Hadits Kesucian Jasad Seorang Muslim
قال رسول اللہ ﷺ: لاتنجسوا موتاكم فإن المسلم ليس بنجس لاحيا ولاميتا
Ibnu Abbas ra menerangkan:
Anas ibn Malik ra. menerangkan:
"Nabi saw. sesudah melemparkan jumrah setelah menyembelih qurban sampai saat mencukur rambut beliau berikan kepada tukang cukur kepalanya yang sebelah kanan lalu tukang cukur mencukumnya. Sesudah rambut yang sebelah kanan itu dicukur, beliau memanggil Abu Thalhah al-Anshary dan memberikan rambut itu kepadanya. Kemudian dicukur pula rambut sebelah kiri. Nabi berkata: “Cukurlah." Maka dicukurlah rambut beliau dan beliau berikan lagi kepada Abu Thalhah dan berkata: “Bagi-bagikan rambut-rambut itu untuk orang-orang." ( HR. Al-Bukhary dan Muslim ; Al-Muntaqa 1:30 )
Baca juga:Hadits ini kedudukannya mauquf, tetapi dihukum marfu', karena pendapat Ibnu Abbas ini, berdasar kepada hadits yang diberitakan Hudzaifah, yaitu tubuh orang Islam tidak najis. Tidak najisnya tubuh orang Islam menurut hadits Hudzaifah berlaku umum mencakup orang-orang yang masih hidup dan orang-orang yang sudah mati. Menyatakan, bahwa mayat manusia tidak najis.
Hadits Yang Kedua menurut riwayat Al-Bukhary, yang mencukur rambut Rasul ialah: Ma'mar ibn Abdillah. Menyatakan, bahwa rambut anak Adam ( manusia ) yang telah dipangkas adalah suci.
Sa'adi mengatakan: “Sekiranya mayat manusia, dihukum najis, tentulah aku tidak mau memegangnya. "Sebagian ulama menajiskan mayat manusia.
Bangkai selain mayat manusia
Bangkai selain dari mayat manusia, dapat dipahamkan kenajisannya dari perkataan Nabi saw: “Kulit bangkai suci dengan disamak." Dalam hal ini sebagian ulama tidak menajiskan bangkai.
Fuqaha telah ber-ijma' menetapkan kesucian bangkai belalang dan ikan. Di antara dalil yang menyatakan kesucian bangkai ikan, ialah hadits yang diriwayat kan oleh Abu Hurairah tentang hal air laut dan bangkainya.
Di antara hadits yang menjelaskan tentang kesucian bangkai belalang adalah riwayat dari Abdullah ibn Abi Aufa. Hadits ini berkenaan dengan kasus dalam tujuh kali peperangan bersama Rasul, mereka memakan belalang. Hadits tentang kehalalan bangkai belalang ini riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Sebagian ulama Syafi'iyah mengatakan: “Rambut yang dihukum suci sesudah dipangkas dari kepala, tentulah khusus terhadap rambut Nabi saw. saja. Rambut manusia yang lain, sesudah dipangkas, najis.
Secara jelas hadits ini menyatakan, bahwa mayat manusia, suci. Menurut zhakir beberapa hadits, bangkai binatang najis.Menentukan bahwa rambut suci sesudah dipangkas dengan berdasarkan hadits "rambut" Nabi saja, tertolak ; karena tidak ada dalil yang menyatakan rambut yang selain dari rambut Nabi adalah najis.
Pandangan ulama Syafi'iyah dalam persoalan seperti ini, ditolak oleh seorang ahli madzhab Asy-Syafi'y yang lain. Mereka yang menolak ini yakni Al-Hafizh Ibnu Hajar Al 'Ashqalani. Beliau berkata: “Perkataan sebagian ulama Syafi'iyah yang menajiskan rambut yang selain dari rambut Nabi, tertolak, tidak layak diambil perkataan itu, walaupun tersebar luas dalam kitab-kitab ulama Syafi'iyah, karena seluruh imam imam yang kenamaan, menetapkannya suci."
Disamakan dengan hukum rambut manusia segala bagian anggota tubuh yang bercerai dari badan. Dapat dipahamkan lagi, bahwa kita disukai mencukur rambut dengan memulainya dari sebelah kanan.
Demikian paham kebanyakan ulama, terkecuali ulama-ulama Hanafiyah.
Dari hadits ini dapat dipahamkan bahwa rambut Nabi saw. bertuah, mem beri berkat karena itu Nabi saw menyuruh membagi-baginya.