Hukum Bejana Bekas Jilatan Anjing
قال رسول اللہ ﷺ: اذا ولغ الكلب في اناء أحدكم فليرقه وليغسله سبع مرات
“Apabila anjing menjilat bejana milik seseorang, hen daklah ditumpahkan air dalam bejana itu; kemudian hendaklah dibasuhnya tujuh kali. " ( HR. Muslim dan An-Nasa'i )
Artikel Terkait:
- Hukum Berkenaan Dengan Minum Di Gelas Bekasan Wanita haid
- Hukum Berkenaan Dengan Kesucian Air Bekas Jilatan Kucing
Air Hadits di atas menyatakan bahwa mulut anjing najis, air yang dijilati anjing najis tidak boleh dipergunakan untuk sesuatu keperluan lain lagi, bahkan najis jika memegangnya.
Abu Hanifah mengatakan: “Air yang dijilati anjing, najis." Malik dan Dawud mengatakan: “Air yang dijilati anjing, tidak najis. " Perkataan: “Hendaklah ditumpahkan air itu, beliau tidak mengakuinya. Perintah membersihkan bejana adalah li ta'abbudi ( tidak dapat dipahamkan maksudnya, bukan karena najis ).
Asy-Syafi'y dan Ahmad mengatakan: “Air sisa anjing adalah najis. Disuruh menum pahkan air dari bejana, adalah karena kenajisan mulut anjing itu."
Kedua Imam madzhab ini menyamakan hukum babi dengan hukum anjing atas dasar qiyas ( analogi ). Zhahir hadits ini menegaskan, bahwa air yang dijilat anjing, najis hukumnya. Zhahir hadits ini menyatakan pula bahwa yang dikehendaki oleh hadits adalah umum bejana saja.
Kalau pemahamannya demikian, maka harus dikecualikan juga yang bukan termasuk bejana dan yang bukan merupakan benda cair seperti air. Akan tetapi karena mengingat dasar perintah membasuh bejana dan mem buang air, adalah karena kenajisan air liur anjing, dengan sendirinya hukum yang lain dari bejana dan yang lain dari air, disamakanlah dengan hukum bejana dan dengan hukum air yang dijilati anjing, harus dibuang isinya dan dibasuh tujuh kali.
Ulama yang tidak menajiskan, mentakwilkan hadits ini, yakni menetapkan bahwa perintah membasuh bejana yang dijilati anjing adalah satu perintah ta'abbudi ( kepatuhan ). Jika kita beramal dengan hadits ini, kita memandang bahwa air sisa anjing, adalah najis.