Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Tentang Perempuan Pergi Ketempat Shalat Idul Fitri

Hadits Tentang Perempuan Pergi Ketempat Shalat Idul Fitri

Tentang anjuran perempuan untuk menghadiri shalat idul fitri dan mendengarkan khutbah berdasarkan hadits dari Ummu Athiyah ra berkata:

 أمرنا أن تخرج الحيض يوم العيدين ، وذوات الحدور فيشهدن  جماعة المسلمين ودعوتهم ، ويعتزل الحيض عن مصلهن قالت امرأة : يارسول الله ! إحدانا ليس لها جلباب قال: لتلبسهاصاحبتهامن جلبابها 

" Pada dua hari raya kami diperintahkan mengajak keluar kaum perempuan yang sedang haid dan gadis-gadis yang dipingit untuk menyaksikan jamaah muslimin dan mendengarkan dakwah. Kaum perempuan yang sedang haid duduk terasing dari tempat shalat. Seorang perempuan bertanya: Ya Rasulullah salah seorang dari kami tidak punya kain penutup badan Nabi menjawab: Pinjamlah dari temanmu. " Al Bukhary 8 2: Muslim B: 1; Al Lulu-u wal Marjan 1: 192 ) 

Rasulullah saw menyuruh sahabat agar pada hari raya puasa dan hari raya haji mengajak keluar ke tanah lapang, para perempuan yang sedang berhaid dan yang sedang dipingit, untuk menyaksikan shalat dan dakwah. Dalam rumah-rumah orang Arab dibuat tabir pada sesuatu sudut kamar yang luas. 

Di sanalah gadis-gadis yang dipingit ditempatkan, gadis-gadis yang dipingit itu, dinamakan mukhaddarah. Pertanyaan seorang perempuan tentang mereka yang tidak mempunyai kain penutup badan, apakah pergi juga ke mushala ? Nabi saw menyuruh supaya dia meminjam jilbab kepada temannya sehingga dapat bersama-sama pergi ke mushalla.

Kata Ash Shan'any: "Hadits ini menjadi dalil tentang kewajiban para perempuan pergi ke tanah lapang untuk menghadiri shalat hari raya."

Dalam soal ini ada tiga pendapat.  

Pertama, kepergian kaum perempuan ke tanah lapang adalah wajib, tidak dapat ditinggalkan Demikian pendapat Khalifah Abu Bakar, Umar dan Ali, podapat ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al Baihaqy dari hadits Ibnu Abbas:

أن النبي كان يخرج نساءه وبناته في العيدين

 " Bahwasanya pada dua hari raya Nabi saw mengajak ke tanah lapang, isters isterinya dan anak-anak perempuannya."

Keterangan ini menunjukkan bahwa hal itu tetap dilakukan Nabi saw dan kaum perempuan yang dimaksud dalam hadits ini mencakup perempuan, tua maupun muda.

Kedua, perginya ke tanah lapang adalah suatu perbuatan sunnat Demikianlah pendapat sebahagian dari golongan para ulama. Mereka menjelaskan bahwa Nabi menyuruh kaum perempuan ketanah lapang itu dengan menerangkan manfaatnya adalah untuk menyaksikan kebajikan dan doa. 

Kalau demikian bukanlah suatu kewajiban. Tetapi kita dapat membantah alasan tersebut. Karena sering juga sesuatu yang wajib, tidak dengan tegas diperintahkan kita menger jakannya. 

Asy Syafi'y dalam Al Umm "Membedakan antara gadis-gadis dan perempuan yang telah tua. Beliau berkata: “Saya suka gadis-gadis tua dan biasa menghadiri jamaah shalat dan lebih lagi saya suka mereka menghadiri shalat hari raya orang-orang.

Ketiga, hukum kaum perempuan pergi ke tanah lapang, telah dimansukhkan.

Demikianlah pendapat Ath Thawawy. Dia berkata "Yang demikian itu, dilakukan pada permulaan Islam untuk meramaikan jamaah hari raya guna diperlihatkan kepada musuh, kemudian dimansukhkan. "

Mengatakan bahwa hukum ini telah dimansukhkan, tidak dapat dibenarkan Ibnu Abbas menyaksikan kaum perempuan keluar ke tanah lapang, sesudah pengalahan Mekkah. Pada waktu itu Islam telah kuat. Dan Ummu Athiyah yang meriwayatkan hadits ini, tetap menyuruh kaum perempuan pergi ke tanah lapang sesudah Nabi saw wafat. Fatwa beliau ini tidak ada yang menentangnya. 

Mengenai hukum perempuan yang sedang berhaid menempatkan diri terasing dan jamaah shalat, diperselisihkan para ulama. Jumhur berpendapat bahwa larangan ini larangan tanzih, bukan larangan haram. 

Dalam pada itu Abdul Fardjy Ad Darimy menerangkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah mengharamkan perempuan yang sedang berhaid berdiri di tempat jamaah perempuan bershalat, sebagaimana mereka dilarang berada di dalam masjid.

Kesimpulan 

Hadits ini, menunjukkan bahwa pada hari raya kita wajib mengerahkan kaum perempuan walaupun sedang berhaid, perempuan yang masih gadis, untuk pergi ke tanah lapang. Dan menunjukkan kepada keharusan perempuan yang sedang berhaid duduk terasing dari jamaah perempuan yang bershalat.

Kutipan dari Buku Mutiara Hadits Jilid yang Ketiga