. Para shahabat Menghardik arab baduy tersebut ketika melihat orang baduy yang kencing di dalam masjid. Rasul melarang Para Shahabat agar tidak menghardik arab baduy itu. Setelah Arab baduy itu kencing. Rasul menyuruh para shahabat untuk mengambil seember air. menyuruh menyiram tempat yang kena kencing itu." ( HR. Al-Bukhary dan Muslim: Bulughul Maram: 23 )Hadits di atas menyatakan, bahwa kencing manusia najis, dan menyatakan pula bahwa bumi atau tanah, apabila dikenai najis, dibersihkan dengan air juga.
Sebagian ahli fiqh mengatakan, bahwa tanah dapat disucikan oleh matahari dan angin, karena bekasan matahari dan angin lebih kuat dari air dan cepat menghilangkan najasah. Membersihkan dengan air, salah satu jalan pembersihan: bukan satu-satunya cara membersihkan.
Ulama-ulama yang memandang zhahir hadits, tentulah mengharuskan dengan air, tidak boleh dengan yang lain. Seluruh ulama sepakat bahwa air kencing manusia adalah najis. Apabila kita perhatikan maksud syara' tentang hal membersihkan diri dari najasah, nyatalah bahwa najasah itu, tidak mesti dibersihkan dengan air sebagai mana yang sudah kami terangkan.
Cara membersihkannya, ialah menuangkan air ke atas tempat yang kena najis, baik tempat itu kering atau basah. Air yang dituang itu tidak perlu masuk ke dalam tanah. Tidak mengapa air tersebut tergenang di atasnya menurut pendapat Hasbi Ash-Shiddieqy.
Lagi pula tidak disyaratkan untuk membersihkan tanah yang kena najis itu, menggalinya atau mencangkulnya: cukup dengan menyiram air saja. Hadits ini menerangkan pula bahwa menegur orang jahil ( bodoh ) harus dengan cara yang lemah lembut.
Orang Baduwy yang kencing itu ialah Dzul Khuwaishirah Al-Yamany, seorang Baduwy yang tidak pernah datang ke kota sebelum itu.